Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Lestarikan Kebudayaan Kutai, Pemkab Kukar Siapkan Regulasi Kawasan Cagar Budaya 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    25 Februari 2025 pukul 13:49 WITA

    Kawasan cagar budaya Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan regulasi terkait kawasan Cagar Budaya yang terletak di sekitar kedaton Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Tauhid Afrilian Noor mengatakan regulasi ini dibuat untuk melestarikan kebudayaan Kutai, sehingga nantinya ada pengelolaan yang jelas di lokasi tersebut.

    "Penetapan kawasan budaya ini harus ada regulasinya supaya enak untuk mengelolanya," kata Tauhid Afrilian Noor, Selasa (25/2/2025).

    Kini, Disdikbud telah melakukan penataan pembangunan di kawasan tersebut agar dapat memikat masyarakat untuk berkunjung.

    "Segala sesuatunya sudah kita siapkan, tinggal peraturannya aja lagi supaya dapat tetapkan jadi lokasi budaya, dari eks tanjung sekeliling monumen itu nantinya," ujarnya.

    Ia mengimbau seluruh masyarakat yang berkunjung ke kawasan budaya itu untuk dapat menjaga aset tersebut dengan baik agar dapat dinikmati oleh bersama-sama.

    "Target kita selama dua bulan ke depan, Perbub sudah disahkan. Kami juga apresiasi kepada Kesultanan Kutai Kertanegara yang terus menjaga tradisi asli budaya Kutai ini," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Lestarikan Kebudayaan Kutai, Pemkab Kukar Siapkan Regulasi Kawasan Cagar Budaya 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    25 Februari 2025 pukul 13:49 WITA

    Kawasan cagar budaya Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan regulasi terkait kawasan Cagar Budaya yang terletak di sekitar kedaton Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Tauhid Afrilian Noor mengatakan regulasi ini dibuat untuk melestarikan kebudayaan Kutai, sehingga nantinya ada pengelolaan yang jelas di lokasi tersebut.

    "Penetapan kawasan budaya ini harus ada regulasinya supaya enak untuk mengelolanya," kata Tauhid Afrilian Noor, Selasa (25/2/2025).

    Kini, Disdikbud telah melakukan penataan pembangunan di kawasan tersebut agar dapat memikat masyarakat untuk berkunjung.

    "Segala sesuatunya sudah kita siapkan, tinggal peraturannya aja lagi supaya dapat tetapkan jadi lokasi budaya, dari eks tanjung sekeliling monumen itu nantinya," ujarnya.

    Ia mengimbau seluruh masyarakat yang berkunjung ke kawasan budaya itu untuk dapat menjaga aset tersebut dengan baik agar dapat dinikmati oleh bersama-sama.

    "Target kita selama dua bulan ke depan, Perbub sudah disahkan. Kami juga apresiasi kepada Kesultanan Kutai Kertanegara yang terus menjaga tradisi asli budaya Kutai ini," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/By)