Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pergeseran Tanah Hancurkan 4 Rumah di Kenohan, Pemkab Siapkan Langkah Penanganan dan Relokasi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    16 September 2026 pukul 16:32 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menurunkan tim untuk melihat langsung kondisi pergeseran tanah yang mengakibatkan empat rumah warga di Desa Kahala Ulu, Kecamatan Kenohan mengalami kerusakan parah.

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan tim telah diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kondisi tanah serta menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

    “Kita sudah menurunkan tim ke sana untuk melihat kondisi real di lapangan dan kita akan melakukan langkah-langkah yang harus kita lakukan,” ujar Aulia, Rabu (16/9/2026).

    Menurutnya, langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah melokalisir area terdampak agar pergerakan tanah tidak meluas ke kawasan permukiman lainnya.

    “Pertama, upaya kita yang kita lakukan adalah melokalisir, sehingga ini tidak melebar jauh untuk ke tempat-tempat lain,” jelasnya.

    Namun apabila pergerakan tanah terus meluas, Pemkab Kukar akan mengambil langkah evakuasi terhadap warga yang berada di sekitar lokasi untuk mencegah jatuhnya korban.

    “Kalaupun ini harus melebar, maka kita akan segera memindahkan warga masyarakat yang ada di sekitar situ, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa ataupun hal-hal lainnya,” ungkapnya.

    Selain penanganan darurat, Aulia menyebut pemerintah daerah juga memiliki opsi relokasi bagi warga yang terdampak. Tapi, realisasi rencana tersebut masih perlu melihat kondisi di lapangan secara menyeluruh.

    “Tentunya pemerintah daerah nanti melalui program yang biasa kita lakukan, kita akan melakukan program relokasi terhadap warga masyarakat. Tapi kita lihat dulu nanti konteksnya seperti apa,” tuturnya.

    Aulia menjelaskan pelaksanaan program relokasi perlu mempertimbangkan aspek legalitas lahan. Kejelasan status lahan tersebut menjadi salah satu kendala yang kerap dihadapi pemerintah ketika warga tinggal di kawasan sempadan sungai.

    “Seringkali program-program kita terkendala karena misalnya warga masyarakat ini tinggal di sepadan sungai, di mana legalitasnya itu tidak ada,” jelas Aulia.

    Dengan pertimbangan itu, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan penanganan maupun relokasi dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    “Nah tentunya kami pun program yang harus kita lakukan itu bukan baik benar, akan tetapi benar dan baik. Karena apa? Kalau kita baik dan benar, ujungnya nanti kita bisa terlibat di masalah hukum,” tegasnya.

    Ia menegaskan pemerintah tetap akan berupaya menangani kondisi tersebut dengan mengutamakan keselamatan warga sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang sesuai.

    “Akan tetapi kita harus bekerja dengan benar dan baik, sehingga masalah hukum di kemudian hari bisa kita minimalisir,” tandasnya.

    Sebelumnya, pergeseran tanah di Desa Kahala Ulu terjadi pada Senin (14/9/2026) malam. Peristiwa tersebut menyebabkan empat rumah yang dihuni 13 jiwa mengalami kerusakan hingga hancur.

    Warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai sebelumnya telah mendapat peringatan untuk melakukan evakuasi secara mandiri setelah muncul tanda-tanda pergerakan tanah sejak dua hari sebelum kejadian.

    Kini, sebagian warga telah mengungsi di posko darurat yang didirikan Pemdes Kahala Ulu, sementara sebagian lainnya memilih tinggal sementara di kediaman lain.

    Pemdes Kahala Ulu bersama Kecamatan Kenohan juga masih melakukan pendataan dan koordinasi dengan Pemkab Kukar terkait penanganan warga terdampak. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pergeseran Tanah Hancurkan 4 Rumah di Kenohan, Pemkab Siapkan Langkah Penanganan dan Relokasi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    16 September 2026 pukul 16:32 WITA

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menurunkan tim untuk melihat langsung kondisi pergeseran tanah yang mengakibatkan empat rumah warga di Desa Kahala Ulu, Kecamatan Kenohan mengalami kerusakan parah.

    Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan tim telah diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kondisi tanah serta menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

    “Kita sudah menurunkan tim ke sana untuk melihat kondisi real di lapangan dan kita akan melakukan langkah-langkah yang harus kita lakukan,” ujar Aulia, Rabu (16/9/2026).

    Menurutnya, langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah melokalisir area terdampak agar pergerakan tanah tidak meluas ke kawasan permukiman lainnya.

    “Pertama, upaya kita yang kita lakukan adalah melokalisir, sehingga ini tidak melebar jauh untuk ke tempat-tempat lain,” jelasnya.

    Namun apabila pergerakan tanah terus meluas, Pemkab Kukar akan mengambil langkah evakuasi terhadap warga yang berada di sekitar lokasi untuk mencegah jatuhnya korban.

    “Kalaupun ini harus melebar, maka kita akan segera memindahkan warga masyarakat yang ada di sekitar situ, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa ataupun hal-hal lainnya,” ungkapnya.

    Selain penanganan darurat, Aulia menyebut pemerintah daerah juga memiliki opsi relokasi bagi warga yang terdampak. Tapi, realisasi rencana tersebut masih perlu melihat kondisi di lapangan secara menyeluruh.

    “Tentunya pemerintah daerah nanti melalui program yang biasa kita lakukan, kita akan melakukan program relokasi terhadap warga masyarakat. Tapi kita lihat dulu nanti konteksnya seperti apa,” tuturnya.

    Aulia menjelaskan pelaksanaan program relokasi perlu mempertimbangkan aspek legalitas lahan. Kejelasan status lahan tersebut menjadi salah satu kendala yang kerap dihadapi pemerintah ketika warga tinggal di kawasan sempadan sungai.

    “Seringkali program-program kita terkendala karena misalnya warga masyarakat ini tinggal di sepadan sungai, di mana legalitasnya itu tidak ada,” jelas Aulia.

    Dengan pertimbangan itu, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan penanganan maupun relokasi dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    “Nah tentunya kami pun program yang harus kita lakukan itu bukan baik benar, akan tetapi benar dan baik. Karena apa? Kalau kita baik dan benar, ujungnya nanti kita bisa terlibat di masalah hukum,” tegasnya.

    Ia menegaskan pemerintah tetap akan berupaya menangani kondisi tersebut dengan mengutamakan keselamatan warga sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang sesuai.

    “Akan tetapi kita harus bekerja dengan benar dan baik, sehingga masalah hukum di kemudian hari bisa kita minimalisir,” tandasnya.

    Sebelumnya, pergeseran tanah di Desa Kahala Ulu terjadi pada Senin (14/9/2026) malam. Peristiwa tersebut menyebabkan empat rumah yang dihuni 13 jiwa mengalami kerusakan hingga hancur.

    Warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai sebelumnya telah mendapat peringatan untuk melakukan evakuasi secara mandiri setelah muncul tanda-tanda pergerakan tanah sejak dua hari sebelum kejadian.

    Kini, sebagian warga telah mengungsi di posko darurat yang didirikan Pemdes Kahala Ulu, sementara sebagian lainnya memilih tinggal sementara di kediaman lain.

    Pemdes Kahala Ulu bersama Kecamatan Kenohan juga masih melakukan pendataan dan koordinasi dengan Pemkab Kukar terkait penanganan warga terdampak. (Adv)

    (Sf/Lo)