Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Sekda Kukar, H. Sunggono (foto:M.anshori/seputarfakta.com).
Tenggarong - Pesta demokrasi 2024 mendatang menjadi tahun yang rawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H Sunggono mengimbau agar seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik pada 2024 mendatang.
Tak hanya itu, Pemkab Kukar juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan ASN untuk bersikap netral. Sebab pada 2024 mendatang akan dilaksanakan Pileg, Pilpres dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
"Saya harap ini bisa dipatuhi dan dijadikan acuan oleh semua ASN," kata H Sunggono, Jumat (6/10/2023).
Sunggono juga meminta seluruh ASN di Kukar agar untuk menjaga perilaku dan sikap dalam beberapa bulan ke depan, khususnya saat menggunakan media sosial.
"Tidak mengklik, membuka konten dan memberi like di medsos yang dapat merugikan mereka sendiri," ucapnya.
H Sunggono menegaskan jika ada oknum ASN yang melanggar ketentuan itu, maka pemkab tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
"Bentuk sanksinya ada sanksi ringan, sedang dan berat, bahkan penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat," tegas H Sunggono.
(Sf/by/Adv)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sekda Kukar, H. Sunggono (foto:M.anshori/seputarfakta.com).
Tenggarong - Pesta demokrasi 2024 mendatang menjadi tahun yang rawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H Sunggono mengimbau agar seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik pada 2024 mendatang.
Tak hanya itu, Pemkab Kukar juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan ASN untuk bersikap netral. Sebab pada 2024 mendatang akan dilaksanakan Pileg, Pilpres dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
"Saya harap ini bisa dipatuhi dan dijadikan acuan oleh semua ASN," kata H Sunggono, Jumat (6/10/2023).
Sunggono juga meminta seluruh ASN di Kukar agar untuk menjaga perilaku dan sikap dalam beberapa bulan ke depan, khususnya saat menggunakan media sosial.
"Tidak mengklik, membuka konten dan memberi like di medsos yang dapat merugikan mereka sendiri," ucapnya.
H Sunggono menegaskan jika ada oknum ASN yang melanggar ketentuan itu, maka pemkab tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
"Bentuk sanksinya ada sanksi ringan, sedang dan berat, bahkan penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat," tegas H Sunggono.
(Sf/by/Adv)