
Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Pasar Tangga Arung Square tampak dari depan (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti besaran tarif retribusi pasar yang dinilai masih berada di atas kemampuan pedagang.
Persoalan ini menjadi salah satu temuan dalam kajian yang dilakukan bersama tim Politeknik Negeri Samarinda (Polnes).
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo mengatakan kajian tersebut membahas sejumlah aspek pengelolaan pasar, termasuk penetapan tarif retribusi agar tidak membebani pedagang, tapi tetap mampu menunjang pelayanan pasar.
Menurutnya, apabila seluruh biaya pelayanan pasar dibebankan melalui tarif retribusi, maka nilai yang harus dibayar pedagang berpotensi menjadi sangat tinggi.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan insentif fiskal agar pasar tetap bisa mendukung aktivitas perekonomian masyarakat tanpa memberatkan pedagang.
"Kalau tarif harus memenuhi seluruh biaya pelayanan, mungkin nilainya akan tinggi sekali. Nah pemerintah daerah kemudian memberikan insentif fiskal agar pasar ini bisa mendukung perekonomian masyarakat Kukar, tapi di sisi lain tidak memberatkan pedagang," ujar Bahari, Jumat (30/10/2026).
Selain persoalan tarif, kajian tersebut juga menemukan sejumlah kekosongan pengaturan hukum, salah satunya berkaitan dengan objek retribusi di kawasan Tenggarong Square yang belum seluruhnya tercantum dalam ketentuan tarif.
Bahari menyebut hasil kajian itu nantinya menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan revisi peraturan terkait pajak dan retribusi daerah.
Dengan begitu, pengaturan tarif dapat disusun lebih menyeluruh dan mencakup berbagai objek pelayanan pasar.
Kajian tersebut juga menghasilkan sejumlah skenario yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif retribusi pasar ke depan.
"Temuan kami, tarif yang ada menurut tim Polnes agak ketinggian, masih di atas kemampuan pedagang. Karena itu hasil kajian ini juga memberikan skenario bagaimana nantinya menetapkan tarif retribusi pasar," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Pasar Tangga Arung Square tampak dari depan (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti besaran tarif retribusi pasar yang dinilai masih berada di atas kemampuan pedagang.
Persoalan ini menjadi salah satu temuan dalam kajian yang dilakukan bersama tim Politeknik Negeri Samarinda (Polnes).
Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo mengatakan kajian tersebut membahas sejumlah aspek pengelolaan pasar, termasuk penetapan tarif retribusi agar tidak membebani pedagang, tapi tetap mampu menunjang pelayanan pasar.
Menurutnya, apabila seluruh biaya pelayanan pasar dibebankan melalui tarif retribusi, maka nilai yang harus dibayar pedagang berpotensi menjadi sangat tinggi.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan insentif fiskal agar pasar tetap bisa mendukung aktivitas perekonomian masyarakat tanpa memberatkan pedagang.
"Kalau tarif harus memenuhi seluruh biaya pelayanan, mungkin nilainya akan tinggi sekali. Nah pemerintah daerah kemudian memberikan insentif fiskal agar pasar ini bisa mendukung perekonomian masyarakat Kukar, tapi di sisi lain tidak memberatkan pedagang," ujar Bahari, Jumat (30/10/2026).
Selain persoalan tarif, kajian tersebut juga menemukan sejumlah kekosongan pengaturan hukum, salah satunya berkaitan dengan objek retribusi di kawasan Tenggarong Square yang belum seluruhnya tercantum dalam ketentuan tarif.
Bahari menyebut hasil kajian itu nantinya menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan revisi peraturan terkait pajak dan retribusi daerah.
Dengan begitu, pengaturan tarif dapat disusun lebih menyeluruh dan mencakup berbagai objek pelayanan pasar.
Kajian tersebut juga menghasilkan sejumlah skenario yang dapat menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan besaran tarif retribusi pasar ke depan.
"Temuan kami, tarif yang ada menurut tim Polnes agak ketinggian, masih di atas kemampuan pedagang. Karena itu hasil kajian ini juga memberikan skenario bagaimana nantinya menetapkan tarif retribusi pasar," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)