Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Sosialisasi sensitivitas kepada penyandang Disabilitas. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan Sosialisasi Pembekalan Sensitivitas Disabilitas Ketenagakerjaan pada Rabu (4/12/2024).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta mengatakan UU tersebut mewajibkan pemerintah dan perusahaan untuk mempekerjakan dua persen tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas.
"Regulasi ini tujuannya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik," kata Hatta, Kamis (5/12/2024).
Sosialisasi ini dihadiri 25 perusahaan dengan narasumber dari berbagai bidang dan pengusaha sukses dari Bekasi.
Dalam kegiatan ini, narasumber memberikan wawasan tentang pentingnya inklusi dan pemberdayaan penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
"Kami ingin perusahaan memberi motivasi, dukungan, dan kesempatan kepada penyandang disabilitas agar dapat berkontribusi di tempat kerja sesuai dengan kemampuan mereka," ujarnya.
Dirinya menekankan pentingnya pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian penyandang disabilitas.
Kini, kata dia, berbagai pelatihan seperti tata boga, menjahit dan salon telah dirancang untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan atau membangun usaha sendiri.
"Kita berharap banyak perusahaan yang membuka diri dan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berkontribusi positif dalam masyarakat dan dunia kerja," tutupnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sosialisasi sensitivitas kepada penyandang Disabilitas. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah melaksanakan Sosialisasi Pembekalan Sensitivitas Disabilitas Ketenagakerjaan pada Rabu (4/12/2024).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta mengatakan UU tersebut mewajibkan pemerintah dan perusahaan untuk mempekerjakan dua persen tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas.
"Regulasi ini tujuannya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik," kata Hatta, Kamis (5/12/2024).
Sosialisasi ini dihadiri 25 perusahaan dengan narasumber dari berbagai bidang dan pengusaha sukses dari Bekasi.
Dalam kegiatan ini, narasumber memberikan wawasan tentang pentingnya inklusi dan pemberdayaan penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
"Kami ingin perusahaan memberi motivasi, dukungan, dan kesempatan kepada penyandang disabilitas agar dapat berkontribusi di tempat kerja sesuai dengan kemampuan mereka," ujarnya.
Dirinya menekankan pentingnya pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian penyandang disabilitas.
Kini, kata dia, berbagai pelatihan seperti tata boga, menjahit dan salon telah dirancang untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan atau membangun usaha sendiri.
"Kita berharap banyak perusahaan yang membuka diri dan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berkontribusi positif dalam masyarakat dan dunia kerja," tutupnya. (Adv)
(Sf/By)