Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kukar Mantapkan Langkah Transformasi Digital Lewat Sosialisasi SPBE

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2025 pukul 14:45 WITA

    Sosialisasi Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Pedoman Manajemen Risiko, Manajemen Layanan, dan Manajemen Aset TIK SPBE. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan Sosialisasi Akhir Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Pedoman Manajemen Risiko, Manajemen Layanan dan Manajemen Aset TIK SPBE. 

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar ini dihadiri oleh perwakilan seluruh perangkat daerah dan tim teknis SPBE.

    Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menyusun arsitektur SPBE sebagai landasan integrasi layanan digital pemerintahan.

    “Rekomendasi hasil evaluasi SPBE 2024 menekankan pentingnya kelengkapan dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai dengan referensi nasional, kita ingin penerapan SPBE di Kukar memenuhi standar nasional dan mendukung optimalisasi transformasi digital pemerintahan," kata Dafip.

    Dirinya menilai, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap arah kebijakan SPBE dan implementasi teknis di unit kerja masing-masing.

    Sebagai bagian dari konsolidasi menuju transformasi birokrasi digital yang efisien dan terintegrasi, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari PT Digitama Sinergi Indonesia, selaku konsultan penyusun arsitektur SPBE Kukar.

    Kata dia, Kukar sendiri telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB sebagai salah satu lokus pemantauan SPBE 2025 yang merupakan bagian dari masa transisi nasional menuju sistem Pemerintahan Digital.

    Transformasi digital merupakan tuntutan zaman dalam menciptakan birokrasi yang lebih terbuka, efisien, terpadu dan responsif terhadap masyarakat.

    “Penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE, serta pedoman manajemen risiko, layanan dan aset TIK, ini bentuk konkret komitmen kita terhadap regulasi nasional dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya. 

    Dirinya juga mengingatkan SPBE kini tengah dalam masa transisi menuju kerangka Pemerintahan Digital yang akan diberlakukan secara nasional mulai 2026. 

    "Jadi konsep ini tak hanya mencakup digitalisasi layanan, tetapi juga perubahan nilai, budaya kerja dan kemampuan adaptif birokrasi. Kita tak ingin dokumen ini hanya menjadi formalitas atau sekadar pemenuhan bukti dukung penilaian SPBE. Substansinya harus benar-benar dipahami dan dijalankan oleh seluruh perangkat daerah,” sebutnya. 

    Dafip berharap sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Visi Kukar Idaman Terbaik 2025–2030, khususnya dalam misi peningkatan tata kelola pemerintahan dan profesionalisme ASN. 

    “Semoga kegiatan ini menjadi pendorong percepatan dalam perjalanan transformasi digital pemerintahan di Kukar,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kukar Mantapkan Langkah Transformasi Digital Lewat Sosialisasi SPBE

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2025 pukul 14:45 WITA

    Sosialisasi Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Pedoman Manajemen Risiko, Manajemen Layanan, dan Manajemen Aset TIK SPBE. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan Sosialisasi Akhir Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Pedoman Manajemen Risiko, Manajemen Layanan dan Manajemen Aset TIK SPBE. 

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar ini dihadiri oleh perwakilan seluruh perangkat daerah dan tim teknis SPBE.

    Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menyusun arsitektur SPBE sebagai landasan integrasi layanan digital pemerintahan.

    “Rekomendasi hasil evaluasi SPBE 2024 menekankan pentingnya kelengkapan dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE sesuai dengan referensi nasional, kita ingin penerapan SPBE di Kukar memenuhi standar nasional dan mendukung optimalisasi transformasi digital pemerintahan," kata Dafip.

    Dirinya menilai, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap arah kebijakan SPBE dan implementasi teknis di unit kerja masing-masing.

    Sebagai bagian dari konsolidasi menuju transformasi birokrasi digital yang efisien dan terintegrasi, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari PT Digitama Sinergi Indonesia, selaku konsultan penyusun arsitektur SPBE Kukar.

    Kata dia, Kukar sendiri telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB sebagai salah satu lokus pemantauan SPBE 2025 yang merupakan bagian dari masa transisi nasional menuju sistem Pemerintahan Digital.

    Transformasi digital merupakan tuntutan zaman dalam menciptakan birokrasi yang lebih terbuka, efisien, terpadu dan responsif terhadap masyarakat.

    “Penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE, serta pedoman manajemen risiko, layanan dan aset TIK, ini bentuk konkret komitmen kita terhadap regulasi nasional dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya. 

    Dirinya juga mengingatkan SPBE kini tengah dalam masa transisi menuju kerangka Pemerintahan Digital yang akan diberlakukan secara nasional mulai 2026. 

    "Jadi konsep ini tak hanya mencakup digitalisasi layanan, tetapi juga perubahan nilai, budaya kerja dan kemampuan adaptif birokrasi. Kita tak ingin dokumen ini hanya menjadi formalitas atau sekadar pemenuhan bukti dukung penilaian SPBE. Substansinya harus benar-benar dipahami dan dijalankan oleh seluruh perangkat daerah,” sebutnya. 

    Dafip berharap sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Visi Kukar Idaman Terbaik 2025–2030, khususnya dalam misi peningkatan tata kelola pemerintahan dan profesionalisme ASN. 

    “Semoga kegiatan ini menjadi pendorong percepatan dalam perjalanan transformasi digital pemerintahan di Kukar,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)