Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Bagian Organisasi Setkab dan Disbun Kukar Gelar FKP, Bahas Standar Pelayanan dan Solusi Masalah

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    12 September 2025 pukul 16:15 WITA

    Penyerahan Maklumat Pelayanan dari Bagian Organisasi Setkab kepada Disbun Kukar usai kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Bagian Organisasi Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan (SP). 

    Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Jumat (12/9/2025). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan standar pelayanan yang disusun sesuai kebutuhan masyarakat.

    Kegiatan FKP ini dihadiri berbagai stakeholders, termasuk perwakilan masyarakat, akademisi dan praktisi. Mereka memberikan masukan dan saran untuk penyusunan SP yang lebih baik.

    Diskusi dimulai dari perwakilan PT Niaga Mas Gemilang, Ovandi berterima kasih atas layanan yang telah disediakan. Meskipun selama ini banyak kendala di lapangan tetapi dapat diatasi berkat layanan yang telah disediakan itu, sehingga masyarakat mempunyai solusi atas persoalan yang dihadapi.

    "Untuk ke depannya kami harap dinas terkait tidak jenuh dalam membantu untuk menyelesaikan permasalahan lainnya. Kami ingin komunikasi ini bisa lebih cepat, melalui layanan lainnya," kata Ovandi.

    Selanjutnya, perwakilan Koperasi Sejahtera Maju Bersama, Gun Doni meminta agar informasi informasi terkait bibit lebih update. Kemudian ada juga permintaan terkait permasalahan lahan bekas tambang perusahaan dapat digarap oleh masyarakat. 

    "Terkait dengan batasan lahan juga perlu dibahas, ini agar kegiatan tanam menanam warga tak mengganggu lahan HGU," ujar Gun. 

    Selanjutnya mereka meminta pelayanan tersebut dijadikan satu di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lingkungan Pemkab Kukar, ini dilakukan agar dapat memastikan kualitas, kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat.

    "Ada MPP, kenapa tidak disatukan saja di situ supaya nyaman konsultasinya dan mengurus segala jenis keperluan pelayanan," tambah Ovandi. 

    Akademisi Universitas Kutai Kartanegara, M Surya Irfani mengatakan kepada penyelenggara pelayanan untuk tetap membuka diskusi seperti ini, agar semua permasalahan di masyarakat segera dapat menemukan solusinya. 

    "Tadi ada membahas waktu layanan 120 menit itu harus diperjelas bagaimana mekanismenya, sehingga masyarakat cepat mendapatkan solusi atas masalah yang mereka hadapi di lapangan, jangan sampai mereka menunggu lama," tegasnya. 

    Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, Fipin Indera Yani menyoroti terkait pelayanan yang disediakan di MPP. 

    Ia menjelaskan, layanan teknis OPD yang tidak bisa dijalankan di MPP yakni layanan yang membutuhkan proses atau peralatan khusus yang tidak tersedia di MPP, seperti proses teknis di lapangan yang langsung berhubungan dengan objek tertentu atau layanan yang memang belum diintegrasikan karena adanya keterbatasan.

    "Kadang memang ada layanan yang langsung bisa dilayani saat itu. Tapi teknisnya tetap di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," sebutnya. 

    Ketersediaan layanan teknis di MPP bergantung pada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan OPD terkait dan ketersediaan sumber daya. 

    "Untuk teman-teman Disbun silahkan langsung berkomunikasi dengan MPP terkait layanan apa saja dapat yang diberikan kepada masyarakat, Disbun juga bisa memfilter, layanan apa saja yang bisa masuk atau dilayani di situ," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

    Bagian Organisasi Setkab dan Disbun Kukar Gelar FKP, Bahas Standar Pelayanan dan Solusi Masalah

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    12 September 2025 pukul 16:15 WITA

    Penyerahan Maklumat Pelayanan dari Bagian Organisasi Setkab kepada Disbun Kukar usai kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Bagian Organisasi Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan (SP). 

    Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Jumat (12/9/2025). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan standar pelayanan yang disusun sesuai kebutuhan masyarakat.

    Kegiatan FKP ini dihadiri berbagai stakeholders, termasuk perwakilan masyarakat, akademisi dan praktisi. Mereka memberikan masukan dan saran untuk penyusunan SP yang lebih baik.

    Diskusi dimulai dari perwakilan PT Niaga Mas Gemilang, Ovandi berterima kasih atas layanan yang telah disediakan. Meskipun selama ini banyak kendala di lapangan tetapi dapat diatasi berkat layanan yang telah disediakan itu, sehingga masyarakat mempunyai solusi atas persoalan yang dihadapi.

    "Untuk ke depannya kami harap dinas terkait tidak jenuh dalam membantu untuk menyelesaikan permasalahan lainnya. Kami ingin komunikasi ini bisa lebih cepat, melalui layanan lainnya," kata Ovandi.

    Selanjutnya, perwakilan Koperasi Sejahtera Maju Bersama, Gun Doni meminta agar informasi informasi terkait bibit lebih update. Kemudian ada juga permintaan terkait permasalahan lahan bekas tambang perusahaan dapat digarap oleh masyarakat. 

    "Terkait dengan batasan lahan juga perlu dibahas, ini agar kegiatan tanam menanam warga tak mengganggu lahan HGU," ujar Gun. 

    Selanjutnya mereka meminta pelayanan tersebut dijadikan satu di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lingkungan Pemkab Kukar, ini dilakukan agar dapat memastikan kualitas, kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat.

    "Ada MPP, kenapa tidak disatukan saja di situ supaya nyaman konsultasinya dan mengurus segala jenis keperluan pelayanan," tambah Ovandi. 

    Akademisi Universitas Kutai Kartanegara, M Surya Irfani mengatakan kepada penyelenggara pelayanan untuk tetap membuka diskusi seperti ini, agar semua permasalahan di masyarakat segera dapat menemukan solusinya. 

    "Tadi ada membahas waktu layanan 120 menit itu harus diperjelas bagaimana mekanismenya, sehingga masyarakat cepat mendapatkan solusi atas masalah yang mereka hadapi di lapangan, jangan sampai mereka menunggu lama," tegasnya. 

    Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, Fipin Indera Yani menyoroti terkait pelayanan yang disediakan di MPP. 

    Ia menjelaskan, layanan teknis OPD yang tidak bisa dijalankan di MPP yakni layanan yang membutuhkan proses atau peralatan khusus yang tidak tersedia di MPP, seperti proses teknis di lapangan yang langsung berhubungan dengan objek tertentu atau layanan yang memang belum diintegrasikan karena adanya keterbatasan.

    "Kadang memang ada layanan yang langsung bisa dilayani saat itu. Tapi teknisnya tetap di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," sebutnya. 

    Ketersediaan layanan teknis di MPP bergantung pada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan OPD terkait dan ketersediaan sumber daya. 

    "Untuk teman-teman Disbun silahkan langsung berkomunikasi dengan MPP terkait layanan apa saja dapat yang diberikan kepada masyarakat, Disbun juga bisa memfilter, layanan apa saja yang bisa masuk atau dilayani di situ," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)