Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melengkapi dokumen untuk proses hibah lahan kepada Perum Bulog guna mendukung pembangunan gudang di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin mengatakan lahan yang disiapkan untuk pembangunan gudang tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh Disperindag.
Namun, lahan seluas sekitar satu hektare (Ha) tersebut belum bisa dihibahkan karena masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi dan persetujuan DPRD Kukar, mengingat nilai aset yang akan dihibahkan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Lahannya dengan luasan lebih dari satu Ha itu sudah dibebaskan melalui Disperindag. Di lokasi itu sudah ada bangunan lain yakni Koperasi Merah Putih, sehingga sisanya sekitar 9,7 yang nantinya direncanakan untuk pembangunan gudang Bulog,” ujar Burhanuddin, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, proses pembangunan saat ini masih menunggu penyelesaian hibah aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kepada Bulog.
Burhanuddin mengungkapkan sertifikat lahan telah tersedia, tapi proses pengalihan aset tetap harus melalui sejumlah tahapan administrasi lainnya, termasuk harus mendapat persetujuan dari DPRD Kukar.
Kini, Disperindag bersama bagian aset dan perangkat daerah tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum diajukan kepada DPRD.
Dokumen tersebut yakni sertifikat lahan, kajian hibah serta dokumen pendukung lainnya.
Selain dokumen administrasi, tim pengkaji hibah yang melibatkan unsur terkait, termasuk bagian aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta bagian hukum juga diperlukan.
“Sekarang tinggal melengkapi dokumen. Sertifikat sudah ada, kemudian kajian hibah juga diminta. Setelah lengkap, dokumennya diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Burhanuddin berharap proses administrasi tersebut dapat dituntaskan dalam waktu sekitar dua bulan.
Target itu dinilai penting agar lahan bisa segera dialihkan secara resmi kepada Bulog.
Sebab setelah hibah diselesaikan, masih terdapat tahapan lanjutan berupa pengurusan sertifikat atas nama Bulog melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami berharap dalam dua bulan ini proses hibah sudah selesai, sehingga lahannya bisa atas nama Bulog dan pada 2027 pembangunan gudang sudah dapat dilaksanakan,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melengkapi dokumen untuk proses hibah lahan kepada Perum Bulog guna mendukung pembangunan gudang di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin mengatakan lahan yang disiapkan untuk pembangunan gudang tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh Disperindag.
Namun, lahan seluas sekitar satu hektare (Ha) tersebut belum bisa dihibahkan karena masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi dan persetujuan DPRD Kukar, mengingat nilai aset yang akan dihibahkan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Lahannya dengan luasan lebih dari satu Ha itu sudah dibebaskan melalui Disperindag. Di lokasi itu sudah ada bangunan lain yakni Koperasi Merah Putih, sehingga sisanya sekitar 9,7 yang nantinya direncanakan untuk pembangunan gudang Bulog,” ujar Burhanuddin, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, proses pembangunan saat ini masih menunggu penyelesaian hibah aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kepada Bulog.
Burhanuddin mengungkapkan sertifikat lahan telah tersedia, tapi proses pengalihan aset tetap harus melalui sejumlah tahapan administrasi lainnya, termasuk harus mendapat persetujuan dari DPRD Kukar.
Kini, Disperindag bersama bagian aset dan perangkat daerah tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum diajukan kepada DPRD.
Dokumen tersebut yakni sertifikat lahan, kajian hibah serta dokumen pendukung lainnya.
Selain dokumen administrasi, tim pengkaji hibah yang melibatkan unsur terkait, termasuk bagian aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta bagian hukum juga diperlukan.
“Sekarang tinggal melengkapi dokumen. Sertifikat sudah ada, kemudian kajian hibah juga diminta. Setelah lengkap, dokumennya diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Burhanuddin berharap proses administrasi tersebut dapat dituntaskan dalam waktu sekitar dua bulan.
Target itu dinilai penting agar lahan bisa segera dialihkan secara resmi kepada Bulog.
Sebab setelah hibah diselesaikan, masih terdapat tahapan lanjutan berupa pengurusan sertifikat atas nama Bulog melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami berharap dalam dua bulan ini proses hibah sudah selesai, sehingga lahannya bisa atas nama Bulog dan pada 2027 pembangunan gudang sudah dapat dilaksanakan,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)