Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Diskusi Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) di Kecamatan Muara Kaman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di tingkat kecamatan, desa/kelurahan terus dioptimalkan Pemkab Kukar melalui Bagian Organisasi.
Bagian Organisasi secara rutin menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) di 20 kecamatan yang tersebar di Kukar. Dalam FKP SP selalu dihadirkan perwakilan dari kecamatan, desa/kelurahan dan perwakilan masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Kukar, Fipin Indera Yani bersama jajarannya telah menyambangi sejumlah kecamatan, salah satunya Muara Kaman, Senin (29/9/2025) kemarin.
Fipin menyebut, SP bisa diartikan sebagai perjanjian yang dibuat perangkat daerah dengan masyarakat. Dalam perjanjian tersebut juga dibahas rinci tugas ASN dalam memaksimalkan pelayanan.
“Sehingga apa yang dijanjikan ke masyarakat bisa tercapai, dibuat SOP. Bukan berarti ada SOP target tercapai, itu hanya berkas, harus sampai realisasi dan outputnya,” ucapnya.
Guna memaksimalkan tujuan tersebut, survei ke masyarakat perlu dilakukan. Survei ini menjadi tolok ukur apakah prosedur yang dibuat tepat atau tidak.
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan sarana dan prasarana, serta kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) agar bisa bekerja lebih cepat dan tepat.
“Jangan sampai tidak ada si A atau B pelayanan jadi lambat. Tetap ada pengganti dengan kompetensi yang sama untuk menjalankan pelayanan,” tegasnya.
“Jadi apa yang dijanjikan ke masyarakat bisa tercapai. Jangan sampai membenani masyarakat, aparat sudah digaji untuk beri pelayanan tanpa biaya tambahan,” tukasnya.
Sementara Kasi Pelayanan Kecamatan Muara Kaman, Ayu juga sempat memaparkan belasan produk pelayanan yang disediakan pihaknya untuk masyarakat.
Meliputi pelayanan pembuatan KK, rekam dan cetak E-KTP, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), surat keterangan pindah, penerbitan SKPT, legalisasi ahli waris dan surat keterangan kematian.
Izin keramaian, rekomendasi nelayan, petani dan ternak, rekomendasi permohonan bantuan, legalisasi surat keterangan tidak mampu, penerbitan AK.1, dispensasi nikah, rekomendasi bansos dan hibah, serta legalisir dokumen.
“Rata-rata waktu pelayanan kita paling cepat 10 menit, ada juga yang 20 menit dan kami tidak pungut biaya,” terang Ayu.
Ayu menegaskan, pihaknya sebagai aparatur berusaha melayani masyarakat dan memberikan yang terbaik. Ia pun menyampaikan akan terus berbenah untuk menyesuaikan pelayanan sesuai keinginan masyarakat agar mudah dan cepat.
“Kita bukan dilayani tapi melayani masyarakat. Semoga apa yang menjadi tujuan bersama bisa tercapai,” harapnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Diskusi Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) di Kecamatan Muara Kaman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di tingkat kecamatan, desa/kelurahan terus dioptimalkan Pemkab Kukar melalui Bagian Organisasi.
Bagian Organisasi secara rutin menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) di 20 kecamatan yang tersebar di Kukar. Dalam FKP SP selalu dihadirkan perwakilan dari kecamatan, desa/kelurahan dan perwakilan masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi Kukar, Fipin Indera Yani bersama jajarannya telah menyambangi sejumlah kecamatan, salah satunya Muara Kaman, Senin (29/9/2025) kemarin.
Fipin menyebut, SP bisa diartikan sebagai perjanjian yang dibuat perangkat daerah dengan masyarakat. Dalam perjanjian tersebut juga dibahas rinci tugas ASN dalam memaksimalkan pelayanan.
“Sehingga apa yang dijanjikan ke masyarakat bisa tercapai, dibuat SOP. Bukan berarti ada SOP target tercapai, itu hanya berkas, harus sampai realisasi dan outputnya,” ucapnya.
Guna memaksimalkan tujuan tersebut, survei ke masyarakat perlu dilakukan. Survei ini menjadi tolok ukur apakah prosedur yang dibuat tepat atau tidak.
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan sarana dan prasarana, serta kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) agar bisa bekerja lebih cepat dan tepat.
“Jangan sampai tidak ada si A atau B pelayanan jadi lambat. Tetap ada pengganti dengan kompetensi yang sama untuk menjalankan pelayanan,” tegasnya.
“Jadi apa yang dijanjikan ke masyarakat bisa tercapai. Jangan sampai membenani masyarakat, aparat sudah digaji untuk beri pelayanan tanpa biaya tambahan,” tukasnya.
Sementara Kasi Pelayanan Kecamatan Muara Kaman, Ayu juga sempat memaparkan belasan produk pelayanan yang disediakan pihaknya untuk masyarakat.
Meliputi pelayanan pembuatan KK, rekam dan cetak E-KTP, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), surat keterangan pindah, penerbitan SKPT, legalisasi ahli waris dan surat keterangan kematian.
Izin keramaian, rekomendasi nelayan, petani dan ternak, rekomendasi permohonan bantuan, legalisasi surat keterangan tidak mampu, penerbitan AK.1, dispensasi nikah, rekomendasi bansos dan hibah, serta legalisir dokumen.
“Rata-rata waktu pelayanan kita paling cepat 10 menit, ada juga yang 20 menit dan kami tidak pungut biaya,” terang Ayu.
Ayu menegaskan, pihaknya sebagai aparatur berusaha melayani masyarakat dan memberikan yang terbaik. Ia pun menyampaikan akan terus berbenah untuk menyesuaikan pelayanan sesuai keinginan masyarakat agar mudah dan cepat.
“Kita bukan dilayani tapi melayani masyarakat. Semoga apa yang menjadi tujuan bersama bisa tercapai,” harapnya. (Adv)
(Sf/Lo)