Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Sekretaris DLHK Kukar, Taupiq (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menyiapkan dua opsi pungutan retribusi sampah untuk mengoptimalkan penerimaan, sekaligus mendukung pelayanan pengelolaan sampah di daerah.
Dua opsi penagihan yang disiapkan yakni menjalin kerja sama dengan Perumda Tirta Mahakam agar retribusi sampah dapat terintegrasi dalam tagihan pelanggan air minum, serta menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar agar pembayaran retribusi dapat dimasukkan dalam sistem penagihan OPD tersebut.
“Retribusi sampah itu sebenarnya sudah ada dan perdanya juga sudah ada. Surat edarannya pun sudah kami keluarkan, termasuk surat imbauan dari dinas,” ujar Sekretaris DLHK Kukar, Taupiq, Rabu (30/9/2026).
Ia menerangkan DLHK sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan melihat kesiapan masyarakat sebelum menerapkan penagihan secara lebih luas.
Saat itu, masih terdapat masyarakat yang belum siap dengan penerapan retribusi tersebut.
Menurutnya, apabila masyarakat sudah siap, DLHK dapat menyiapkan juru tagih untuk melakukan penarikan retribusi.
Dengan begitu, pelayanan pemerintah dalam pengelolaan sampah dapat berjalan beriringan dengan optimalisasi penerimaan retribusi.
Namun komdisi tersebut turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab, regulasi mengenai retribusi sampah telah tersedia, namun pelaksanaannya di lapangan dinilai belum berjalan maksimal.
“Ini juga menjadi temuan BPK karena perdanya sudah ada, tapi pelaksanaannya belum maksimal,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, DLHK Kukar kini mencari mekanisme penagihan yang dinilai lebih mudah dan efektif untuk meningkatkan penerimaan retribusi.
Salah satu opsi yang dibahas yakni mengintegrasikan retribusi sampah dengan tagihan layanan Perumda Tirta Mahakam, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Kalau dulu melekat di tagihan PDAM kan lebih mudah. Sekarang orang bayarnya juga sudah online, jadi perlu menyesuaikan mekanismenya,” katanya.
DLHK juga telah berkoordinasi dengan Bapenda untuk menjajaki kemungkinan memasukkan retribusi sampah ke dalam sistem pembayaran Bapenda.
Salah satu skemanya, retribusi tersebut dapat dibayarkan bersamaan dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sembari menyiapkan opsi tersebut, DLHK kini telah melakukan penagihan secara mandiri.
Bahkan, pemerintah daerah juga telah membuka mekanisme pembayaran melalui bendahara untuk menerima retribusi sampah.
“Untuk sekarang, kami sudah melakukan penagihan secara mandiri. Kami sudah membuka bendahara untuk menerima pembayaran retribusi sampah dan sebenarnya mekanisme ini sudah berjalan sejak lama,” ungkapnya.
Upaya tersebut mulai menunjukkan peningkatan. Sejumlah perusahaan besar disebut telah melakukan pembayaran retribusi sampah.
DLHK juga terus mendorong dunia usaha, termasuk ruko, KPKP, hotel dan perkantoran untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Perusahaan-perusahaan besar hampir semuanya sudah melakukan pembayaran. Dunia usaha sejauh ini tidak keberatan dan sudah banyak yang melakukan pembayaran,” terangnya.
Meski belum menyebut angka realisasi secara keseluruhan, ia menyebut nilai pembayaran dari masing-masing wajib retribusi cukup beragam.
Untuk perusahaan, pembayaran dapat mencapai sekitar Rp1-2 juta, sedangkan perkantoran umum sekitar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta jika dibayarkan selama setahun.
Kemudian target penerimaan retribusi sampah dalam perjanjian kinerja DLHK ditetapkan sebesar Rp100 juta.
Namun, pihaknya optimistis realisasi penerimaan dapat melampaui target tersebut.
“Target kami dalam perjanjian kinerja sebenarnya Rp100 juta. Tapi saya yakin lebih dan bakal melampaui. Mungkin Rp300 jutaan, posisi bulan ini kemungkinan sudah ada,” beber Taupiq.
Ia menjelaskan target awal sengaja ditetapkan secara realistis dengan mempertimbangkan pelaksanaan penagihan yang sebelumnya belum optimal.
Jika target tidak tercapai, maka akan berdampak pada evaluasi kinerja perangkat daerah.
“Kalau target tidak tercapai, kinerja kami juga turun dan TPP kami bisa terdampak. Jadi kami mengambil target yang realistis, tapi dalam pelaksanaannya kami berupaya melampaui target tersebut,” tuturnya.
Dengan perkembangan tersebut, DLHK memperkirakan penerimaan retribusi sampah hingga akhir tahun berada di kisaran Rp300-400 juta.
Peningkatan penerimaan ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk mendorong kepatuhan dunia usaha maupun masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sekretaris DLHK Kukar, Taupiq (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menyiapkan dua opsi pungutan retribusi sampah untuk mengoptimalkan penerimaan, sekaligus mendukung pelayanan pengelolaan sampah di daerah.
Dua opsi penagihan yang disiapkan yakni menjalin kerja sama dengan Perumda Tirta Mahakam agar retribusi sampah dapat terintegrasi dalam tagihan pelanggan air minum, serta menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar agar pembayaran retribusi dapat dimasukkan dalam sistem penagihan OPD tersebut.
“Retribusi sampah itu sebenarnya sudah ada dan perdanya juga sudah ada. Surat edarannya pun sudah kami keluarkan, termasuk surat imbauan dari dinas,” ujar Sekretaris DLHK Kukar, Taupiq, Rabu (30/9/2026).
Ia menerangkan DLHK sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan melihat kesiapan masyarakat sebelum menerapkan penagihan secara lebih luas.
Saat itu, masih terdapat masyarakat yang belum siap dengan penerapan retribusi tersebut.
Menurutnya, apabila masyarakat sudah siap, DLHK dapat menyiapkan juru tagih untuk melakukan penarikan retribusi.
Dengan begitu, pelayanan pemerintah dalam pengelolaan sampah dapat berjalan beriringan dengan optimalisasi penerimaan retribusi.
Namun komdisi tersebut turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab, regulasi mengenai retribusi sampah telah tersedia, namun pelaksanaannya di lapangan dinilai belum berjalan maksimal.
“Ini juga menjadi temuan BPK karena perdanya sudah ada, tapi pelaksanaannya belum maksimal,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, DLHK Kukar kini mencari mekanisme penagihan yang dinilai lebih mudah dan efektif untuk meningkatkan penerimaan retribusi.
Salah satu opsi yang dibahas yakni mengintegrasikan retribusi sampah dengan tagihan layanan Perumda Tirta Mahakam, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Kalau dulu melekat di tagihan PDAM kan lebih mudah. Sekarang orang bayarnya juga sudah online, jadi perlu menyesuaikan mekanismenya,” katanya.
DLHK juga telah berkoordinasi dengan Bapenda untuk menjajaki kemungkinan memasukkan retribusi sampah ke dalam sistem pembayaran Bapenda.
Salah satu skemanya, retribusi tersebut dapat dibayarkan bersamaan dengan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sembari menyiapkan opsi tersebut, DLHK kini telah melakukan penagihan secara mandiri.
Bahkan, pemerintah daerah juga telah membuka mekanisme pembayaran melalui bendahara untuk menerima retribusi sampah.
“Untuk sekarang, kami sudah melakukan penagihan secara mandiri. Kami sudah membuka bendahara untuk menerima pembayaran retribusi sampah dan sebenarnya mekanisme ini sudah berjalan sejak lama,” ungkapnya.
Upaya tersebut mulai menunjukkan peningkatan. Sejumlah perusahaan besar disebut telah melakukan pembayaran retribusi sampah.
DLHK juga terus mendorong dunia usaha, termasuk ruko, KPKP, hotel dan perkantoran untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Perusahaan-perusahaan besar hampir semuanya sudah melakukan pembayaran. Dunia usaha sejauh ini tidak keberatan dan sudah banyak yang melakukan pembayaran,” terangnya.
Meski belum menyebut angka realisasi secara keseluruhan, ia menyebut nilai pembayaran dari masing-masing wajib retribusi cukup beragam.
Untuk perusahaan, pembayaran dapat mencapai sekitar Rp1-2 juta, sedangkan perkantoran umum sekitar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta jika dibayarkan selama setahun.
Kemudian target penerimaan retribusi sampah dalam perjanjian kinerja DLHK ditetapkan sebesar Rp100 juta.
Namun, pihaknya optimistis realisasi penerimaan dapat melampaui target tersebut.
“Target kami dalam perjanjian kinerja sebenarnya Rp100 juta. Tapi saya yakin lebih dan bakal melampaui. Mungkin Rp300 jutaan, posisi bulan ini kemungkinan sudah ada,” beber Taupiq.
Ia menjelaskan target awal sengaja ditetapkan secara realistis dengan mempertimbangkan pelaksanaan penagihan yang sebelumnya belum optimal.
Jika target tidak tercapai, maka akan berdampak pada evaluasi kinerja perangkat daerah.
“Kalau target tidak tercapai, kinerja kami juga turun dan TPP kami bisa terdampak. Jadi kami mengambil target yang realistis, tapi dalam pelaksanaannya kami berupaya melampaui target tersebut,” tuturnya.
Dengan perkembangan tersebut, DLHK memperkirakan penerimaan retribusi sampah hingga akhir tahun berada di kisaran Rp300-400 juta.
Peningkatan penerimaan ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan penguatan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk mendorong kepatuhan dunia usaha maupun masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi. (Adv)
(Sf/Rs)