Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Diskominfo Berau Sosialisasikan Aturan Baru dari Pemerintah

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2026 pukul 16:31 WITA

    Sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau, Senin (22/6/2026), hal itu menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi, serta diikuti oleh perangkat daerah, camat, tenaga pendidik, dan pemerhati perlindungan anak.

    Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan perkembangan internet yang semakin luas memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru dalam menjaga anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

    "Berdasarkan data yang dipaparkan, tingkat penetrasi internet di Kalimantan Timur telah mencapai 80,6 persen," ujar Didi.

    Ia pun menegaskan bahwa Kabupaten Berau terus memperluas akses internet melalui program internet gratis yang kini telah menyediakan sekitar 1.500 titik layanan di sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan hingga kampung-kampung.

    Menurutnya, tingginya penggunaan internet harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih baik dari semua pihak khususnya orang tua dan sebagainya, terutama terhadap anak-anak yang saat ini semakin aktif menggunakan telepon pintar dan media sosial.

    "Sosialisasi ini menjadi penting agar semua pihak memahami cara melindungi anak dari risiko penyalahgunaan media sosial," tuturnya.

    Dirinya menjelaskan, sebagian besar anak di bawah usia 16 tahun saat ini telah memiliki akses terhadap perangkat digital. Bahkan, tidak sedikit yang menggunakan media sosial melalui akun milik orang tua. 

    "Keterlibatan keluarga dan orang terdekat sangat dibutuhkan disini terutama dalam mendampingi aktivitas digital anak menjadi sangat penting," katanya.

    Selain itu, Didi juga menyoroti kebiasaan anak yang semakin banyak menghabiskan waktu di depan gawai. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada perkembangan sosial maupun psikologis apabila tidak dikendalikan secara bijak.

    "Melalui sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah daerah berharap tercipta pemahaman bersama tentang pentingnya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung tumbuh kembang generasi muda," terangnya.

    Sementara itu, mewakili Bupati Berau, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesra Setda Berau, Warji, menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

    "Saya berharap melalui penerapan aturan baru tersebut, seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat positif bagi generasi penerus bangsa," tandas Warji. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Diskominfo Berau Sosialisasikan Aturan Baru dari Pemerintah

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2026 pukul 16:31 WITA

    Sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di Ruang Rapat Sangalaki Setda Berau, Senin (22/6/2026), hal itu menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi, serta diikuti oleh perangkat daerah, camat, tenaga pendidik, dan pemerhati perlindungan anak.

    Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan perkembangan internet yang semakin luas memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru dalam menjaga anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

    "Berdasarkan data yang dipaparkan, tingkat penetrasi internet di Kalimantan Timur telah mencapai 80,6 persen," ujar Didi.

    Ia pun menegaskan bahwa Kabupaten Berau terus memperluas akses internet melalui program internet gratis yang kini telah menyediakan sekitar 1.500 titik layanan di sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan hingga kampung-kampung.

    Menurutnya, tingginya penggunaan internet harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih baik dari semua pihak khususnya orang tua dan sebagainya, terutama terhadap anak-anak yang saat ini semakin aktif menggunakan telepon pintar dan media sosial.

    "Sosialisasi ini menjadi penting agar semua pihak memahami cara melindungi anak dari risiko penyalahgunaan media sosial," tuturnya.

    Dirinya menjelaskan, sebagian besar anak di bawah usia 16 tahun saat ini telah memiliki akses terhadap perangkat digital. Bahkan, tidak sedikit yang menggunakan media sosial melalui akun milik orang tua. 

    "Keterlibatan keluarga dan orang terdekat sangat dibutuhkan disini terutama dalam mendampingi aktivitas digital anak menjadi sangat penting," katanya.

    Selain itu, Didi juga menyoroti kebiasaan anak yang semakin banyak menghabiskan waktu di depan gawai. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada perkembangan sosial maupun psikologis apabila tidak dikendalikan secara bijak.

    "Melalui sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah daerah berharap tercipta pemahaman bersama tentang pentingnya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung tumbuh kembang generasi muda," terangnya.

    Sementara itu, mewakili Bupati Berau, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesra Setda Berau, Warji, menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

    "Saya berharap melalui penerapan aturan baru tersebut, seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat positif bagi generasi penerus bangsa," tandas Warji. (Adv)

    (Sf/Rs)