Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Sosialisasi Izin Usaha Industri bagi pelaku IKM, di Ballroom Hotel Mercure, Tanjung Redeb. (Foto: Dok. Diskoperindag Berau)
Tanjung Redeb - Kepemilikan legalitas usaha dinilai menjadi pintu masuk bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memperoleh akses pembiayaan, pembinaan, hingga perlindungan usaha.
Oleh karena itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mendorong pelaku IKM segera melengkapi izin usahanya melalui Sosialisasi Izin Usaha Industri yang digelar di Ballroom Hotel Mercure, Tanjung Redeb, Selasa (30/6/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti 80 pelaku IKM yang belum memiliki izin usaha dari empat kecamatan terdekat. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, Diskoperindag menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau sebagai narasumber.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan legalitas usaha bukan hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan usaha para pelaku IKM.
"Pesertanya sebanyak 80 IKM yang belum memiliki izin usaha, berasal dari Kecamatan Sambaliung, Tanjung Redeb, Teluk Bayur dan Gunung Tabur," ujar Eva.
Menurutnya, Kabupaten Berau memiliki potensi industri yang besar, mulai dari sektor pangan olahan, kerajinan, fashion, pengolahan hasil perikanan hingga berbagai produk kreatif. Potensi tersebut akan semakin berkembang apabila didukung dengan legalitas usaha yang lengkap.
"Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi utama agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses pembinaan, akses pembiayaan, perlindungan usaha, hingga peluang mengikuti berbagai program pemerintah maupun memperluas jaringan pemasaran," jelasnya.
Dirinya menyampaikan melalui kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan informasi mengenai kemudahan pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berbasis risiko yang diterapkan pemerintah.
Sehingga, ia berharap para pelaku IKM memanfaatkan kemudahan tersebut agar usahanya dapat berkembang lebih profesional.
Terakhir, Eva menegaskan, Pemerintah Kabupaten Berau terus berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan layanan perizinan dan penguatan pendampingan kepada pelaku usaha.
"Saya meyakini semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap, maka semakin besar pula peluang produk-produk unggulan Berau untuk berkembang, memperoleh kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing, serta mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. Karena itu kami berharap para pelaku IKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Sosialisasi Izin Usaha Industri bagi pelaku IKM, di Ballroom Hotel Mercure, Tanjung Redeb. (Foto: Dok. Diskoperindag Berau)
Tanjung Redeb - Kepemilikan legalitas usaha dinilai menjadi pintu masuk bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memperoleh akses pembiayaan, pembinaan, hingga perlindungan usaha.
Oleh karena itu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mendorong pelaku IKM segera melengkapi izin usahanya melalui Sosialisasi Izin Usaha Industri yang digelar di Ballroom Hotel Mercure, Tanjung Redeb, Selasa (30/6/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti 80 pelaku IKM yang belum memiliki izin usaha dari empat kecamatan terdekat. Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, Diskoperindag menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau sebagai narasumber.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan legalitas usaha bukan hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan usaha para pelaku IKM.
"Pesertanya sebanyak 80 IKM yang belum memiliki izin usaha, berasal dari Kecamatan Sambaliung, Tanjung Redeb, Teluk Bayur dan Gunung Tabur," ujar Eva.
Menurutnya, Kabupaten Berau memiliki potensi industri yang besar, mulai dari sektor pangan olahan, kerajinan, fashion, pengolahan hasil perikanan hingga berbagai produk kreatif. Potensi tersebut akan semakin berkembang apabila didukung dengan legalitas usaha yang lengkap.
"Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi utama agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses pembinaan, akses pembiayaan, perlindungan usaha, hingga peluang mengikuti berbagai program pemerintah maupun memperluas jaringan pemasaran," jelasnya.
Dirinya menyampaikan melalui kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan informasi mengenai kemudahan pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berbasis risiko yang diterapkan pemerintah.
Sehingga, ia berharap para pelaku IKM memanfaatkan kemudahan tersebut agar usahanya dapat berkembang lebih profesional.
Terakhir, Eva menegaskan, Pemerintah Kabupaten Berau terus berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan layanan perizinan dan penguatan pendampingan kepada pelaku usaha.
"Saya meyakini semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap, maka semakin besar pula peluang produk-produk unggulan Berau untuk berkembang, memperoleh kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing, serta mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. Karena itu kami berharap para pelaku IKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)