Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Penandatangan perjanjian pinjam pakai tanah oleh Pemkot Banjarmasin. (Prokom)
Tenggarong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mewakili Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Kepala BPKAD Sukotjo dan Sekretaris BPKAD Kukar H Ahmad Marisi melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai tanah dengan Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR didampingi Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Taufik Rifani dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Ichrom Muftezar.
Penandatanganan berlangsung di South Kalimantan Pavilion, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Sunggono mengungkapkan Pemkab Kukar mempunyai lahan seluas 714 ribu meter yang berada di Jalan Brigjen Hasan Basri Komplek Meranti Kelurahan Alatak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
“Lahan ini dipinjam pakai oleh Pemkot Banjarmasin sebagai lahan parkir penunjang pelayanan rumah kemasan dengan jangka waktu pakai selama lima tahun, terhitung mulai Tanggal 9 Oktober 2025-9 Oktober 2030,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kerja sama antar pemerintah daerah, khususnya dalam hal optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Sunggono menegaskan melalui penandatanganan perjanjian ini, diharapkan terjalin hubungan kerjasama yang semakin erat antar pemerintah kota Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengelolaan serta pemanfaatan asset daerah secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen kedua pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat,”ujar Sunggono. (Adv)
(Sf/Mr)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Penandatangan perjanjian pinjam pakai tanah oleh Pemkot Banjarmasin. (Prokom)
Tenggarong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono mewakili Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Kepala BPKAD Sukotjo dan Sekretaris BPKAD Kukar H Ahmad Marisi melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai tanah dengan Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR didampingi Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Taufik Rifani dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Ichrom Muftezar.
Penandatanganan berlangsung di South Kalimantan Pavilion, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Sunggono mengungkapkan Pemkab Kukar mempunyai lahan seluas 714 ribu meter yang berada di Jalan Brigjen Hasan Basri Komplek Meranti Kelurahan Alatak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
“Lahan ini dipinjam pakai oleh Pemkot Banjarmasin sebagai lahan parkir penunjang pelayanan rumah kemasan dengan jangka waktu pakai selama lima tahun, terhitung mulai Tanggal 9 Oktober 2025-9 Oktober 2030,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kerja sama antar pemerintah daerah, khususnya dalam hal optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Sunggono menegaskan melalui penandatanganan perjanjian ini, diharapkan terjalin hubungan kerjasama yang semakin erat antar pemerintah kota Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pengelolaan serta pemanfaatan asset daerah secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen kedua pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat,”ujar Sunggono. (Adv)
(Sf/Mr)