Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemdes Kota Bangun Ulu Cari Solusi Atasi Krisis Sampah, Koordinasi dengan DLHK Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    24 Juni 2025 pukul 19:40 WITA

    Ilustrasi pengelolaan sampah di Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Penumpukan sampah yang tidak terkendali masih menjadi persoalan di Desa Kota Bangun Ulu lantaran belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Kepala Desa Kota Bangun Ulu, Khairul Umam, mengatakan pihaknya telah membuat aturan jadwal pembuangan sampah, yakni setiap pukul 06.00–09.00 WITA. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan sampah dari dua desa di lokasi pembuangan sementara. 

    Dirinya menerangkan lokasi TPA yang berada di Desa Loleng cukup jauh. Fasilitas yang tersedia ini juga tidak dapat menampung sampah dari dua desa. 

    "Kurang memadai sarana prasarana juga jadi keluhan kita, sampah numpuk, alat berat mini itu juga jadi kendala di Desa Kota Bangun khususnya," ujarnya. 

    Kini pihaknya telah berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mencari solusi. 

    "Kita juga sudah koordinasikan dengan Kecamatan Kota Bangun, tapi sementara mereka support armada dari DLHK," ujarnya.

    Terkait pembangunan TPA, pemdes akan terus mengusahakan, kemudian pengelolaannya juga akan lebih ditingkatkan dengan melibatkan warga Desa Kota Bangun Ulu agar mereka juga sadar terkait cara mengelola sampah. 

    "Semuanya sudah kita koordinasikan kepada DLHK Kukar, termasuk pengelolaan sampah seperti konsep Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R)," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Pemdes Kota Bangun Ulu Cari Solusi Atasi Krisis Sampah, Koordinasi dengan DLHK Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    24 Juni 2025 pukul 19:40 WITA

    Ilustrasi pengelolaan sampah di Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Penumpukan sampah yang tidak terkendali masih menjadi persoalan di Desa Kota Bangun Ulu lantaran belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Kepala Desa Kota Bangun Ulu, Khairul Umam, mengatakan pihaknya telah membuat aturan jadwal pembuangan sampah, yakni setiap pukul 06.00–09.00 WITA. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan sampah dari dua desa di lokasi pembuangan sementara. 

    Dirinya menerangkan lokasi TPA yang berada di Desa Loleng cukup jauh. Fasilitas yang tersedia ini juga tidak dapat menampung sampah dari dua desa. 

    "Kurang memadai sarana prasarana juga jadi keluhan kita, sampah numpuk, alat berat mini itu juga jadi kendala di Desa Kota Bangun khususnya," ujarnya. 

    Kini pihaknya telah berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mencari solusi. 

    "Kita juga sudah koordinasikan dengan Kecamatan Kota Bangun, tapi sementara mereka support armada dari DLHK," ujarnya.

    Terkait pembangunan TPA, pemdes akan terus mengusahakan, kemudian pengelolaannya juga akan lebih ditingkatkan dengan melibatkan warga Desa Kota Bangun Ulu agar mereka juga sadar terkait cara mengelola sampah. 

    "Semuanya sudah kita koordinasikan kepada DLHK Kukar, termasuk pengelolaan sampah seperti konsep Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R)," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)