Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Flyer Surat Edaran menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. (Foto: Prokom)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman kegiatan masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah
Surat Edaran (SE) Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan bahwa surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.
"Ini juga hasil rapat koordinasi dengan perangkat daerah, pihak Kepolisian, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan pada 17 Februari 2025," kata Edi Damansyah Minggu (23/2/2025).
Edi menjelaskan, dalam surat edaran itu masyarakat diimbau untuk mengoptimalkan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Dalam SE ini juga ada pembatasan aktivitas masyarakat seperti di turap saat Salat Tarawih. Sementara untuk membangunkan sahur diizinkan mulai pukul 03.00 WITA.
"Kita juga atur suara, misalkan tadarus dengan pengeras suara luar di bolehkan sampai pukul 22.00 WITA, selanjutnya itu hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam masjid saja," ujarnya.
Tidak sampai di situ, ada peraturan kepada pelaku usaha Kuliner seperti warung, restoran, cafe, dan PKL, mereka diimbau agar tak memperbolehkan pelanggan makanan ditempat. "Kalau tetap buka, wajib tutup tempatnya dengan kain/tenda," sebutnya.
Kata dia, larangan hiburan juga diberlakukan seperti tempat karaoke, panti pijat, dan hiburan malam ditutup mulai 28 Februari – 1 April 2025. Penjualan minuman keras dilarang sesuai Perda No. 5 Tahun 2013.
"Kita juga awasi penginapan, Kos-Kosan. Mereka kita minta lebih selektif saat menerima tamu, ini untuk mencegah praktik prostitusi terselubung. Termasuk berkumpul di tempat gelap, balap liar juga akan di awasi nanti," sebutnya.
Dirinya menegaskan Surat Edaran ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, jangan membuat suasana bulan Ramadan menjadi tidak menyenangkan.
"Surat edaran ini harap dipatuhi, kami ingin masyarakat dapat menjaga suasana Ramadan, saling menghargai dan menghormati, ciptakan lingkungan aman dan nyaman," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Flyer Surat Edaran menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah. (Foto: Prokom)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman kegiatan masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah
Surat Edaran (SE) Nomor B-2061/065.11/KESRA/02/2025 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, serta kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan bahwa surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.
"Ini juga hasil rapat koordinasi dengan perangkat daerah, pihak Kepolisian, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan pada 17 Februari 2025," kata Edi Damansyah Minggu (23/2/2025).
Edi menjelaskan, dalam surat edaran itu masyarakat diimbau untuk mengoptimalkan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Dalam SE ini juga ada pembatasan aktivitas masyarakat seperti di turap saat Salat Tarawih. Sementara untuk membangunkan sahur diizinkan mulai pukul 03.00 WITA.
"Kita juga atur suara, misalkan tadarus dengan pengeras suara luar di bolehkan sampai pukul 22.00 WITA, selanjutnya itu hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam masjid saja," ujarnya.
Tidak sampai di situ, ada peraturan kepada pelaku usaha Kuliner seperti warung, restoran, cafe, dan PKL, mereka diimbau agar tak memperbolehkan pelanggan makanan ditempat. "Kalau tetap buka, wajib tutup tempatnya dengan kain/tenda," sebutnya.
Kata dia, larangan hiburan juga diberlakukan seperti tempat karaoke, panti pijat, dan hiburan malam ditutup mulai 28 Februari – 1 April 2025. Penjualan minuman keras dilarang sesuai Perda No. 5 Tahun 2013.
"Kita juga awasi penginapan, Kos-Kosan. Mereka kita minta lebih selektif saat menerima tamu, ini untuk mencegah praktik prostitusi terselubung. Termasuk berkumpul di tempat gelap, balap liar juga akan di awasi nanti," sebutnya.
Dirinya menegaskan Surat Edaran ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, jangan membuat suasana bulan Ramadan menjadi tidak menyenangkan.
"Surat edaran ini harap dipatuhi, kami ingin masyarakat dapat menjaga suasana Ramadan, saling menghargai dan menghormati, ciptakan lingkungan aman dan nyaman," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)