Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara
Suasana di salah satu SPPG yang berdiri di Kukar (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memberikan pembinaan kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya bau maupun pencemaran lingkungan, mengingat sejumlah dapur MBG berada di kawasan permukiman.
Sekretaris DLHK Kukar, Taupiq mengatakan pengelola dapur perlu menyiapkan sistem pengelolaan limbah yang memadai, baik untuk limbah cair maupun sisa makanan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
DLHK mengarahkan pengelola agar memiliki sistem pengolahan limbah sekaligus tempat penampungan yang terpisah.
“Limbah MBG itu sudah ada beberapa yang berkoordinasi dengan kami. Kami arahkan terkait pengelolaan IPAL-nya dan kami minta mereka menyiapkan tempat pembuangan yang terpisah, sehingga tidak dibuang sembarangan,” ujar Taupiq, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pembinaan tersebut merupakan langkah pencegahan agar aktivitas dapur MBG tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mengingat, keberadaan dapur di tengah permukiman memiliki potensi mengganggu kenyamanan warga apabila limbah tidak dikelola dengan baik.
“Kami undang pemilik dapur MBG ke kantor dan kami berikan pemahaman terkait pengelolaan IPAL agar tidak terjadi bau. Karena banyak dapur berada di kawasan permukiman, jangan sampai limbahnya menimbulkan masalah dan akhirnya tidak diterima masyarakat,” jelasnya.
Taupiq menegaskan sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait gangguan bau maupun pencemaran yang bersumber dari dapur MBG.
Namun, DLHK tetap memilih melakukan pembinaan sejak awal sebelum persoalan lingkungan muncul.
Selain limbah cair, pengelola juga diminta memperhatikan penanganan sampah dari sisa produksi makanan.
Untuk dapur yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar, pengelola dapat mengangkut sampah secara mandiri ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) setelah berkoordinasi dan memperoleh izin dari pemerintah daerah.
DLHK juga memberikan pendampingan mengenai aspek legalitas dan perizinan yang harus dipenuhi pengelola dapur MBG.
“Kebanyakan SPPG itu di Tenggarong dan Tenggarong Seberang. Hampir di setiap daerah ada, tapi untuk jumlah pastinya kami belum menerima datanya,” tuturnya.
Ia berharap pengelola dapur MBG dapat memperhatikan aspek lingkungan seiring bertambahnya jumlah dapur di Kukar.
Pengelolaan limbah yang dilakukan sejak awal dinilai penting agar pelaksanaan program MBG tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Suasana di salah satu SPPG yang berdiri di Kukar (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memberikan pembinaan kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya bau maupun pencemaran lingkungan, mengingat sejumlah dapur MBG berada di kawasan permukiman.
Sekretaris DLHK Kukar, Taupiq mengatakan pengelola dapur perlu menyiapkan sistem pengelolaan limbah yang memadai, baik untuk limbah cair maupun sisa makanan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
DLHK mengarahkan pengelola agar memiliki sistem pengolahan limbah sekaligus tempat penampungan yang terpisah.
“Limbah MBG itu sudah ada beberapa yang berkoordinasi dengan kami. Kami arahkan terkait pengelolaan IPAL-nya dan kami minta mereka menyiapkan tempat pembuangan yang terpisah, sehingga tidak dibuang sembarangan,” ujar Taupiq, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pembinaan tersebut merupakan langkah pencegahan agar aktivitas dapur MBG tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mengingat, keberadaan dapur di tengah permukiman memiliki potensi mengganggu kenyamanan warga apabila limbah tidak dikelola dengan baik.
“Kami undang pemilik dapur MBG ke kantor dan kami berikan pemahaman terkait pengelolaan IPAL agar tidak terjadi bau. Karena banyak dapur berada di kawasan permukiman, jangan sampai limbahnya menimbulkan masalah dan akhirnya tidak diterima masyarakat,” jelasnya.
Taupiq menegaskan sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait gangguan bau maupun pencemaran yang bersumber dari dapur MBG.
Namun, DLHK tetap memilih melakukan pembinaan sejak awal sebelum persoalan lingkungan muncul.
Selain limbah cair, pengelola juga diminta memperhatikan penanganan sampah dari sisa produksi makanan.
Untuk dapur yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar, pengelola dapat mengangkut sampah secara mandiri ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) setelah berkoordinasi dan memperoleh izin dari pemerintah daerah.
DLHK juga memberikan pendampingan mengenai aspek legalitas dan perizinan yang harus dipenuhi pengelola dapur MBG.
“Kebanyakan SPPG itu di Tenggarong dan Tenggarong Seberang. Hampir di setiap daerah ada, tapi untuk jumlah pastinya kami belum menerima datanya,” tuturnya.
Ia berharap pengelola dapur MBG dapat memperhatikan aspek lingkungan seiring bertambahnya jumlah dapur di Kukar.
Pengelolaan limbah yang dilakukan sejak awal dinilai penting agar pelaksanaan program MBG tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. (Adv)
(Sf/Rs)