Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027 mendatang.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menilai pengalihan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan pada kebutuhan lainnya, terutama untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana serta tata kelola sekolah di Kukar.
“Kita menyambut baik ketika memang ini diakomodir oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Alhamdulillah, itu satu anugerah buat kita, sehingga alokasi untuk gaji PPPK itu bisa kita alihkan ke sarana-prasarana serta peningkatan tata kelola di sekolah itu sendiri,” ujar Heriansyah, Minggu (26/9/2026).
Menurutnya, belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen anggaran terbesar di lingkungan Disdikbud Kukar.
Malahan, belanja gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup dinas tersebut mencapai hampir Rp1,1 triliun.
“Gaji-gaji kalau di Dinas Pendidikan itu sendiri hampir Rp1,1 triliun untuk belanja gaji dan TPP. Itu belanja yang bersifat mengikat,” jelasnya.
Rencana kebijakan tersebut diketahui berkaitan dengan pengalihan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Dalam skema tersebut, guru yang dialihkan juga akan berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat dengan pembiayaan gaji dan tunjangan melalui APBN.
Namun, perlu diketahui bahwa kondisi di Kukar memiliki karakteristik berbeda. Heriansyah menyebut saat ini tidak ada guru paruh waktu yang berstatus PPPK di Kukar.
“Kalau di Kukar, kalau bicara guru saat ini tidak ada guru paruh waktu. Guru yang diangkat PPPK itu hampir semuanya penuh waktu,” katanya.
Heriansyah menyatakan manfaat utama yang diharapkan dari kebijakan tersebut bukan semata-mata terkait perubahan status guru, tapi juga kemungkinan perubahan beban pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jika pembiayaan gaji PPPK benar-benar dialihkan ke APBN, maka anggaran yang selama ini menjadi belanja mengikat pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang untuk digunakan pada program pendidikan lainnya.
Terlebih, pemerintah pusat dan DPR RI telah menyepakati dukungan anggaran 2027 untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Bahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun disiapkan untuk kebutuhan tersebut.
Heriansyah berharap perubahan skema tersebut nantinya dapat ikut memperkuat pembangunan sektor pendidikan di daerah.
“Harapannya tentu dengan adanya kebijakan ini, anggaran yang sebelumnya untuk belanja pegawai bisa lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan pendidikan lainnya,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027 mendatang.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah menilai pengalihan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan pada kebutuhan lainnya, terutama untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana serta tata kelola sekolah di Kukar.
“Kita menyambut baik ketika memang ini diakomodir oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Alhamdulillah, itu satu anugerah buat kita, sehingga alokasi untuk gaji PPPK itu bisa kita alihkan ke sarana-prasarana serta peningkatan tata kelola di sekolah itu sendiri,” ujar Heriansyah, Minggu (26/9/2026).
Menurutnya, belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen anggaran terbesar di lingkungan Disdikbud Kukar.
Malahan, belanja gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup dinas tersebut mencapai hampir Rp1,1 triliun.
“Gaji-gaji kalau di Dinas Pendidikan itu sendiri hampir Rp1,1 triliun untuk belanja gaji dan TPP. Itu belanja yang bersifat mengikat,” jelasnya.
Rencana kebijakan tersebut diketahui berkaitan dengan pengalihan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 mendatang.
Dalam skema tersebut, guru yang dialihkan juga akan berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat dengan pembiayaan gaji dan tunjangan melalui APBN.
Namun, perlu diketahui bahwa kondisi di Kukar memiliki karakteristik berbeda. Heriansyah menyebut saat ini tidak ada guru paruh waktu yang berstatus PPPK di Kukar.
“Kalau di Kukar, kalau bicara guru saat ini tidak ada guru paruh waktu. Guru yang diangkat PPPK itu hampir semuanya penuh waktu,” katanya.
Heriansyah menyatakan manfaat utama yang diharapkan dari kebijakan tersebut bukan semata-mata terkait perubahan status guru, tapi juga kemungkinan perubahan beban pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jika pembiayaan gaji PPPK benar-benar dialihkan ke APBN, maka anggaran yang selama ini menjadi belanja mengikat pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang untuk digunakan pada program pendidikan lainnya.
Terlebih, pemerintah pusat dan DPR RI telah menyepakati dukungan anggaran 2027 untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Bahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun disiapkan untuk kebutuhan tersebut.
Heriansyah berharap perubahan skema tersebut nantinya dapat ikut memperkuat pembangunan sektor pendidikan di daerah.
“Harapannya tentu dengan adanya kebijakan ini, anggaran yang sebelumnya untuk belanja pegawai bisa lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan pendidikan lainnya,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)