Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp7,5 miliar pada 2026. Target tersebut meningkat seiring bertambahnya jumlah objek pajak dan potensi penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan pada 2025 pihaknya menerbitkan sebanyak 78.012 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai ketetapan sekitar Rp7,4 miliar. Dari target penerimaan sebesar Rp5,5 miliar, realisasi yang berhasil dicapai mencapai sekitar Rp5,7 miliar atau setara 104 persen.
"Pada tahun 2025 kami menerbitkan 78.012 SPPT dengan jumlah ketetapan kurang lebih Rp7,4 miliar. Alhamdulillah, berkat dukungan seluruh pihak serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, realisasi PBB berhasil mencapai sekitar Rp5,7 miliar atau sebesar 104 persen dari target yang telah kami tetapkan," ujar Djupi.
Sementara itu, memasuki 2026, Bapenda Berau pun telah menerbitkan 80.982 SPPT dengan jumlah ketetapan sekitar Rp7,6 miliar. Peningkatan tersebut menjadi dasar penetapan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp7,5 miliar.
Oleh karena itu, ia menekankan pencapaian target tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, khususnya camat, lurah, dan kepala kampung yang menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam menyampaikan SPPT sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Target ini tentunya membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, terutama camat, lurah, dan kepala kampung yang merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam penyampaian SPPT serta peningkatan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah," katanya.
Untuk mempercepat pembayaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemkab Berau memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Juni hingga Juli 2026. Selain itu, tersedia potongan sebesar 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan pada Agustus hingga September 2026.
"Kami berharap para camat, lurah, dan kepala kampung dapat membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal," tutup Djupi. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp7,5 miliar pada 2026. Target tersebut meningkat seiring bertambahnya jumlah objek pajak dan potensi penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, mengatakan pada 2025 pihaknya menerbitkan sebanyak 78.012 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai ketetapan sekitar Rp7,4 miliar. Dari target penerimaan sebesar Rp5,5 miliar, realisasi yang berhasil dicapai mencapai sekitar Rp5,7 miliar atau setara 104 persen.
"Pada tahun 2025 kami menerbitkan 78.012 SPPT dengan jumlah ketetapan kurang lebih Rp7,4 miliar. Alhamdulillah, berkat dukungan seluruh pihak serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, realisasi PBB berhasil mencapai sekitar Rp5,7 miliar atau sebesar 104 persen dari target yang telah kami tetapkan," ujar Djupi.
Sementara itu, memasuki 2026, Bapenda Berau pun telah menerbitkan 80.982 SPPT dengan jumlah ketetapan sekitar Rp7,6 miliar. Peningkatan tersebut menjadi dasar penetapan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp7,5 miliar.
Oleh karena itu, ia menekankan pencapaian target tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, khususnya camat, lurah, dan kepala kampung yang menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam menyampaikan SPPT sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Target ini tentunya membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, terutama camat, lurah, dan kepala kampung yang merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam penyampaian SPPT serta peningkatan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah," katanya.
Untuk mempercepat pembayaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemkab Berau memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Juni hingga Juli 2026. Selain itu, tersedia potongan sebesar 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan pada Agustus hingga September 2026.
"Kami berharap para camat, lurah, dan kepala kampung dapat membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal," tutup Djupi. (Adv)
(Sf/Rs)