
Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang pemanfaatan lahan bekas tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara untuk mendukung kegiatan usaha produktif warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan lahan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas kegiatan pemberdayaan warga binaan, terutama melalui sektor pertanian dan peternakan.
Menurutnya, pengembangan usaha produktif membutuhkan lahan yang memadai, apalagi mengingat jumlah warga binaan di Lapas Tenggarong mencapai sekitar 1.300 orang.
“Kita melihat dengan lahan yang kecil begini saja (SAE Pastarung yang merupakan kawasan produktif terpadu Lapas Kelas IIA Tenggarong) sudah sangat bisa diberdayakan. Tentunya 1.300 warga binaan membutuhkan area atau lokasi yang cukup luas untuk kegiatan pemberdayaan,” ujar Aulia, Rabu (28/10/2026)
Ia mengungkapkan Pemkab Kukar memiliki peluang mengusulkan sejumlah lahan eks tambang agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha produktif warga binaan.
Namun, rencana tersebut perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta dukungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk memastikan rencana tersebut sesuai regulasi.
“Ada beberapa lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara. Itu bisa kita usulkan untuk menjadi lahan kegiatan usaha produktif warga binaan Lapas Tenggarong,” jelasnya.
Melalui pemanfaatan lahan tersebut, Aulia berharap kegiatan pemberdayaan warga binaan dapat dikembangkan lebih luas.
Selain memberikan keterampilan, usaha produktif diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan agar lebih mandiri dan mampu kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang pemanfaatan lahan bekas tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara untuk mendukung kegiatan usaha produktif warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan lahan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas kegiatan pemberdayaan warga binaan, terutama melalui sektor pertanian dan peternakan.
Menurutnya, pengembangan usaha produktif membutuhkan lahan yang memadai, apalagi mengingat jumlah warga binaan di Lapas Tenggarong mencapai sekitar 1.300 orang.
“Kita melihat dengan lahan yang kecil begini saja (SAE Pastarung yang merupakan kawasan produktif terpadu Lapas Kelas IIA Tenggarong) sudah sangat bisa diberdayakan. Tentunya 1.300 warga binaan membutuhkan area atau lokasi yang cukup luas untuk kegiatan pemberdayaan,” ujar Aulia, Rabu (28/10/2026)
Ia mengungkapkan Pemkab Kukar memiliki peluang mengusulkan sejumlah lahan eks tambang agar dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha produktif warga binaan.
Namun, rencana tersebut perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta dukungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk memastikan rencana tersebut sesuai regulasi.
“Ada beberapa lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara. Itu bisa kita usulkan untuk menjadi lahan kegiatan usaha produktif warga binaan Lapas Tenggarong,” jelasnya.
Melalui pemanfaatan lahan tersebut, Aulia berharap kegiatan pemberdayaan warga binaan dapat dikembangkan lebih luas.
Selain memberikan keterampilan, usaha produktif diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan agar lebih mandiri dan mampu kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan. (Adv)
(Sf/Rs)