Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Sejumlah pelajar yang ditertibkan Satpol PP Kukar (Dok: Satpol PP Kukar)
Tenggarong - Sebanyak 23 pelajar dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (28/9/2026).
Puluhan pelajar tersebut ditertibkan karena kedapatan bolos saat jam pelajaran sekolah dan nongkrong di sejumlah kafe atau tempat ngopi di wilayah Kecamatan Tenggarong.
“Operasi hari ini kita menindaklanjuti laporan dari warga terkait adanya anak sekolah yang membolos pada jam pelajaran dan nongkrong di kafe. Tercatat, ada 23 pelajar yang terjaring razia hari ini,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (P2) Satpol PP Kukar, Awang Indrawarman, Senin (28/9/2026).
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah pelajar tengah asyik bermain game, menggunakan vape hingga merokok dengan masih mengenakan seragam sekolah.
Awang mengungkapkan ada berbagai macam alasan yang melatarbelakangi para pelajar memilih bolos sekolah, salah satunya karena malas mengikuti jam pelajaran.
“Alasannya macam-macam. Namun, pada intinya mereka tidak mengikuti pelajaran. Tadi kami mendapati ada yang bermain game, ada yang menggunakan vape, bahkan ada yang merokok menggunakan baju sekolah,” terangnya.
Ia menyebut pelajar yang terjaring berasal dari sejumlah wilayah, mulai dari Tenggarong hingga Loa Kulu.
Bahkan, salah satu pelajar yang diamankan merupakan siswi SMP yang kedapatan menggunakan vape.
“Pelajar yang terjaring berasal dari jenjang SMP-SMA dan yang paling jauh berasal dari Loa Kulu. Tadi juga diamankan barang berupa rokok dan vape. Bahkan, yang menggunakan vape itu ada anak SMP perempuan,” ungkapnya.
Menurutnya, razia tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Satpol PP Kukar serta upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kukar 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Perda tersebut, pelajar yang membolos sekolah dan nongkrong di tempat atau fasilitas umum saat jam pelajaran berlangsung dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum, sehingga dilakukan langkah penertiban.
“Mengingat kejadian ini, patroli akan semakin dirutinkan, terutama pada jam pelajaran,” katanya.
Selain aktivitas pelajar pada siang hari, Satpol PP juga menerima laporan mengenai anak-anak di bawah umur yang nongkrong di kafe atau tempat ngopi pada malam hari hingga dini hari.
Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP Kukar juga mengimbau pemilik maupun pengelola kafe untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pengunjung, khususnya yang masih di bawah umur.
“Kami sudah memberikan imbauan. Kami memanggil manajer maupun pengelola untuk ikut mengawasi jam operasional, terutama terhadap pengunjung yang masih di bawah umur. Imbauan tersebut sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Kini para pelajar yang terjaring, dibawa ke Kantor Satpol PP Kukar untuk menjalani pendataan dan membuat surat pernyataan.
Petugas kemudian memanggil pihak sekolah dan orang tua, sebelum pelajar diserahkan kembali kepada pihak sekolah.
“Kami dari Satpol PP kemudian menyerahkan mereka kepada pihak sekolah setelah terlebih dahulu menerbitkan atau membuat laporan dan memanggil orang tua,” katanya.
Awang mengatakan sebagian orang tua menyampaikan kekecewaan setelah mengetahui anak mereka kedapatan bolos sekolah dan memilih nongkrong di kafe saat jam pelajaran.
“Yang pasti mereka kecewa, apalagi orang tua yang anaknya perempuan. Orang tua sudah bersusah payah mencari nafkah dan menyekolahkan anaknya, tetapi ternyata anaknya malah tidak mengikuti pelajaran dan memilih nongkrong,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sejumlah pelajar yang ditertibkan Satpol PP Kukar (Dok: Satpol PP Kukar)
Tenggarong - Sebanyak 23 pelajar dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (28/9/2026).
Puluhan pelajar tersebut ditertibkan karena kedapatan bolos saat jam pelajaran sekolah dan nongkrong di sejumlah kafe atau tempat ngopi di wilayah Kecamatan Tenggarong.
“Operasi hari ini kita menindaklanjuti laporan dari warga terkait adanya anak sekolah yang membolos pada jam pelajaran dan nongkrong di kafe. Tercatat, ada 23 pelajar yang terjaring razia hari ini,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (P2) Satpol PP Kukar, Awang Indrawarman, Senin (28/9/2026).
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah pelajar tengah asyik bermain game, menggunakan vape hingga merokok dengan masih mengenakan seragam sekolah.
Awang mengungkapkan ada berbagai macam alasan yang melatarbelakangi para pelajar memilih bolos sekolah, salah satunya karena malas mengikuti jam pelajaran.
“Alasannya macam-macam. Namun, pada intinya mereka tidak mengikuti pelajaran. Tadi kami mendapati ada yang bermain game, ada yang menggunakan vape, bahkan ada yang merokok menggunakan baju sekolah,” terangnya.
Ia menyebut pelajar yang terjaring berasal dari sejumlah wilayah, mulai dari Tenggarong hingga Loa Kulu.
Bahkan, salah satu pelajar yang diamankan merupakan siswi SMP yang kedapatan menggunakan vape.
“Pelajar yang terjaring berasal dari jenjang SMP-SMA dan yang paling jauh berasal dari Loa Kulu. Tadi juga diamankan barang berupa rokok dan vape. Bahkan, yang menggunakan vape itu ada anak SMP perempuan,” ungkapnya.
Menurutnya, razia tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Satpol PP Kukar serta upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kukar 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Perda tersebut, pelajar yang membolos sekolah dan nongkrong di tempat atau fasilitas umum saat jam pelajaran berlangsung dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum, sehingga dilakukan langkah penertiban.
“Mengingat kejadian ini, patroli akan semakin dirutinkan, terutama pada jam pelajaran,” katanya.
Selain aktivitas pelajar pada siang hari, Satpol PP juga menerima laporan mengenai anak-anak di bawah umur yang nongkrong di kafe atau tempat ngopi pada malam hari hingga dini hari.
Menindaklanjuti laporan itu, Satpol PP Kukar juga mengimbau pemilik maupun pengelola kafe untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pengunjung, khususnya yang masih di bawah umur.
“Kami sudah memberikan imbauan. Kami memanggil manajer maupun pengelola untuk ikut mengawasi jam operasional, terutama terhadap pengunjung yang masih di bawah umur. Imbauan tersebut sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Kini para pelajar yang terjaring, dibawa ke Kantor Satpol PP Kukar untuk menjalani pendataan dan membuat surat pernyataan.
Petugas kemudian memanggil pihak sekolah dan orang tua, sebelum pelajar diserahkan kembali kepada pihak sekolah.
“Kami dari Satpol PP kemudian menyerahkan mereka kepada pihak sekolah setelah terlebih dahulu menerbitkan atau membuat laporan dan memanggil orang tua,” katanya.
Awang mengatakan sebagian orang tua menyampaikan kekecewaan setelah mengetahui anak mereka kedapatan bolos sekolah dan memilih nongkrong di kafe saat jam pelajaran.
“Yang pasti mereka kecewa, apalagi orang tua yang anaknya perempuan. Orang tua sudah bersusah payah mencari nafkah dan menyekolahkan anaknya, tetapi ternyata anaknya malah tidak mengikuti pelajaran dan memilih nongkrong,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Rs)