Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto:M.anshori/ Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) merealisasikan program BPJS Ketenagaankerjaan untuk perangkat desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan program BPJS ini bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres).
Ia menyebutkan pemerintah daerah diharuskan memberikan jaminan sosial dan kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan pekerja yang menjadi mitra dari pemerintah daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan ini untuk perangkat desa. Pada 2023 lalu hanya ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kita berikan ke kades dan perangkatnya, kemudian ke BPD dan RT,” kata Arianto Kamis (28/11/2024).
Tapi pada 2024 ini, ada penambahan untuk program BPJS bagi Kades dan perangkatnya, yaitu JKM, JKK, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Kata dia, ada empat program khusus kepala desa dan perangkat desa. "Kalau untuk RT kita tambahkan lagi di 2024 ini pengurus RT yang tiga orang yaitu ketua, sekretaris dan bendahara,” ungkapnya.
Arianto menegaskan kebijakan mengikuti kepesertaan BPJS ini agar seluruh perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan optimal.
"Semoga pelayanan yang mereka lakukan lebih optimal karena mereka ujung tombak pelayanan pemerintah," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Foto:M.anshori/ Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) merealisasikan program BPJS Ketenagaankerjaan untuk perangkat desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan program BPJS ini bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres).
Ia menyebutkan pemerintah daerah diharuskan memberikan jaminan sosial dan kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan pekerja yang menjadi mitra dari pemerintah daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan ini untuk perangkat desa. Pada 2023 lalu hanya ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kita berikan ke kades dan perangkatnya, kemudian ke BPD dan RT,” kata Arianto Kamis (28/11/2024).
Tapi pada 2024 ini, ada penambahan untuk program BPJS bagi Kades dan perangkatnya, yaitu JKM, JKK, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Kata dia, ada empat program khusus kepala desa dan perangkat desa. "Kalau untuk RT kita tambahkan lagi di 2024 ini pengurus RT yang tiga orang yaitu ketua, sekretaris dan bendahara,” ungkapnya.
Arianto menegaskan kebijakan mengikuti kepesertaan BPJS ini agar seluruh perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan optimal.
"Semoga pelayanan yang mereka lakukan lebih optimal karena mereka ujung tombak pelayanan pemerintah," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)