Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Direktur Utama Bank Kaltimtara, Romy Wijayanto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Penerapan digitalisasi dalam sistem transaksi keuangan daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Bank Kaltimtara terbukti mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu tercermin dari kenaikan signifikan penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam empat tahun terakhir.
Direktur Utama Bank Kaltimtara, Romy Wijayanto, menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi penerimaan daerah telah memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pendapatan sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.
"Transformasi digital transaksi penerimaan daerah tidak hanya memperluas kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah," ujar Romy beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Bank Kaltimtara sebagai agregator layanan, penerimaan pajak daerah Kabupaten Berau meningkat dari Rp23,7 miliar pada 2022 menjadi Rp37,3 miliar pada 2023.
"Nilai tersebut kemudian melonjak menjadi Rp89,4 miliar pada 2024 dan kembali meningkat menjadi Rp95,3 miliar pada 2025," tuturnya.
Sedangkan secara kumulatif, penerimaan pajak daerah selama periode 2022–2025 mencapai Rp245,7 miliar dengan rata-rata pertumbuhan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 41,48 persen.
"Tren serupa juga terjadi pada sektor retribusi daerah yang mulai terdigitalisasi sejak 2023. Penerimaan retribusi naik dari Rp2,6 miliar pada 2023 menjadi Rp6,3 miliar pada 2024, lalu meningkat lagi menjadi Rp8,3 miliar pada 2025 atau tumbuh sebesar 47,29 persen," tambahnya.
Ia menjelaskan, implementasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) tidak hanya bertujuan mempercepat transaksi non tunai, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, Romy menegaskan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan digitalisasi keuangan daerah, Bank Kaltimtara juga berkomitmen mendukung implementasi dokumen TPAKD 2026-2030 melalui optimalisasi SP2D Online yang terintegrasi dengan SPPD Kemendagri serta perluasan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
"Masih banyak ruang yang bisa kita optimalkan bersama untuk meningkatkan kualitas digitalisasi transaksi keuangan daerah. Kami siap terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau agar transformasi digital ini semakin berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Direktur Utama Bank Kaltimtara, Romy Wijayanto. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Penerapan digitalisasi dalam sistem transaksi keuangan daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Bank Kaltimtara terbukti mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu tercermin dari kenaikan signifikan penerimaan pajak dan retribusi daerah dalam empat tahun terakhir.
Direktur Utama Bank Kaltimtara, Romy Wijayanto, menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi penerimaan daerah telah memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pendapatan sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.
"Transformasi digital transaksi penerimaan daerah tidak hanya memperluas kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah," ujar Romy beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Bank Kaltimtara sebagai agregator layanan, penerimaan pajak daerah Kabupaten Berau meningkat dari Rp23,7 miliar pada 2022 menjadi Rp37,3 miliar pada 2023.
"Nilai tersebut kemudian melonjak menjadi Rp89,4 miliar pada 2024 dan kembali meningkat menjadi Rp95,3 miliar pada 2025," tuturnya.
Sedangkan secara kumulatif, penerimaan pajak daerah selama periode 2022–2025 mencapai Rp245,7 miliar dengan rata-rata pertumbuhan (Compound Annual Growth Rate/CAGR) sebesar 41,48 persen.
"Tren serupa juga terjadi pada sektor retribusi daerah yang mulai terdigitalisasi sejak 2023. Penerimaan retribusi naik dari Rp2,6 miliar pada 2023 menjadi Rp6,3 miliar pada 2024, lalu meningkat lagi menjadi Rp8,3 miliar pada 2025 atau tumbuh sebesar 47,29 persen," tambahnya.
Ia menjelaskan, implementasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) tidak hanya bertujuan mempercepat transaksi non tunai, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, Romy menegaskan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan digitalisasi keuangan daerah, Bank Kaltimtara juga berkomitmen mendukung implementasi dokumen TPAKD 2026-2030 melalui optimalisasi SP2D Online yang terintegrasi dengan SPPD Kemendagri serta perluasan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
"Masih banyak ruang yang bisa kita optimalkan bersama untuk meningkatkan kualitas digitalisasi transaksi keuangan daerah. Kami siap terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau agar transformasi digital ini semakin berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)