Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Pelaksanaan Entry Meeting Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah. (Foto: Dok. Bapenda Berau)
Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak perusahaan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan lapangan dan administrasi secara terpadu bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Entry Meeting Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara optimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan pemeriksaan terpadu menjadi salah satu langkah nyata dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari berbagai sektor usaha yang beroperasi di Kabupaten Berau.
"Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para perusahaan serta mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan daerah di wilayah Kabupaten Berau," ujar Djupiansyah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah objek pajak dan retribusi, baik yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten Berau. Di antaranya meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PPh Pasal 21 sebagai bahan cross-check Dana Bagi Hasil (DBH), retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, serta PBJT Jasa Penyedia.
"Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Entry Meeting Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Berau bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Timur melangkah ke tahap pemeriksaan lapangan dan administrasi secara menyeluruh," katanya.
Dirinya pun menegaskan bahwa setiap sektor memiliki fokus pemeriksaan yang berbeda. Pada PBBKB, tim memverifikasi penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat berdasarkan volume pembelian BBM serta kesesuaian penyetoran pajak.
"Sementara pada Pajak Alat Berat, pemeriksaan difokuskan pada validasi kepemilikan maupun penguasaan alat berat, termasuk unit dump truck hauling yang beroperasi di lapangan," tambahnya.
Selain itu, ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap legalitas pemanfaatan air permukaan, volume penggunaan air, serta kepatuhan pembayaran Pajak Air Permukaan. Untuk sektor PKB, tim mendata kendaraan operasional perusahaan, terutama kendaraan berpelat luar Kaltim, kendaraan off-road dan tingkat kepatuhan pembayaran pajaknya.
"Pemeriksaan data PPh Pasal 21 karyawan dilakukan sebagai langkah cross-check untuk mengidentifikasi potensi Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah. Kami juga ingin memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan lokasi aktivitas ekonomi," terangnya.
Terakhir, Djupiansyah menekankan, melalui pemeriksaan terpadu ini pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong perusahaan agar semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami berharap dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, potensi PAD Kabupaten Berau bisa terus bertambah sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Pelaksanaan Entry Meeting Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah. (Foto: Dok. Bapenda Berau)
Tanjung Redeb - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak perusahaan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan lapangan dan administrasi secara terpadu bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Entry Meeting Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara optimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan pemeriksaan terpadu menjadi salah satu langkah nyata dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari berbagai sektor usaha yang beroperasi di Kabupaten Berau.
"Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para perusahaan serta mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan daerah di wilayah Kabupaten Berau," ujar Djupiansyah.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah objek pajak dan retribusi, baik yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten Berau. Di antaranya meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PPh Pasal 21 sebagai bahan cross-check Dana Bagi Hasil (DBH), retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, serta PBJT Jasa Penyedia.
"Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Entry Meeting Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah, Bapenda Berau bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Timur melangkah ke tahap pemeriksaan lapangan dan administrasi secara menyeluruh," katanya.
Dirinya pun menegaskan bahwa setiap sektor memiliki fokus pemeriksaan yang berbeda. Pada PBBKB, tim memverifikasi penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat berdasarkan volume pembelian BBM serta kesesuaian penyetoran pajak.
"Sementara pada Pajak Alat Berat, pemeriksaan difokuskan pada validasi kepemilikan maupun penguasaan alat berat, termasuk unit dump truck hauling yang beroperasi di lapangan," tambahnya.
Selain itu, ia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap legalitas pemanfaatan air permukaan, volume penggunaan air, serta kepatuhan pembayaran Pajak Air Permukaan. Untuk sektor PKB, tim mendata kendaraan operasional perusahaan, terutama kendaraan berpelat luar Kaltim, kendaraan off-road dan tingkat kepatuhan pembayaran pajaknya.
"Pemeriksaan data PPh Pasal 21 karyawan dilakukan sebagai langkah cross-check untuk mengidentifikasi potensi Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah. Kami juga ingin memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan lokasi aktivitas ekonomi," terangnya.
Terakhir, Djupiansyah menekankan, melalui pemeriksaan terpadu ini pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong perusahaan agar semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami berharap dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, potensi PAD Kabupaten Berau bisa terus bertambah sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)