Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kukar, H Taufiq. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Koperasi dan UKM Kukar terus mendorong seluruh koperasi untuk menambah peluang usaha agar lebih berkembang.
Keberadaan koperasi ini juga menjadi salah satu solusi untuk perekonomian masyarakat.
Kini, koperasi hanya memiliki jenis satu usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kukar, H Taufiq mengatakan pemerintah ingin koperasi memiliki kredibilitas yang tinggi.
Dalam regulasinya, koperasi dapat menambahkan KBLI lebih dari satu usaha, sehingga bisa menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Seharusnya koperasi dapat mengambil suatu kegiatan barang atau jasa dari pemerintah daerah dan itu sudah kita dukung melalui regulasi yang ada," kata Taufiq Selasa (23/4/2024).
Ia mengungkapkan, alasan koperasi tak ingin menambahkan jenis usaha karena keterbatasan dengan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Koperasi kita belum mau ambil usaha lainnya. Banyak hal yang menjadi faktor mereka, salah satunya terkendala keterbatasan SDM," ungkapnya.
Padahal, kata dia, pemerintah membuka peluang dan mendorong Koperasi di Kukar terus berkembang. Dengan berkembangnya koperasi, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Koperasi juga dapat membantu menekan angka kemiskinan melalui rekruitmen tenaga kerja.
Dirinya berharap koperasi di Kukar yang telah dibentuk agar dapat eksis dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Kami hanya mendorong dan memfasilitasi apa yang menjadi keperluannya mereka, selebihnya kembali ke inisiatif dari pihak kopersai," bebernya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kukar, H Taufiq. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Koperasi dan UKM Kukar terus mendorong seluruh koperasi untuk menambah peluang usaha agar lebih berkembang.
Keberadaan koperasi ini juga menjadi salah satu solusi untuk perekonomian masyarakat.
Kini, koperasi hanya memiliki jenis satu usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kukar, H Taufiq mengatakan pemerintah ingin koperasi memiliki kredibilitas yang tinggi.
Dalam regulasinya, koperasi dapat menambahkan KBLI lebih dari satu usaha, sehingga bisa menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Seharusnya koperasi dapat mengambil suatu kegiatan barang atau jasa dari pemerintah daerah dan itu sudah kita dukung melalui regulasi yang ada," kata Taufiq Selasa (23/4/2024).
Ia mengungkapkan, alasan koperasi tak ingin menambahkan jenis usaha karena keterbatasan dengan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Koperasi kita belum mau ambil usaha lainnya. Banyak hal yang menjadi faktor mereka, salah satunya terkendala keterbatasan SDM," ungkapnya.
Padahal, kata dia, pemerintah membuka peluang dan mendorong Koperasi di Kukar terus berkembang. Dengan berkembangnya koperasi, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Koperasi juga dapat membantu menekan angka kemiskinan melalui rekruitmen tenaga kerja.
Dirinya berharap koperasi di Kukar yang telah dibentuk agar dapat eksis dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Kami hanya mendorong dan memfasilitasi apa yang menjadi keperluannya mereka, selebihnya kembali ke inisiatif dari pihak kopersai," bebernya. (adv)
(Sf/By)