Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun. (Foto: Sosmed Liang Ulu)
Tenggarong - Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Melalui Posbakum, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum tanpa perlu menempuh jalur pengadilan.
"Inovasi ini lahir dari inisiatif warga sendiri," kata Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut gagasan posbakum muncul setelah adanya persoalan keramba warga yang ditabrak ponton batu bara pada 2023 lalu.
“Muncul inovasi ini dari persoalan itu. Dari situ kami sadar perlunya tempat penyelesaian hukum yang berbasis musyawarah,” ujarnya.
Mulyadi mengungkapkan posbakum yang dibuat di desanya jadi ruang bagi warga untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai.
Dirinya menilai posbakum Liang Ulu telah aktif sejak 2024 lalu beroperasi di Dusun Satu.
Warga yang punya persoalan hukum cukup datang ke balai desa dan akan dicarikan solusinya.
“Kalau ada sengketa, langsung kita musyawarahkan. Semua dijalankan terbuka dan tanpa biaya,” ungkapnya.
Kata dia rencana pembuatan posbakum ini sebenarnya sudah ada sejak lama. “Sebenarnya ide ini sudah muncul sejak 2014, tapi baru bisa jalan sekarang, karena dulu kami masih kekurangan tenaga dan waktu,” sebutnya.
Pembentukan posbakum juga mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia berharap layanan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk menyediakan penyelesaian hukum dengan damai.
“Harapan saya ke depan ada anggaran khusus dan forum tukar pengalaman antar-desa,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun. (Foto: Sosmed Liang Ulu)
Tenggarong - Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Melalui Posbakum, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum tanpa perlu menempuh jalur pengadilan.
"Inovasi ini lahir dari inisiatif warga sendiri," kata Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, Kamis (24/7/2025).
Ia menyebut gagasan posbakum muncul setelah adanya persoalan keramba warga yang ditabrak ponton batu bara pada 2023 lalu.
“Muncul inovasi ini dari persoalan itu. Dari situ kami sadar perlunya tempat penyelesaian hukum yang berbasis musyawarah,” ujarnya.
Mulyadi mengungkapkan posbakum yang dibuat di desanya jadi ruang bagi warga untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai.
Dirinya menilai posbakum Liang Ulu telah aktif sejak 2024 lalu beroperasi di Dusun Satu.
Warga yang punya persoalan hukum cukup datang ke balai desa dan akan dicarikan solusinya.
“Kalau ada sengketa, langsung kita musyawarahkan. Semua dijalankan terbuka dan tanpa biaya,” ungkapnya.
Kata dia rencana pembuatan posbakum ini sebenarnya sudah ada sejak lama. “Sebenarnya ide ini sudah muncul sejak 2014, tapi baru bisa jalan sekarang, karena dulu kami masih kekurangan tenaga dan waktu,” sebutnya.
Pembentukan posbakum juga mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia berharap layanan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk menyediakan penyelesaian hukum dengan damai.
“Harapan saya ke depan ada anggaran khusus dan forum tukar pengalaman antar-desa,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)