Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Ilustrasi. (Freepik)
Tenggarong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menindak tegas oknum yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada orang tua di sekolah.
"Kami dapat laporan terkait adanya pungli yang dilakukan dengan alasan untuk pemenuhan Sarana dan Prasaranan (Sapras) sekolah yang selama ini tidak terpenuhi," kata Kepala Bidang Pendidikan SD, Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, Kamis (24/4/2025).
Ia menyebut, Disdikbud Kukar akan melakukan pembinaan kepada sekolah jika informasi ini terbukti kebenarannya.
“Kalau ada laporan kami tindaklanjuti dan kami akan berikan pembinaan ke sekolah. Pungutan seperti itu dilarang untuk dilakukan, kecuali inisiatif komite, tapi harus berdasarkan kesepakatan dan tidak boleh ada paksaan,” ujarnya.
Ia menekankan agar pihak sekolah tidak memberatkan wali murid, apalagi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
“Kalau memberi kebijakan jangan sampai memberatkan mereka, untuk murid yang tidak mampu harus dilepaskan dari kewajiban itu, jangan disama ratakan,” tegasnya.
Dia menilai pembangunan infrastruktur seperti ruang kelas atau kantin merupakan ranah Disdikbud Kukar, sehingga tidak boleh ada pungutan dari wali murid untuk keperluan tersebut.
“Kalau bangunan itu ranah kami, seperti membangun ruang kelas atau kantin, jadi tidak perlu ada pungutan. Kami sarankan kepala sekolah tidak melakukan pungutan, apalagi kalau itu bangunan besar, bisa difasilitasi oleh Disdikbud Kukar,” tegasnya.
Disdikbud Kukar juga menyediakan layanan aduan bagi masyarakat melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Saya berpesan kepada orang tua siswa-siswi kalau menemukan pungutan liar harap laporkan, kami jamin Identitas pelapor dilindungi,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Ilustrasi. (Freepik)
Tenggarong - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menindak tegas oknum yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada orang tua di sekolah.
"Kami dapat laporan terkait adanya pungli yang dilakukan dengan alasan untuk pemenuhan Sarana dan Prasaranan (Sapras) sekolah yang selama ini tidak terpenuhi," kata Kepala Bidang Pendidikan SD, Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, Kamis (24/4/2025).
Ia menyebut, Disdikbud Kukar akan melakukan pembinaan kepada sekolah jika informasi ini terbukti kebenarannya.
“Kalau ada laporan kami tindaklanjuti dan kami akan berikan pembinaan ke sekolah. Pungutan seperti itu dilarang untuk dilakukan, kecuali inisiatif komite, tapi harus berdasarkan kesepakatan dan tidak boleh ada paksaan,” ujarnya.
Ia menekankan agar pihak sekolah tidak memberatkan wali murid, apalagi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
“Kalau memberi kebijakan jangan sampai memberatkan mereka, untuk murid yang tidak mampu harus dilepaskan dari kewajiban itu, jangan disama ratakan,” tegasnya.
Dia menilai pembangunan infrastruktur seperti ruang kelas atau kantin merupakan ranah Disdikbud Kukar, sehingga tidak boleh ada pungutan dari wali murid untuk keperluan tersebut.
“Kalau bangunan itu ranah kami, seperti membangun ruang kelas atau kantin, jadi tidak perlu ada pungutan. Kami sarankan kepala sekolah tidak melakukan pungutan, apalagi kalau itu bangunan besar, bisa difasilitasi oleh Disdikbud Kukar,” tegasnya.
Disdikbud Kukar juga menyediakan layanan aduan bagi masyarakat melalui SMS dan WhatsApp di nomor +62 811-5841-117. Aduan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Saya berpesan kepada orang tua siswa-siswi kalau menemukan pungutan liar harap laporkan, kami jamin Identitas pelapor dilindungi,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)