Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kukar Launching KKPD, Miliki Banyak Keunggulan Termasuk Mempermudah Belanja Barang/Jasa

    Redaktur:Buniyamin
    30 November 2024 pukul 20:05 WITA

    Pemkab Kukar saat melaunching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (Foto: Dok. Prokom)

    Tenggarong – Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang baru saja secara resmi dilaunching Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu terobosan dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada warganya.

    Peluncuran KKPD yang dilakukan di salah satu hotel berbintang di Samarinda pada Jumat (29/11/2024) itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.

    Acara launching dihadiri pejabat Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Bankaltimtara, para asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kukar. Pada kesempatan itu, Sunggono menyampaikan, peluncuran KKPD merupakan langkah strategis Pemda dalam menindaklanjuti Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD. Program ini sekaligus mendukung visi Kukar Idaman, khususnya melalui inisiatif Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA).

    Adapun tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD dapat meningkatkan efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi potensi fraud dalam transaksi tunai, mempermudah belanja barang/jasa melalui e-payment, dan mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

    KKPD juga membantu pemerintah mengelola anggaran daerah dengan lebih transparan, akuntabel dan efisien, serta sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan KKPD minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) untuk pengadaan barang/jasa, dengan memprioritaskan produk dalam negeri. Penggunaan KKPD juga menjadi syarat evaluasi rancangan APBD tahun 2024. "Implementasi KKPD diharapkan mempercepat dan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM lokal," terangnya. (adv)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemkab Kukar Launching KKPD, Miliki Banyak Keunggulan Termasuk Mempermudah Belanja Barang/Jasa

    Redaktur:Buniyamin
    30 November 2024 pukul 20:05 WITA

    Pemkab Kukar saat melaunching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (Foto: Dok. Prokom)

    Tenggarong – Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang baru saja secara resmi dilaunching Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu terobosan dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada warganya.

    Peluncuran KKPD yang dilakukan di salah satu hotel berbintang di Samarinda pada Jumat (29/11/2024) itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.

    Acara launching dihadiri pejabat Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Bankaltimtara, para asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kukar. Pada kesempatan itu, Sunggono menyampaikan, peluncuran KKPD merupakan langkah strategis Pemda dalam menindaklanjuti Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD. Program ini sekaligus mendukung visi Kukar Idaman, khususnya melalui inisiatif Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA).

    Adapun tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD dapat meningkatkan efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi potensi fraud dalam transaksi tunai, mempermudah belanja barang/jasa melalui e-payment, dan mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

    KKPD juga membantu pemerintah mengelola anggaran daerah dengan lebih transparan, akuntabel dan efisien, serta sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan KKPD minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) untuk pengadaan barang/jasa, dengan memprioritaskan produk dalam negeri. Penggunaan KKPD juga menjadi syarat evaluasi rancangan APBD tahun 2024. "Implementasi KKPD diharapkan mempercepat dan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM lokal," terangnya. (adv)