Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani . (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mendorong pengawasan aktivitas tambang demi menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Yani menegaskan perlunya penerapan prinsip praktik pertambangan yang baik oleh seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kukar.
“Terpenting bagaimana menggerakkan praktik pertambangan yang baik, terutama jika kerusakan disebabkan oleh aktivitas pertambangan,” ujar Ahmad Yani, Rabu (2/7/2025).
Ia menilai, aturan terkait aktivitas tambang sudah sangat jelas. Setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap lahan yang telah mereka olah, termasuk kewajiban pemulihan pasca penambangan.
"Kita khawatir kalau penambangan itu tidak sesuai rencana, ditakutkan akan merusak lingkungan lebih jauh,” ujarnya.
Dirinya juga mendorong semua pihak, terutama perusahaan untuk aktif menjaga lingkungan pasca penambangan. Selain itu kolaborasi lintas sektor untuk meminimalisasi dampak negatif pertambangan perlu dilakukan.
“Kami tegaskan akan gerakkan semua komisi untuk melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan-perusahaan tambang,” tegasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani . (Foto: M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mendorong pengawasan aktivitas tambang demi menjaga ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.
Yani menegaskan perlunya penerapan prinsip praktik pertambangan yang baik oleh seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kukar.
“Terpenting bagaimana menggerakkan praktik pertambangan yang baik, terutama jika kerusakan disebabkan oleh aktivitas pertambangan,” ujar Ahmad Yani, Rabu (2/7/2025).
Ia menilai, aturan terkait aktivitas tambang sudah sangat jelas. Setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap lahan yang telah mereka olah, termasuk kewajiban pemulihan pasca penambangan.
"Kita khawatir kalau penambangan itu tidak sesuai rencana, ditakutkan akan merusak lingkungan lebih jauh,” ujarnya.
Dirinya juga mendorong semua pihak, terutama perusahaan untuk aktif menjaga lingkungan pasca penambangan. Selain itu kolaborasi lintas sektor untuk meminimalisasi dampak negatif pertambangan perlu dilakukan.
“Kami tegaskan akan gerakkan semua komisi untuk melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan-perusahaan tambang,” tegasnya. (Adv)
(Sf/Lo)