Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri serahkan Bendera Merah Putih kepada perwakilan Paskibraka. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membagikan 10 juta Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Jumat (1/8/2025).
Gerakan ini diawali dari penyerahan bendera oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri kepada 10 Forum Rukun Tetangga (FRT) di Taman Tanjong, kemudian konvoi menuju Halaman Kantor Bupati, selanjutnya ke Kediaman Hj Mastinah (Janda Veteran) Jalan AM Sangaji, Pasar Mangkurawang, Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I dan SDN 002 Tenggarong.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Sunggono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rinda Desianti, Dandim 0906/KKR, Letkol (CZI) Damai Adi Setiawan dan perwakilan Kapolres Kukar, para lurah serta Ketua FRT se-Kecamatan Tenggarong.
Aulia Rahman mengatakan pembagian 10 juta bendera dilakukan serentak secara nasional. Pemkab Kukar sendiri telah menyerukan pelaksanaan Gerakan Nasional Pemasangan Bendera Merah Putih melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor: S-19/WASBANG/400.14.1.1/07/2025 yang diterbitkan pada 28 Juli, sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam SE tersebut Bupati Kukar mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi, perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk berpartisipasi dalam gerakan nasional ini secara sukarela, gotong royong dan semangat kebersamaan.
Pemasangan Bendera Merah Putih diinstruksikan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kukar, mulai dari halaman rumah warga, sekolah, perkantoran, toko atau tempat usaha, hingga fasilitas publik seperti pasar, taman, pelabuhan, serta sepanjang jalan protokol dan lingkungan RT.
SE tersebut juga mengatur ukuran bendera yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan teknis, yakni bendera kain berukuran kecil 50–60 cm x 85–95 cm atau sedang 85–90 cm x 130–140 cm, serta bendera plastik ukuran 14 cm x 20 cm.
Kemudian tiang bendera dapat menggunakan bahan kayu, bambu atau besi dengan tinggi kurang lebih meter.
Aulia mengimbau masyarakat untuk menghindari pemasangan bendera di pohon maupun tiang listrik demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama.
“Semoga kegiatan kita hari ini bisa memberikan dorongan kepada seluruh lapisan masyarakat Kukar, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Serta menjaga NKRI dari berbagai ancaman baik dalam maupun luar,” harapnya.
Sementara Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengungkapkan pembagian Bendera Merah Putih di Kukar sebanyak 1.500 lembar.
"Kita imbau lagi untuk masyarakat, instansi baik pemerintah maupun swasta, mulai 1 Agustus ini untuk memasang Bendera Merah Putih," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri serahkan Bendera Merah Putih kepada perwakilan Paskibraka. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membagikan 10 juta Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), Jumat (1/8/2025).
Gerakan ini diawali dari penyerahan bendera oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri kepada 10 Forum Rukun Tetangga (FRT) di Taman Tanjong, kemudian konvoi menuju Halaman Kantor Bupati, selanjutnya ke Kediaman Hj Mastinah (Janda Veteran) Jalan AM Sangaji, Pasar Mangkurawang, Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I dan SDN 002 Tenggarong.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Sunggono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rinda Desianti, Dandim 0906/KKR, Letkol (CZI) Damai Adi Setiawan dan perwakilan Kapolres Kukar, para lurah serta Ketua FRT se-Kecamatan Tenggarong.
Aulia Rahman mengatakan pembagian 10 juta bendera dilakukan serentak secara nasional. Pemkab Kukar sendiri telah menyerukan pelaksanaan Gerakan Nasional Pemasangan Bendera Merah Putih melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor: S-19/WASBANG/400.14.1.1/07/2025 yang diterbitkan pada 28 Juli, sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam SE tersebut Bupati Kukar mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi, perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk berpartisipasi dalam gerakan nasional ini secara sukarela, gotong royong dan semangat kebersamaan.
Pemasangan Bendera Merah Putih diinstruksikan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kukar, mulai dari halaman rumah warga, sekolah, perkantoran, toko atau tempat usaha, hingga fasilitas publik seperti pasar, taman, pelabuhan, serta sepanjang jalan protokol dan lingkungan RT.
SE tersebut juga mengatur ukuran bendera yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan teknis, yakni bendera kain berukuran kecil 50–60 cm x 85–95 cm atau sedang 85–90 cm x 130–140 cm, serta bendera plastik ukuran 14 cm x 20 cm.
Kemudian tiang bendera dapat menggunakan bahan kayu, bambu atau besi dengan tinggi kurang lebih meter.
Aulia mengimbau masyarakat untuk menghindari pemasangan bendera di pohon maupun tiang listrik demi menjaga keselamatan dan keamanan bersama.
“Semoga kegiatan kita hari ini bisa memberikan dorongan kepada seluruh lapisan masyarakat Kukar, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Serta menjaga NKRI dari berbagai ancaman baik dalam maupun luar,” harapnya.
Sementara Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti mengungkapkan pembagian Bendera Merah Putih di Kukar sebanyak 1.500 lembar.
"Kita imbau lagi untuk masyarakat, instansi baik pemerintah maupun swasta, mulai 1 Agustus ini untuk memasang Bendera Merah Putih," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)