Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Sekda Kukar, Sunggono saat menyampaikan nota keuangan dalam rapat paripurna (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pembahasan Perubahan APBD Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 memasuki tahapan akhir setelah penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang P-APBD dalam rapat paripurna DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan setelah penyampaian nota keuangan dan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah, hari ini tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir. Setelah ini rapat Banggar, kemudian tinggal kesepakatan,” ujar Sunggono.
Ia menyebut nota keuangan yang diajukan pemerintah daerah telah mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari masing-masing fraksi DPRD.
Menurutnya, catatan yang disampaikan DPRD telah dijawab pemerintah melalui tanggapan yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah penggunaan pinjaman jangka pendek Pemkab Kukar melalui Bankaltimtara.
Sunggono menjelaskan pinjaman tersebut berkaitan dengan kebutuhan arus kas Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga pada awal tahun anggaran.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan dan digunakan untuk menutupi cash flow,” jelasnya.
Ia menyampaikan kondisi tersebut terjadi karena pada awal 2026, arus kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Sunggono menegaskan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga merupakan belanja yang wajib dipenuhi pemda, sebagaimana belanja pegawai.
“Kewajiban penyelesaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib, sama seperti belanja gaji,” terangnya.
Terkait legalitas dan mekanisme pinjaman, Pemkab Kukar disebut telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Bankaltimtara.
Sunggono menyebut konsultasi dilakukan untuk memastikan mekanisme pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ke OJK saya setidaknya dua sampai tiga kali, ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan dan tentu ke Bankaltimtara,” katanya.
Sunggono menjelaskan adanya perbedaan antara proyeksi awal dan realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang perlu disesuaikan kembali dalam P-APBD 2026.
Ia mengatakan proyeksi SiLPA sebelumnya disusun berdasarkan asumsi dan perkiraan sisa anggaran tahun sebelumnya.
Namun dalam prosesnya, terdapat komponen belanja yang tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari perkiraan tersebut.
Akibatnya, dari proyeksi sekitar Rp500 miliar, realisasi yang tersedia hanya sekitar Rp380 miliar. “Sehingga perkiraannya meleset. Dari Rp500 miliar hanya terealisasi kurang lebih Rp380 sekian. Sekitar Rp115 miliar sekian itu harus kami anggarkan kembali,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sekda Kukar, Sunggono saat menyampaikan nota keuangan dalam rapat paripurna (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pembahasan Perubahan APBD Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 memasuki tahapan akhir setelah penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang P-APBD dalam rapat paripurna DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan setelah penyampaian nota keuangan dan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah, hari ini tahapan proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir. Setelah ini rapat Banggar, kemudian tinggal kesepakatan,” ujar Sunggono.
Ia menyebut nota keuangan yang diajukan pemerintah daerah telah mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari masing-masing fraksi DPRD.
Menurutnya, catatan yang disampaikan DPRD telah dijawab pemerintah melalui tanggapan yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah penggunaan pinjaman jangka pendek Pemkab Kukar melalui Bankaltimtara.
Sunggono menjelaskan pinjaman tersebut berkaitan dengan kebutuhan arus kas Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga pada awal tahun anggaran.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan dan digunakan untuk menutupi cash flow,” jelasnya.
Ia menyampaikan kondisi tersebut terjadi karena pada awal 2026, arus kas daerah belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Sunggono menegaskan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga merupakan belanja yang wajib dipenuhi pemda, sebagaimana belanja pegawai.
“Kewajiban penyelesaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib, sama seperti belanja gaji,” terangnya.
Terkait legalitas dan mekanisme pinjaman, Pemkab Kukar disebut telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta Bankaltimtara.
Sunggono menyebut konsultasi dilakukan untuk memastikan mekanisme pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ke OJK saya setidaknya dua sampai tiga kali, ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan dan tentu ke Bankaltimtara,” katanya.
Sunggono menjelaskan adanya perbedaan antara proyeksi awal dan realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang perlu disesuaikan kembali dalam P-APBD 2026.
Ia mengatakan proyeksi SiLPA sebelumnya disusun berdasarkan asumsi dan perkiraan sisa anggaran tahun sebelumnya.
Namun dalam prosesnya, terdapat komponen belanja yang tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari perkiraan tersebut.
Akibatnya, dari proyeksi sekitar Rp500 miliar, realisasi yang tersedia hanya sekitar Rp380 miliar. “Sehingga perkiraannya meleset. Dari Rp500 miliar hanya terealisasi kurang lebih Rp380 sekian. Sekitar Rp115 miliar sekian itu harus kami anggarkan kembali,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)