Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Masjid Jami di Tenggarong Diusulkan Naik Status Jadi Cagar Budaya Nasional

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    12 September 2025 12:24 WIB

    Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin Tenggarong, peninggalan bersejarah Kerajaan Kutai ing Martadipura. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin, salah satu peninggalan bersejarah di Kecamatan Tenggarong yang berdampingan dengan Kedaton Kutai Kartanegara tengah diusulkan untuk naik status menjadi Cagar Budaya Nasional (CBN).

    Masjid ini pertama kali dibangun pada 1874 oleh Aji Muhammad Muslihuddin, Sultan Kutai ke-14. Nama masjid diambil dari penerusnya yakni Sultan Aji Amir Hasanuddin Sultan ke-15 yang kemudian melanjutkan perawatan sekaligus menjadikan masjid ini pusat kegiatan keagamaan di masa pemerintahannya zaman dahulu. 

    Pamong Budaya Ahli Muda Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, M Saidar mengatakan masjid ini jadi prioritas utama karena punya nilai sejarah sekaligus arsitektur yang luar biasa hingga saat ini.

    “Sekarang kami sedang fokus ke masjid ini. Proses pengusulannya sudah sampai ke tingkat nasional,” kata M Saidar, Jumat (12/9/2025).

    Menurutnya, jika nanti status nasionalnya telah resmi dikeluarkan, perlindungan dan perawatan masjid ini akan semakin terjamin karena bisa mendapat dukungan langsung dari pemerintah pusat.

    Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin bukan hanya menjadi pusat ibadah, tapi juga simbol sejarah yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.

    “Dirinya berharap dan mengajak semua masyarakat untuk menjaga masjid ini lebih terjaga agar nilai agama dan sejarahnya tetap lestari di Kukar,” harapnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Masjid Jami di Tenggarong Diusulkan Naik Status Jadi Cagar Budaya Nasional

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    12 September 2025 12:24 WIB

    Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin Tenggarong, peninggalan bersejarah Kerajaan Kutai ing Martadipura. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin, salah satu peninggalan bersejarah di Kecamatan Tenggarong yang berdampingan dengan Kedaton Kutai Kartanegara tengah diusulkan untuk naik status menjadi Cagar Budaya Nasional (CBN).

    Masjid ini pertama kali dibangun pada 1874 oleh Aji Muhammad Muslihuddin, Sultan Kutai ke-14. Nama masjid diambil dari penerusnya yakni Sultan Aji Amir Hasanuddin Sultan ke-15 yang kemudian melanjutkan perawatan sekaligus menjadikan masjid ini pusat kegiatan keagamaan di masa pemerintahannya zaman dahulu. 

    Pamong Budaya Ahli Muda Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, M Saidar mengatakan masjid ini jadi prioritas utama karena punya nilai sejarah sekaligus arsitektur yang luar biasa hingga saat ini.

    “Sekarang kami sedang fokus ke masjid ini. Proses pengusulannya sudah sampai ke tingkat nasional,” kata M Saidar, Jumat (12/9/2025).

    Menurutnya, jika nanti status nasionalnya telah resmi dikeluarkan, perlindungan dan perawatan masjid ini akan semakin terjamin karena bisa mendapat dukungan langsung dari pemerintah pusat.

    Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin bukan hanya menjadi pusat ibadah, tapi juga simbol sejarah yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.

    “Dirinya berharap dan mengajak semua masyarakat untuk menjaga masjid ini lebih terjaga agar nilai agama dan sejarahnya tetap lestari di Kukar,” harapnya. (Adv)

    (Sf/Lo)