Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Berau, Budiono. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau terus mempersiapkan Program Sipatin sebagai upaya memperkuat pembinaan nelayan di wilayah Perairan Umum Daratan (PUD).
Program tersebut dirancang untuk memperkuat kelembagaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan, sehingga pengelolaan perikanan darat dapat berjalan lebih tertata, terorganisasi dan berkelanjutan.
Pada tahap awal, Program Sipatin akan menyasar sekitar 180 hingga 200 KUB nelayan atau sekitar 20 hingga 30 persen dari total 600 hingga 700 kelompok yang saat ini aktif di Kabupaten Berau. Sasaran program tersebar di sepanjang kawasan perairan darat, mulai dari wilayah Segah hingga Kelay.
Kepala Diskan Berau melalui Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Berau, Budiono mengatakan Program Sipatin menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan nelayan sekaligus mempermudah proses pembinaan di lapangan.
"Untuk kelompok yang terfasilitasi Program Sipatin berkisar antara 20 sampai 30 persen dari total sekitar 600 kelompok. Jadi ada sekitar 180 sampai 200 kelompok nelayan yang menjadi sasaran awal," ujar Budiono.
Ia menyampaikan, saat ini pelaksanaan Program Sipatin masih menunggu penyelesaian regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah daerah. Penyusunan aturan tersebut harus dilakukan secara cermat karena menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan sungai.
Dirinya menjelaskan, alur sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), sedangkan pembinaan terhadap nelayan menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan. Oleh karena itu, seluruh mekanisme pelaksanaan, mulai dari pengelolaan kawasan, pendanaan hingga pihak yang bertanggung jawab, harus disepakati terlebih dahulu.
"Karena pengelolaan kawasan sungai melibatkan pemerintah pusat melalui BWS, sedangkan nelayannya menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan dalam merealisasikan Program Sipatin. Tahun ini, Diskan Berau belum memperoleh alokasi anggaran khusus untuk menjalankan program tersebut. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya agar program tidak tertunda dengan mengajukan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Kawasan sebagai dasar legalitas sementara.
Budiono menilai langkah tersebut cukup efektif untuk memulai proses penataan dan pembinaan kelompok nelayan sambil menunggu regulasi yang lebih komprehensif serta dukungan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
"Tahun ini memang belum ada anggaran khusus. Karena itu kami mengajukan penetapan melalui SK kawasan. Prosesnya tidak membutuhkan biaya besar karena hanya melalui telaahan staf, tetapi cukup menjadi dasar legalitas agar program tetap bisa berjalan," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Berau, Budiono. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau terus mempersiapkan Program Sipatin sebagai upaya memperkuat pembinaan nelayan di wilayah Perairan Umum Daratan (PUD).
Program tersebut dirancang untuk memperkuat kelembagaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan, sehingga pengelolaan perikanan darat dapat berjalan lebih tertata, terorganisasi dan berkelanjutan.
Pada tahap awal, Program Sipatin akan menyasar sekitar 180 hingga 200 KUB nelayan atau sekitar 20 hingga 30 persen dari total 600 hingga 700 kelompok yang saat ini aktif di Kabupaten Berau. Sasaran program tersebar di sepanjang kawasan perairan darat, mulai dari wilayah Segah hingga Kelay.
Kepala Diskan Berau melalui Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Berau, Budiono mengatakan Program Sipatin menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan nelayan sekaligus mempermudah proses pembinaan di lapangan.
"Untuk kelompok yang terfasilitasi Program Sipatin berkisar antara 20 sampai 30 persen dari total sekitar 600 kelompok. Jadi ada sekitar 180 sampai 200 kelompok nelayan yang menjadi sasaran awal," ujar Budiono.
Ia menyampaikan, saat ini pelaksanaan Program Sipatin masih menunggu penyelesaian regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah daerah. Penyusunan aturan tersebut harus dilakukan secara cermat karena menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan sungai.
Dirinya menjelaskan, alur sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), sedangkan pembinaan terhadap nelayan menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan. Oleh karena itu, seluruh mekanisme pelaksanaan, mulai dari pengelolaan kawasan, pendanaan hingga pihak yang bertanggung jawab, harus disepakati terlebih dahulu.
"Karena pengelolaan kawasan sungai melibatkan pemerintah pusat melalui BWS, sedangkan nelayannya menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan keterbatasan anggaran juga menjadi tantangan dalam merealisasikan Program Sipatin. Tahun ini, Diskan Berau belum memperoleh alokasi anggaran khusus untuk menjalankan program tersebut. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya agar program tidak tertunda dengan mengajukan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Kawasan sebagai dasar legalitas sementara.
Budiono menilai langkah tersebut cukup efektif untuk memulai proses penataan dan pembinaan kelompok nelayan sambil menunggu regulasi yang lebih komprehensif serta dukungan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
"Tahun ini memang belum ada anggaran khusus. Karena itu kami mengajukan penetapan melalui SK kawasan. Prosesnya tidak membutuhkan biaya besar karena hanya melalui telaahan staf, tetapi cukup menjadi dasar legalitas agar program tetap bisa berjalan," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)