Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau seluruh karyawan yang bekerja di seluruh perusahaan untuk menyalurkan zakatnya di Kukar.
Edi mengatakan Sumber Daya Alam (SDA) yang dikelola oleh perusahaan di Kukar menjadi dasar utama pendapatan, sehingga zakat yang dikeluarkan juga seharusnya disalurkan di Kukar.
“Penghasilan yang diperoleh perusahaan berasal dari kekayaan alam Kukar dan sudah seharusnya zakat juga ditunaikan di sini, nanti zakat itu disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Edi, Senin (24/3/2025).
Ia menyebut zakat yang dikumpulkan melalui BAZNAS akan dikelola secara transparan dengan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SIMBA) dan nantinya, setiap dana yang masuk bisa dipantau oleh masyarakat.
Selain itu, Edi mengajak seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan swasta, untuk bekerja sama meningkatkan penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS). Sebab, kepatuhan menunaikan zakat menjadi bagian dari kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan daerah.
“Saya mengajak para pengusaha, terutama yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta minyak dan gas, untuk menyalurkan zakat mereka melalui BAZNAS Kukar,” ujarnya.
Pemkab Kukar telah mendukung penuh pengelolaan zakat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan zakat yang terkumpul dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
“Jika semua pihak berkomitmen dalam pengumpulan zakat ini, manfaatnya akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian warga tak mampu,” tutupnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau seluruh karyawan yang bekerja di seluruh perusahaan untuk menyalurkan zakatnya di Kukar.
Edi mengatakan Sumber Daya Alam (SDA) yang dikelola oleh perusahaan di Kukar menjadi dasar utama pendapatan, sehingga zakat yang dikeluarkan juga seharusnya disalurkan di Kukar.
“Penghasilan yang diperoleh perusahaan berasal dari kekayaan alam Kukar dan sudah seharusnya zakat juga ditunaikan di sini, nanti zakat itu disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Edi, Senin (24/3/2025).
Ia menyebut zakat yang dikumpulkan melalui BAZNAS akan dikelola secara transparan dengan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SIMBA) dan nantinya, setiap dana yang masuk bisa dipantau oleh masyarakat.
Selain itu, Edi mengajak seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan swasta, untuk bekerja sama meningkatkan penerimaan zakat, infak dan sedekah (ZIS). Sebab, kepatuhan menunaikan zakat menjadi bagian dari kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan daerah.
“Saya mengajak para pengusaha, terutama yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta minyak dan gas, untuk menyalurkan zakat mereka melalui BAZNAS Kukar,” ujarnya.
Pemkab Kukar telah mendukung penuh pengelolaan zakat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan zakat yang terkumpul dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
“Jika semua pihak berkomitmen dalam pengumpulan zakat ini, manfaatnya akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian warga tak mampu,” tutupnya. (Adv)
(Sf/By)