Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
RSUD AMI Muara Badak (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Orang tua di Kutai Kartanegara (Kukar) kini bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.
Melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan RSUD Aji Muhammad Idris (AMI) di Kecamatan Muara Badak, pengurusan dokumen anak dapat dilakukan langsung melalui rumah sakit.
Kerja sama yang ditandatangani pada Jumat (16/10/2026) itu mencakup penerbitan akta kelahiran, pembaruan Kartu Keluarga (KK) serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan layanan ini, orang tua tidak perlu datang sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen tersebut setelah persalinan.
Asisten II Setkab sekaligus Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto mengatakan layanan tersebut dibuat untuk memangkas proses pengurusan administrasi bagi keluarga yang baru menyambut kelahiran anak.
Ia menjelaskan rumah sakit akan membantu proses pengajuan dokumen kepada Disdukcapil, sehingga identitas kependudukan bayi dapat segera diterbitkan.
“Intinya, jika ada ibu yang melahirkan di rumah sakit tersebut, bayinya sudah langsung mendapatkan akta kelahiran, KK yang dimutakhirkan dan KIA,” ujar Iriyanto, Senin (19/10/2026).
Selain mempermudah penerbitan akta kelahiran, pembuatan KIA dan pembaharuan KK, kerja sama ini juga mencakup pengurusan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia di rumah sakit.
Setelah rumah sakit menerbitkan surat keterangan kematian, data pasien dapat disampaikan kepada Disdukcapil melalui narahubung yang telah ditunjuk.
Dengan mekanisme tersebut, akta kematian dapat diterbitkan dalam hitungan jam, sehingga keluarga pasien pun tidak perlu mengurus dokumen itu secara terpisah ke kantor Disdukcapil.
“Dalam hitungan jam, sudah bisa diterbitkan akta kematiannya, sehingga tidak merepotkan ahli warisnya untuk mengurus akta kematian,” jelas Iriyanto.
Ia menyampaikan dokumen yang telah selesai diproses akan dikirimkan dalam bentuk salinan digital.
Kemudian pihak rumah sakit dapat mencetak dokumen tersebut untuk diserahkan kepada keluarga pasien.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, baik bagi bayi yang baru lahir maupun keluarga pasien yang membutuhkan akta kematian tanpa harus melalui proses pengurusan secara terpisah ke kantor Disdukcapil. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

RSUD AMI Muara Badak (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Orang tua di Kutai Kartanegara (Kukar) kini bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.
Melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan RSUD Aji Muhammad Idris (AMI) di Kecamatan Muara Badak, pengurusan dokumen anak dapat dilakukan langsung melalui rumah sakit.
Kerja sama yang ditandatangani pada Jumat (16/10/2026) itu mencakup penerbitan akta kelahiran, pembaruan Kartu Keluarga (KK) serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan layanan ini, orang tua tidak perlu datang sendiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen tersebut setelah persalinan.
Asisten II Setkab sekaligus Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto mengatakan layanan tersebut dibuat untuk memangkas proses pengurusan administrasi bagi keluarga yang baru menyambut kelahiran anak.
Ia menjelaskan rumah sakit akan membantu proses pengajuan dokumen kepada Disdukcapil, sehingga identitas kependudukan bayi dapat segera diterbitkan.
“Intinya, jika ada ibu yang melahirkan di rumah sakit tersebut, bayinya sudah langsung mendapatkan akta kelahiran, KK yang dimutakhirkan dan KIA,” ujar Iriyanto, Senin (19/10/2026).
Selain mempermudah penerbitan akta kelahiran, pembuatan KIA dan pembaharuan KK, kerja sama ini juga mencakup pengurusan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia di rumah sakit.
Setelah rumah sakit menerbitkan surat keterangan kematian, data pasien dapat disampaikan kepada Disdukcapil melalui narahubung yang telah ditunjuk.
Dengan mekanisme tersebut, akta kematian dapat diterbitkan dalam hitungan jam, sehingga keluarga pasien pun tidak perlu mengurus dokumen itu secara terpisah ke kantor Disdukcapil.
“Dalam hitungan jam, sudah bisa diterbitkan akta kematiannya, sehingga tidak merepotkan ahli warisnya untuk mengurus akta kematian,” jelas Iriyanto.
Ia menyampaikan dokumen yang telah selesai diproses akan dikirimkan dalam bentuk salinan digital.
Kemudian pihak rumah sakit dapat mencetak dokumen tersebut untuk diserahkan kepada keluarga pasien.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, baik bagi bayi yang baru lahir maupun keluarga pasien yang membutuhkan akta kematian tanpa harus melalui proses pengurusan secara terpisah ke kantor Disdukcapil. (Adv)
(Sf/Rs)