Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Belanja Daerah 2025  Fokus pada Peningkatan Layanan Kesehatan  dan Pembangunan Prasarana Wilayah 

    Redaktur:Maruly Z
    16 September 2025 pukul 10:54 WITA

    Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono (Erwin/pusaranmedia.com)

    Tenggarong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mewakili bupati menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

    Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Senin (15/9/2025).

    Dalam penjelasannya, Sunggono menyebut sejumlah hal yang melatarbelakangi penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS. Di antaranya terbitnya regulasi penyesuaian transfer ke daerah serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), khususnya karena adanya pembatasan kegiatan di hotel. Selain itu, Inpres tersebut juga mengharuskan efisiensi belanja, termasuk pada pos perjalanan dinas.

    Konsekuensi lain juga adanya kewajiban Pemkab membayar pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai di tahun sebelumnya namun belum terbayarkan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pengangkatan PPPK, hingga percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

    “Selain itu, terdapat pula faktor lain seperti perubahan kondisi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, evaluasi pelaksanaan APBD berjalan, hingga penyesuaian prioritas pembangunan,” jelas Sunggono.

    Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, pendapatan daerah diproyeksikan turun menjadi Rp11,206 triliun dengan rincian, PAD sebesar Rp953,08 miliar, pendapatan transfer Rp10,003 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp250 miliar.

    Pemkab Kukar tetap berupaya mengoptimalkan pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, disertai koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.

    Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan turun menjadi Rp11,351 triliun dengan rincian, belanja operasi Rp6,666 triliun, belanja modal Rp3,486 triliun, belanja tidak terduga Rp8,86 miliar dan belanja transfer Rp1,189 triliun.

    Meski menurun, belanja daerah tetap difokuskan pada agenda pembangunan 2025, antara lain peningkatan layanan kesehatan bermutu dan pembangunan prasarana konektivitas wilayah.

    Berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar TA 2024, nilai SiLPA terkoreksi menjadi Rp165,93 miliar dari sebelumnya Rp500 miliar pada sisi penerimaan pembiayaan.

    Pada sisi pengeluaran, pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Salah satunya melalui penyertaan modal sebesar Rp21,88 miliar kepada Bank Kaltimtara, guna memperluas kapasitas penyaluran kredit bagi sektor produktif seperti UMKM, pertanian, dan infrastruktur. (Adv)

    (Sf/Mr)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Belanja Daerah 2025  Fokus pada Peningkatan Layanan Kesehatan  dan Pembangunan Prasarana Wilayah 

    Redaktur:Maruly Z
    16 September 2025 pukul 10:54 WITA

    Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono (Erwin/pusaranmedia.com)

    Tenggarong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mewakili bupati menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

    Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Senin (15/9/2025).

    Dalam penjelasannya, Sunggono menyebut sejumlah hal yang melatarbelakangi penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS. Di antaranya terbitnya regulasi penyesuaian transfer ke daerah serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), khususnya karena adanya pembatasan kegiatan di hotel. Selain itu, Inpres tersebut juga mengharuskan efisiensi belanja, termasuk pada pos perjalanan dinas.

    Konsekuensi lain juga adanya kewajiban Pemkab membayar pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai di tahun sebelumnya namun belum terbayarkan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pengangkatan PPPK, hingga percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

    “Selain itu, terdapat pula faktor lain seperti perubahan kondisi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, evaluasi pelaksanaan APBD berjalan, hingga penyesuaian prioritas pembangunan,” jelas Sunggono.

    Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, pendapatan daerah diproyeksikan turun menjadi Rp11,206 triliun dengan rincian, PAD sebesar Rp953,08 miliar, pendapatan transfer Rp10,003 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp250 miliar.

    Pemkab Kukar tetap berupaya mengoptimalkan pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, disertai koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.

    Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan turun menjadi Rp11,351 triliun dengan rincian, belanja operasi Rp6,666 triliun, belanja modal Rp3,486 triliun, belanja tidak terduga Rp8,86 miliar dan belanja transfer Rp1,189 triliun.

    Meski menurun, belanja daerah tetap difokuskan pada agenda pembangunan 2025, antara lain peningkatan layanan kesehatan bermutu dan pembangunan prasarana konektivitas wilayah.

    Berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar TA 2024, nilai SiLPA terkoreksi menjadi Rp165,93 miliar dari sebelumnya Rp500 miliar pada sisi penerimaan pembiayaan.

    Pada sisi pengeluaran, pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. Salah satunya melalui penyertaan modal sebesar Rp21,88 miliar kepada Bank Kaltimtara, guna memperluas kapasitas penyaluran kredit bagi sektor produktif seperti UMKM, pertanian, dan infrastruktur. (Adv)

    (Sf/Mr)