Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Menumpuk Sejak 2008, Disketapang Kukar Musnahkan 6.608 Arsip

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    08 Oktober 2026 pukul 15:55 WITA

    Sejumlah arsip milik Disketapang Kukar yang akan dimusnahkan (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 6.608 arsip milik Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kutai Kartanegara (Kukar) akan dimusnahkan.

    Kini, ribuan arsip tersebut telah melalui proses pemilahan dan diangkut menuju Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar untuk proses lebih lanjut, Kamis (8/10/2026).

    Kepala Disketapang Kukar, Ananias mengatakan arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang tersimpan sejak 2008-2021 dan telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna berdasarkan hasil penilaian arsiparis.

    “Sejak 2008 itu belum pernah dilakukan pemusnahan arsip. Sehingga record center kami jadi kepenuhan,” ujar Ananias.

    Ia menjelaskan sebelum dimusnahkan, seluruh arsip terlebih dahulu dipilah dengan pendampingan arsiparis dari Diarpus Kukar. 

    Proses tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen yang masih memiliki nilai guna tetap disimpan.

    Dokumen yang berkaitan dengan kepentingan sejarah, tidak masuk dalam kategori dimusnahkan karena masih memiliki nilai guna.

    “Teman-teman arsiparis yang menentukan mana yang boleh dimusnahkan dan mana yang tidak,” terangnya.

    Ananias menyebut ribuan arsip yang dimusnahkan mayoritas berupa dokumen administrasi perkantoran, seperti surat masuk dan surat keluar yang telah melewati masa simpan serta dinilai tidak lagi memiliki nilai guna.

    “Kalau dokumen-dokumen seperti BPKP, STNK dan surat-surat tertentu itu tidak boleh, walaupun sudah lama karena masih bernilai guna,” ungkapnya.

    Ia menambahkan proses pemusnahan dilakukan dengan mencacah dokumen hingga informasi di dalamnya tidak dapat lagi dibaca maupun dipulihkan. 

    Proses tersebut juga disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk Diarpus , Inspektorat Daerah serta Bagian Hukum Setkab Kukar.

    Setelah dicacah, berkas kemudian diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar untuk dikelola dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah arsip.

    “Sudah satu truk arsip yang telah diangkut ke DLHK,” tandasnya.

    Melalui pemusnahan tersebut, pengelolaan arsip di Disketapang diharapkan lebih tertata sekaligus mengurangi penumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Menumpuk Sejak 2008, Disketapang Kukar Musnahkan 6.608 Arsip

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    08 Oktober 2026 pukul 15:55 WITA

    Sejumlah arsip milik Disketapang Kukar yang akan dimusnahkan (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sebanyak 6.608 arsip milik Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kutai Kartanegara (Kukar) akan dimusnahkan.

    Kini, ribuan arsip tersebut telah melalui proses pemilahan dan diangkut menuju Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar untuk proses lebih lanjut, Kamis (8/10/2026).

    Kepala Disketapang Kukar, Ananias mengatakan arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang tersimpan sejak 2008-2021 dan telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna berdasarkan hasil penilaian arsiparis.

    “Sejak 2008 itu belum pernah dilakukan pemusnahan arsip. Sehingga record center kami jadi kepenuhan,” ujar Ananias.

    Ia menjelaskan sebelum dimusnahkan, seluruh arsip terlebih dahulu dipilah dengan pendampingan arsiparis dari Diarpus Kukar. 

    Proses tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen yang masih memiliki nilai guna tetap disimpan.

    Dokumen yang berkaitan dengan kepentingan sejarah, tidak masuk dalam kategori dimusnahkan karena masih memiliki nilai guna.

    “Teman-teman arsiparis yang menentukan mana yang boleh dimusnahkan dan mana yang tidak,” terangnya.

    Ananias menyebut ribuan arsip yang dimusnahkan mayoritas berupa dokumen administrasi perkantoran, seperti surat masuk dan surat keluar yang telah melewati masa simpan serta dinilai tidak lagi memiliki nilai guna.

    “Kalau dokumen-dokumen seperti BPKP, STNK dan surat-surat tertentu itu tidak boleh, walaupun sudah lama karena masih bernilai guna,” ungkapnya.

    Ia menambahkan proses pemusnahan dilakukan dengan mencacah dokumen hingga informasi di dalamnya tidak dapat lagi dibaca maupun dipulihkan. 

    Proses tersebut juga disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk Diarpus , Inspektorat Daerah serta Bagian Hukum Setkab Kukar.

    Setelah dicacah, berkas kemudian diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar untuk dikelola dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah arsip.

    “Sudah satu truk arsip yang telah diangkut ke DLHK,” tandasnya.

    Melalui pemusnahan tersebut, pengelolaan arsip di Disketapang diharapkan lebih tertata sekaligus mengurangi penumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna. (Adv)

    (Sf/Rs)