Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kurangi Sampah, Bupati Kukar Larang Gunakan Plastik untuk Daging Kurban

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    02 Juni 2025 pukul 20:11 WITA

    Surat Edaran terkait pelaksanaan Iduladha 1446 Hijriah. (Foto: Prokom)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk pembagian daging hewan kurban. 

    SE bernomor P-0511/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/5/2025 itu ditujukan ke seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, RT, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha.

    “Penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban harus dihentikan karena bisa memicu lonjakan sampah,” kata Bupati Kukar, Edi Damansyah, Senin (1/6/2025).

    Dirinya menilai sampah plastik yang tidak terkelola bisa mencemari lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia. “Ini bukan cuma soal lingkungan, tapi juga soal kesehatan bersama,” ucapnya.

    Iduladha 2025 ini bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang mengangkat tema Mengakhiri Polusi Plastik. Momentum ini dinilai tepat untuk mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan plastik.

    “Iduladha jangan cuma jadi momen ibadah, tapi kita jadikan juga aksi menjaga lingkungan,” ujar Edi. 

    Ia mengimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, masyarakat dapat menggantinya dengan daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah yang bisa dipakai ulang. 

    Edi juga meminta semua pihak aktif dalam menyosialisasikan kebijakan ini melalui media sosial, cetak, elektronik, sampai spanduk dan baliho di titik strategis.

    “Tolong diinfokan ke seluruh masyarakat Kukar, supaya semua bisa paham dan ikut menjalankan dari tingkat kabupaten sampai RT terkait dengan penggunaan plastik ini,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kurangi Sampah, Bupati Kukar Larang Gunakan Plastik untuk Daging Kurban

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    02 Juni 2025 pukul 20:11 WITA

    Surat Edaran terkait pelaksanaan Iduladha 1446 Hijriah. (Foto: Prokom)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk pembagian daging hewan kurban. 

    SE bernomor P-0511/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/5/2025 itu ditujukan ke seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, RT, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha.

    “Penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban harus dihentikan karena bisa memicu lonjakan sampah,” kata Bupati Kukar, Edi Damansyah, Senin (1/6/2025).

    Dirinya menilai sampah plastik yang tidak terkelola bisa mencemari lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia. “Ini bukan cuma soal lingkungan, tapi juga soal kesehatan bersama,” ucapnya.

    Iduladha 2025 ini bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang mengangkat tema Mengakhiri Polusi Plastik. Momentum ini dinilai tepat untuk mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan plastik.

    “Iduladha jangan cuma jadi momen ibadah, tapi kita jadikan juga aksi menjaga lingkungan,” ujar Edi. 

    Ia mengimbau masyarakat untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, masyarakat dapat menggantinya dengan daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah yang bisa dipakai ulang. 

    Edi juga meminta semua pihak aktif dalam menyosialisasikan kebijakan ini melalui media sosial, cetak, elektronik, sampai spanduk dan baliho di titik strategis.

    “Tolong diinfokan ke seluruh masyarakat Kukar, supaya semua bisa paham dan ikut menjalankan dari tingkat kabupaten sampai RT terkait dengan penggunaan plastik ini,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)