Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Baru 3 dari 7 Perusahaan Bayar Retribusi TKA, Distransnaker Kukar Siapkan Langkah Optimalisasi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    20 Oktober 2026 pukul 21:45 WITA

    Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat baru tiga dari tujuh perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) telah membayarkan retribusi kepada pemerintah daerah.

    Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza mengatakan tujuh perusahaan tersebut mempekerjakan 13 TKA.

    Jumlah itu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi dari penggunaan TKA.

    Menurutnya, sosialisasi yang digelar menjadi kesempatan untuk mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban membayar retribusi, sekaligus menggali kendala yang menyebabkan pembayaran belum dilakukan.

    “Momentum pada rapat hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplor lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA,” ujar Dendy, Senin (20/10/2026).

    Ia menjelaskan besaran retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, nilainya setara Rp1,8 juta per orang dalam sebulan.

    Ia berharap sisa waktu tiga bulan pada 2026 dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan retribusi tanpa harus menunggu tahun depan.

    “Untuk sisa tiga bulan pada tahun ini, potensi penerimaan retribusi masih bisa dioptimalkan,” terangnya.

    Dendy mengungkapkan salah satu persoalan yang ditemukan adalah perusahaan telah membayar retribusi, tapi pembayarannya tidak masuk ke daerah yang menjadi lokasi TKA tersebut bekerja.

    Temuan itu juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kaitannya dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Ia menjelaskan pembayaran retribusi harus mengikuti cakupan lokasi kerja TKA. Artinya, jika TKA bekerja di satu kabupaten atau kota, maka pembayaran dilakukan di daerah tersebut. 

    Sementara apabila lokasi kerjanya melintasi kabupaten atau kota, maka pembayaran dilakukan di tingkat provinsi. 

    “Kemudian jika melintasi provinsi, pembayarannya dilakukan melalui Kemenaker,” tambahnya.

    Guna memperkuat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektor pada 2027. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan imigrasi untuk membahas persoalan perizinan, kepatuhan pembayaran retribusi serta langkah penegakan aturan.

    Dendy menyebut Distransnaker Kukar bersama tim imigrasi sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan di dua kecamatan dan menemukan sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

    Pemeriksaan itu juga diperlukan untuk memastikan izin tinggal warga negara asing sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, termasuk memastikan mereka memiliki izin yang sesuai untuk bekerja.

    Di sisi lain, terdapat perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang penggunaan TKA karena posisi pekerja tersebut akan digantikan tenaga kerja lokal.

    Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kukar 5/2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

    Dalam aturan tersebut, penggunaan TKA harus disertai tenaga kerja pendamping lokal agar terjadi alih pengetahuan dan keterampilan. 

    Dengan begitu, tenaga kerja lokal diharapkan mampu mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya ditangani tenaga kerja asing.

    “Jadi nantinya ketika tidak diperpanjang lagi TKA, peran dari TKA tersebut bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal,” tukasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Baru 3 dari 7 Perusahaan Bayar Retribusi TKA, Distransnaker Kukar Siapkan Langkah Optimalisasi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    20 Oktober 2026 pukul 21:45 WITA

    Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat baru tiga dari tujuh perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) telah membayarkan retribusi kepada pemerintah daerah.

    Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irawan Fahriza mengatakan tujuh perusahaan tersebut mempekerjakan 13 TKA.

    Jumlah itu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi dari penggunaan TKA.

    Menurutnya, sosialisasi yang digelar menjadi kesempatan untuk mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban membayar retribusi, sekaligus menggali kendala yang menyebabkan pembayaran belum dilakukan.

    “Momentum pada rapat hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplor lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA,” ujar Dendy, Senin (20/10/2026).

    Ia menjelaskan besaran retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, nilainya setara Rp1,8 juta per orang dalam sebulan.

    Ia berharap sisa waktu tiga bulan pada 2026 dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan retribusi tanpa harus menunggu tahun depan.

    “Untuk sisa tiga bulan pada tahun ini, potensi penerimaan retribusi masih bisa dioptimalkan,” terangnya.

    Dendy mengungkapkan salah satu persoalan yang ditemukan adalah perusahaan telah membayar retribusi, tapi pembayarannya tidak masuk ke daerah yang menjadi lokasi TKA tersebut bekerja.

    Temuan itu juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kaitannya dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Ia menjelaskan pembayaran retribusi harus mengikuti cakupan lokasi kerja TKA. Artinya, jika TKA bekerja di satu kabupaten atau kota, maka pembayaran dilakukan di daerah tersebut. 

    Sementara apabila lokasi kerjanya melintasi kabupaten atau kota, maka pembayaran dilakukan di tingkat provinsi. 

    “Kemudian jika melintasi provinsi, pembayarannya dilakukan melalui Kemenaker,” tambahnya.

    Guna memperkuat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektor pada 2027. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan imigrasi untuk membahas persoalan perizinan, kepatuhan pembayaran retribusi serta langkah penegakan aturan.

    Dendy menyebut Distransnaker Kukar bersama tim imigrasi sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan di dua kecamatan dan menemukan sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

    Pemeriksaan itu juga diperlukan untuk memastikan izin tinggal warga negara asing sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, termasuk memastikan mereka memiliki izin yang sesuai untuk bekerja.

    Di sisi lain, terdapat perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang penggunaan TKA karena posisi pekerja tersebut akan digantikan tenaga kerja lokal.

    Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kukar 5/2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

    Dalam aturan tersebut, penggunaan TKA harus disertai tenaga kerja pendamping lokal agar terjadi alih pengetahuan dan keterampilan. 

    Dengan begitu, tenaga kerja lokal diharapkan mampu mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya ditangani tenaga kerja asing.

    “Jadi nantinya ketika tidak diperpanjang lagi TKA, peran dari TKA tersebut bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal,” tukasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)