
Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Ilustrasi permukiman di bantaran sungai (Dok: seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema relokasi bagi warga yang bermukim di bantaran Sungai Tenggarong, khususnya di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan.
Penataan tersebut dilakukan untuk memperbaiki kondisi permukiman sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir.
Rencana itu dibahas dalam kunjungan kerja Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah bersama Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada Jumat (6/11/2026).
Keduanya meninjau langsung kawasan yang direncanakan menjadi sasaran penataan. Aulia mengatakan proses relokasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat.
Kata dia, Pemkab Kukar tidak ingin kebijakan tersebut justru merugikan warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah menyiapkan konsep penataan dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kita berupaya menjalankan proses penataan ini dengan pendekatan yang sehumanis mungkin, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan salah satu pertimbangan utama dalam relokasi yakni memastikan warga tetap memiliki sumber penghasilan setelah meninggalkan tempat tinggal sebelumnya.
Hal tersebut berkaca dari pengalaman relokasi di kawasan pinggiran Sungai Mahakam. Kala itu, rumah yang disediakan pemerintah ternyata tidak seluruhnya ditempati oleh warga hingga sekarang, sehingga Pemkab Kukar ingin memastikan lokasi dan bentuk hunian pengganti sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan begitu, relokasi tidak hanya menyediakan tempat tinggal yang lebih layak, tapi juga tidak memutus mata pencaharian warga.
“Pengalaman itu tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini. Karena itu, kita harus memastikan dari sisi penghasilan, masyarakat tetap memiliki sumber pendapatan yang layak. Sementara dari sisi tempat tinggal, mereka akan mendapatkan hunian yang lebih layak,” jelasnya.
Sejumlah lokasi alternatif untuk relokasi telah disiapkan, yakni kawasan Mangkurawang dan Jongkang.
Sementara, bentuk hunian pengganti masih akan disesuaikan dengan status legalitas dan hak masing-masing warga, baik berupa rumah tapak maupun rumah susun.
Selain memperbaiki kawasan permukiman, penataan tersebut juga ditujukan untuk mendukung pengendalian banjir di Tenggarong.
Setelah relokasi dilakukan, pemerintah berencana melanjutkan penanganan sungai, termasuk pengerukan untuk memperlancar aliran air.
Aulia menyebut pelaksanaan pengerukan dan pembangunan turap perlu dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) karena menjadi bagian dari kewenangan pemerintah pusat, sedangkan Pemkab Kukar menangani penataan kawasan di wilayah daratan.
“Melalui relokasi warga di kawasan Sungai Tenggarong, kita bisa melakukan pengerukan sungai, sehingga persoalan banjir di Tenggarong dapat dikendalikan,” ungkapnya.
Wakil Menteri PKP RI, Fahri Hamzah menyatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Bupati Kukar di Jakarta.
Ia ingin memastikan kesiapan lahan dan melihat langsung kawasan yang akan ditata. Menurutnya, pembenahan permukiman perlu dilakukan agar kawasan padat penduduk tidak berkembang menjadi lingkungan kumuh yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
“Tadi saya sudah pergi lihat persiapan lahannya dan juga lokasi kawasan yang ingin diperbaiki dan ditata supaya manfaatnya lebih maksimal untuk umum dan tidak menjadi kawasan yang kumuh, yang kotor, kadang-kadang dia bisa menjadi sumber penyakit,” tandasnya.
Kini Pemkab Kukar berharap penataan bantaran Sungai Tenggarong dapat memperbaiki kualitas hunian masyarakat, menjaga keberlangsungan mata pencaharian warga, sekaligus mendukung penanganan banjir di wilayah perkotaan. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Ilustrasi permukiman di bantaran sungai (Dok: seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema relokasi bagi warga yang bermukim di bantaran Sungai Tenggarong, khususnya di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Mayjend Panjaitan.
Penataan tersebut dilakukan untuk memperbaiki kondisi permukiman sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir.
Rencana itu dibahas dalam kunjungan kerja Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah bersama Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada Jumat (6/11/2026).
Keduanya meninjau langsung kawasan yang direncanakan menjadi sasaran penataan. Aulia mengatakan proses relokasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat.
Kata dia, Pemkab Kukar tidak ingin kebijakan tersebut justru merugikan warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah menyiapkan konsep penataan dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kita berupaya menjalankan proses penataan ini dengan pendekatan yang sehumanis mungkin, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Aulia.
Ia menjelaskan salah satu pertimbangan utama dalam relokasi yakni memastikan warga tetap memiliki sumber penghasilan setelah meninggalkan tempat tinggal sebelumnya.
Hal tersebut berkaca dari pengalaman relokasi di kawasan pinggiran Sungai Mahakam. Kala itu, rumah yang disediakan pemerintah ternyata tidak seluruhnya ditempati oleh warga hingga sekarang, sehingga Pemkab Kukar ingin memastikan lokasi dan bentuk hunian pengganti sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan begitu, relokasi tidak hanya menyediakan tempat tinggal yang lebih layak, tapi juga tidak memutus mata pencaharian warga.
“Pengalaman itu tidak ingin kita ulangi dalam proses penataan kali ini. Karena itu, kita harus memastikan dari sisi penghasilan, masyarakat tetap memiliki sumber pendapatan yang layak. Sementara dari sisi tempat tinggal, mereka akan mendapatkan hunian yang lebih layak,” jelasnya.
Sejumlah lokasi alternatif untuk relokasi telah disiapkan, yakni kawasan Mangkurawang dan Jongkang.
Sementara, bentuk hunian pengganti masih akan disesuaikan dengan status legalitas dan hak masing-masing warga, baik berupa rumah tapak maupun rumah susun.
Selain memperbaiki kawasan permukiman, penataan tersebut juga ditujukan untuk mendukung pengendalian banjir di Tenggarong.
Setelah relokasi dilakukan, pemerintah berencana melanjutkan penanganan sungai, termasuk pengerukan untuk memperlancar aliran air.
Aulia menyebut pelaksanaan pengerukan dan pembangunan turap perlu dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) karena menjadi bagian dari kewenangan pemerintah pusat, sedangkan Pemkab Kukar menangani penataan kawasan di wilayah daratan.
“Melalui relokasi warga di kawasan Sungai Tenggarong, kita bisa melakukan pengerukan sungai, sehingga persoalan banjir di Tenggarong dapat dikendalikan,” ungkapnya.
Wakil Menteri PKP RI, Fahri Hamzah menyatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Bupati Kukar di Jakarta.
Ia ingin memastikan kesiapan lahan dan melihat langsung kawasan yang akan ditata. Menurutnya, pembenahan permukiman perlu dilakukan agar kawasan padat penduduk tidak berkembang menjadi lingkungan kumuh yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
“Tadi saya sudah pergi lihat persiapan lahannya dan juga lokasi kawasan yang ingin diperbaiki dan ditata supaya manfaatnya lebih maksimal untuk umum dan tidak menjadi kawasan yang kumuh, yang kotor, kadang-kadang dia bisa menjadi sumber penyakit,” tandasnya.
Kini Pemkab Kukar berharap penataan bantaran Sungai Tenggarong dapat memperbaiki kualitas hunian masyarakat, menjaga keberlangsungan mata pencaharian warga, sekaligus mendukung penanganan banjir di wilayah perkotaan. (Adv)
(Sf/Lo)