Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau menegaskan tidak ada kebijakan penghapusan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagaimana yang belakangan ramai diperbincangkan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan SE tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN yang saat ini masih bertugas di berbagai sekolah. Menurutnya, isi kebijakan tersebut tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan guru honorer.
"Di SE Kemendikdasmen Nomor 7 itu tidak ada kata menghapuskan. Jadi justru itu memberikan perlindungan untuk non-ASN di pendidikan, guru itu mesti terlindungi," ujar Mardiatul.
Ia menjelaskan pemerintah pusat juga masih membutuhkan tenaga pendidik non-ASN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, keberadaan tenaga honorer tetap mendapatkan perhatian melalui kebijakan yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Dia menilai SE tersebut menjadi landasan hukum yang memberikan rasa aman bagi guru non-ASN selama proses penataan tenaga pendidik masih berlangsung. Dengan adanya aturan itu, para guru honorer diharapkan dapat menjalankan tugas tanpa khawatir terhadap isu yang beredar.
"Justru itu memberikan payung hukum. Kita sama-sama juga menunggu," katanya.
Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait formulasi dan mekanisme penataan tenaga pendidik non-ASN pada tahun mendatang. Namun untuk saat ini, status mereka dipastikan tetap terlindungi.
"Tapi tahun depan seperti apa lagi formulasinya kita masih menunggu, yang jelas Kemendikdasmen masih membutuhkan mereka dan tentu kami akan perjuangkan," terangnya.
Oleh karena itu, Mardiatul berharap para guru non-ASN tetap fokus memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Menurutnya, kualitas pembelajaran harus tetap menjadi prioritas sembari menunggu kebijakan lanjutan yang akan ditetapkan pemerintah pusat. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau menegaskan tidak ada kebijakan penghapusan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagaimana yang belakangan ramai diperbincangkan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan SE tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN yang saat ini masih bertugas di berbagai sekolah. Menurutnya, isi kebijakan tersebut tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan guru honorer.
"Di SE Kemendikdasmen Nomor 7 itu tidak ada kata menghapuskan. Jadi justru itu memberikan perlindungan untuk non-ASN di pendidikan, guru itu mesti terlindungi," ujar Mardiatul.
Ia menjelaskan pemerintah pusat juga masih membutuhkan tenaga pendidik non-ASN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, keberadaan tenaga honorer tetap mendapatkan perhatian melalui kebijakan yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Dia menilai SE tersebut menjadi landasan hukum yang memberikan rasa aman bagi guru non-ASN selama proses penataan tenaga pendidik masih berlangsung. Dengan adanya aturan itu, para guru honorer diharapkan dapat menjalankan tugas tanpa khawatir terhadap isu yang beredar.
"Justru itu memberikan payung hukum. Kita sama-sama juga menunggu," katanya.
Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait formulasi dan mekanisme penataan tenaga pendidik non-ASN pada tahun mendatang. Namun untuk saat ini, status mereka dipastikan tetap terlindungi.
"Tapi tahun depan seperti apa lagi formulasinya kita masih menunggu, yang jelas Kemendikdasmen masih membutuhkan mereka dan tentu kami akan perjuangkan," terangnya.
Oleh karena itu, Mardiatul berharap para guru non-ASN tetap fokus memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Menurutnya, kualitas pembelajaran harus tetap menjadi prioritas sembari menunggu kebijakan lanjutan yang akan ditetapkan pemerintah pusat. (Adv)
(Sf/Lo)