Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah penting dengan menetapkan tujuh desa untuk dimekarkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan desa-desa yang terpilih untuk proses pemekaran ini adalah Desa Jembayan, Loa Duri Ulu, Muara Badak Ulu, Bangun Rejo, Kembang Janggut, Sepatin dan Sungai Payang.
Desa tersebut akan mengalami transformasi menjadi entitas administratif baru dengan nama-nama baru juga, seperti Desa Jembayan Ilir, Desa Loa Duri Seberang dan lainnya.
Arianto menyebutkan pemekaran desa ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Ini juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan memberdayakan masyarakat melalui pemekaran ini,” kata Arianto, Kamis (14/3/2024).
Kata dia, proses pemekaran ini tidak hanya melibatkan perubahan administratif, tetapi juga peningkatan infrastruktur dan layanan dasar.
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang ditunjuk akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa desa-desa persiapan ini dapat memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk menjadi desa definitif dalam waktu maksimal tiga tahun.
“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya kami untuk membawa pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat,” pungkasnya.
(Adv/Sf/By)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah penting dengan menetapkan tujuh desa untuk dimekarkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengatakan desa-desa yang terpilih untuk proses pemekaran ini adalah Desa Jembayan, Loa Duri Ulu, Muara Badak Ulu, Bangun Rejo, Kembang Janggut, Sepatin dan Sungai Payang.
Desa tersebut akan mengalami transformasi menjadi entitas administratif baru dengan nama-nama baru juga, seperti Desa Jembayan Ilir, Desa Loa Duri Seberang dan lainnya.
Arianto menyebutkan pemekaran desa ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Ini juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan memberdayakan masyarakat melalui pemekaran ini,” kata Arianto, Kamis (14/3/2024).
Kata dia, proses pemekaran ini tidak hanya melibatkan perubahan administratif, tetapi juga peningkatan infrastruktur dan layanan dasar.
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang ditunjuk akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa desa-desa persiapan ini dapat memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk menjadi desa definitif dalam waktu maksimal tiga tahun.
“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya kami untuk membawa pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat,” pungkasnya.
(Adv/Sf/By)