Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Disdikbud Kukar Catat 15 Cagar Budaya, Sebanyak 86 Objek Masih Menunggu Penetapan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2026 pukul 12:48 WITA

    Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin Tenggarong yang merupakan salah satu objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya (Dok: Anshori/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. 

    Sementara sekitar 86 objek lainnya belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya dan masih masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

    Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Muhammad Saidar mengatakan penetapan cagar budaya belum dapat dilakukan pada 2025 dan 2026 karena keterbatasan anggaran.

    “Jadi pada 2025-2026 itu, kita belum ada menetapkan objek peninggalan sebagai cagar budaya karena keterbatasan anggaran,” ujar Saidar, Minggu (25/10/2026).

    Ia menjelaskan proses penetapan cagar budaya harus melalui sejumlah tahapan, termasuk kajian dari tim ahli cagar budaya, sehingga setiap objek perlu diteliti terlebih dahulu sebelum ditetapkan.

    “Saat ini yang sudah ditetapkan ada 15 cagar budaya. Sementara sekitar 86 objek lainnya masih berstatus ODCB,” ucapnya.

    Saidar menyampaikan puluhan objek yang masih berstatus sebagai ODCB tersebut tersebar di 20 kecamatan di Kukar. 

    Beberapa wilayah yang memiliki cukup banyak peninggalan sejarah di yakni Kecamatan Sangasanga, Tenggarong, Anggana dan Muara Kaman.

    Selain keterbatasan anggaran, salah satu kendala yang dihadapi yaitu kejelasan status kepemilikan objek maupun lahan tempat peninggalan sejarah itu berada.

    Saidar mencontohkan terdapat bangunan peninggalan Belanda di Kecamatan Loa Kulu yang berada di lahan perusahaan. 

    Guna menindaklanjuti objek tersebut, pihaknya perlu berkoordinasi dengan kecamatan guna mengetahui status kepemilikan lahan dan pihak perusahaan terkait.

    Selain Loa Kulu, ada pula objek yang berada di lahan milik masyarakat maupun benda bersejarah yang masih dikuasai warga. 

    Kondisi tersebut memerlukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut sebelum proses penetapan dilakukan.

    “Status kepemilikan ini perlu dipastikan terlebih dahulu. Ada yang berada di lahan masyarakat, ada juga di lahan perusahaan. Jadi harus ditelusuri dan dikoordinasikan sebelum ditetapkan,” terangnya.

    Ia berharap kondisi anggaran pada 2027 dapat mendukung kembali proses penetapan cagar budaya, sehingga objek-objek yang telah terdata dapat diteliti dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kata dia, dukungan anggaran tidak hanya mendukung proses penetapan saja, tapi juga diperlukan untuk pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya agar peninggalan sejarah di Kukar tetap terjaga.

    “Harapan kami, tahun depan anggarannya bisa lebih baik sehingga penetapan, pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya di Kukar bisa kembali dianggarkan,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Disdikbud Kukar Catat 15 Cagar Budaya, Sebanyak 86 Objek Masih Menunggu Penetapan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2026 pukul 12:48 WITA

    Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin Tenggarong yang merupakan salah satu objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya (Dok: Anshori/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat telah menetapkan 15 objek sebagai cagar budaya. 

    Sementara sekitar 86 objek lainnya belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya dan masih masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

    Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Muhammad Saidar mengatakan penetapan cagar budaya belum dapat dilakukan pada 2025 dan 2026 karena keterbatasan anggaran.

    “Jadi pada 2025-2026 itu, kita belum ada menetapkan objek peninggalan sebagai cagar budaya karena keterbatasan anggaran,” ujar Saidar, Minggu (25/10/2026).

    Ia menjelaskan proses penetapan cagar budaya harus melalui sejumlah tahapan, termasuk kajian dari tim ahli cagar budaya, sehingga setiap objek perlu diteliti terlebih dahulu sebelum ditetapkan.

    “Saat ini yang sudah ditetapkan ada 15 cagar budaya. Sementara sekitar 86 objek lainnya masih berstatus ODCB,” ucapnya.

    Saidar menyampaikan puluhan objek yang masih berstatus sebagai ODCB tersebut tersebar di 20 kecamatan di Kukar. 

    Beberapa wilayah yang memiliki cukup banyak peninggalan sejarah di yakni Kecamatan Sangasanga, Tenggarong, Anggana dan Muara Kaman.

    Selain keterbatasan anggaran, salah satu kendala yang dihadapi yaitu kejelasan status kepemilikan objek maupun lahan tempat peninggalan sejarah itu berada.

    Saidar mencontohkan terdapat bangunan peninggalan Belanda di Kecamatan Loa Kulu yang berada di lahan perusahaan. 

    Guna menindaklanjuti objek tersebut, pihaknya perlu berkoordinasi dengan kecamatan guna mengetahui status kepemilikan lahan dan pihak perusahaan terkait.

    Selain Loa Kulu, ada pula objek yang berada di lahan milik masyarakat maupun benda bersejarah yang masih dikuasai warga. 

    Kondisi tersebut memerlukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut sebelum proses penetapan dilakukan.

    “Status kepemilikan ini perlu dipastikan terlebih dahulu. Ada yang berada di lahan masyarakat, ada juga di lahan perusahaan. Jadi harus ditelusuri dan dikoordinasikan sebelum ditetapkan,” terangnya.

    Ia berharap kondisi anggaran pada 2027 dapat mendukung kembali proses penetapan cagar budaya, sehingga objek-objek yang telah terdata dapat diteliti dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kata dia, dukungan anggaran tidak hanya mendukung proses penetapan saja, tapi juga diperlukan untuk pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya agar peninggalan sejarah di Kukar tetap terjaga.

    “Harapan kami, tahun depan anggarannya bisa lebih baik sehingga penetapan, pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya di Kukar bisa kembali dianggarkan,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)