Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Ketua DPRD Kukar Soroti 23 Pelajar Bolos di Kafe, Minta Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 September 2026 pukul 11:45 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyoroti 23 pelajar tingkat SMP dan SMA yang ditertibkan Satpol PP Kukar saat berada di sejumlah kafe di Tenggarong pada jam sekolah, Senin (28/09/2026) kemarin.

    Ahmad Yani menilai persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pihak sekolah, orang tua hingga masyarakat.

    Menurutnya, pelajar seharusnya berada di dalam kelas dan mengikuti proses pembelajaran selama jam sekolah berlangsung.

    “Ini sebenarnya harus ada kebersamaan. Siswa yang bolos atau tidak belajar tentu ini adalah tanggung jawab orang tua, tanggung jawab guru, tanggung jawab masyarakat. Itu tidak boleh terjadi,” ujar Yani.

    Ia menyebut keberadaan pelajar di kafe saat jam belajar menunjukkan adanya persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait pengawasan terhadap siswa.

    “Ketika jam-jam belajar atau jam-jam sekolah, semua siswa, semua murid wajib harus ada di kelas, wajib belajar. Kalau misalnya kedapatan ada di kafe, berarti kan ada masalah,” katanya.

    Ia menegaskan pihak sekolah perlu mempertanyakan sekaligus mengevaluasi bentuk pengawasan terhadap siswa yang diketahui meninggalkan sekolah saat jam belajar.

    Hal serupa juga dinilainya perlu menjadi perhatian para orang tua. Yani meminta pemilik kafe tidak menerima pelajar yang datang pada jam sekolah, khususnya jika belum memasuki waktu pulang.

    “Yang punya restoran, yang punya kafe itu tidak boleh menerima siswa kalau belum jam pulang. Kemudian ada di kafe, itu kan sama saja artinya mereka juga memfasilitasi. Itu tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

    Ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar perlu meningkatkan penindakan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

    Salah satu upaya yang perlu dilakukan yakni memberikan teguran kepada pihak sekolah sebagai bahan evaluasi.

    “Kami juga baru tahu informasinya harus ada peningkatan penindakan yang perlu dilakukan oleh pemkab, termasuk misalnya menegur pihak sekolah supaya ini tidak terulang,” terangnya.

    Yani berharap kejadian tersebut tidak menjadi contoh bagi pelajar maupun sekolah lain.

    “Jangan sampai itu nanti jadi role model sekolah lain. Semuanya nanti harus belajar di kelas, ternyata di kafe. Belajarnya di kafe, terus kalau di kafe belajar apa? Itu kan tidak boleh terjadi,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Ketua DPRD Kukar Soroti 23 Pelajar Bolos di Kafe, Minta Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    29 September 2026 pukul 11:45 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyoroti 23 pelajar tingkat SMP dan SMA yang ditertibkan Satpol PP Kukar saat berada di sejumlah kafe di Tenggarong pada jam sekolah, Senin (28/09/2026) kemarin.

    Ahmad Yani menilai persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pihak sekolah, orang tua hingga masyarakat.

    Menurutnya, pelajar seharusnya berada di dalam kelas dan mengikuti proses pembelajaran selama jam sekolah berlangsung.

    “Ini sebenarnya harus ada kebersamaan. Siswa yang bolos atau tidak belajar tentu ini adalah tanggung jawab orang tua, tanggung jawab guru, tanggung jawab masyarakat. Itu tidak boleh terjadi,” ujar Yani.

    Ia menyebut keberadaan pelajar di kafe saat jam belajar menunjukkan adanya persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait pengawasan terhadap siswa.

    “Ketika jam-jam belajar atau jam-jam sekolah, semua siswa, semua murid wajib harus ada di kelas, wajib belajar. Kalau misalnya kedapatan ada di kafe, berarti kan ada masalah,” katanya.

    Ia menegaskan pihak sekolah perlu mempertanyakan sekaligus mengevaluasi bentuk pengawasan terhadap siswa yang diketahui meninggalkan sekolah saat jam belajar.

    Hal serupa juga dinilainya perlu menjadi perhatian para orang tua. Yani meminta pemilik kafe tidak menerima pelajar yang datang pada jam sekolah, khususnya jika belum memasuki waktu pulang.

    “Yang punya restoran, yang punya kafe itu tidak boleh menerima siswa kalau belum jam pulang. Kemudian ada di kafe, itu kan sama saja artinya mereka juga memfasilitasi. Itu tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

    Ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar perlu meningkatkan penindakan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

    Salah satu upaya yang perlu dilakukan yakni memberikan teguran kepada pihak sekolah sebagai bahan evaluasi.

    “Kami juga baru tahu informasinya harus ada peningkatan penindakan yang perlu dilakukan oleh pemkab, termasuk misalnya menegur pihak sekolah supaya ini tidak terulang,” terangnya.

    Yani berharap kejadian tersebut tidak menjadi contoh bagi pelajar maupun sekolah lain.

    “Jangan sampai itu nanti jadi role model sekolah lain. Semuanya nanti harus belajar di kelas, ternyata di kafe. Belajarnya di kafe, terus kalau di kafe belajar apa? Itu kan tidak boleh terjadi,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)