Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Kegiatan Pendampingan Izin Usaha dan Sosialisasi Aplikasi SAPA UMKM yang digelar di Pendopo Kecamatan Talisayan. (Foto: Diskoperindag Berau)
Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Talisayan untuk memperkuat legalitas usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendampingan Izin Usaha dan Sosialisasi Aplikasi SAPA UMKM yang digelar di Pendopo Kecamatan Talisayan, Kamis (27/8/2026).
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan sebanyak 30 pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pengurusan legalitas usaha.
"Kegiatan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga memiliki legalitas yang dapat mendukung pengembangan usahanya," ujar Eva.
Ia menjelaskan bahwa NIB memiliki peran penting bagi pelaku UMKM karena menjadi identitas sekaligus legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga ke depan lebih mudah untuk mengakses berbagai program maupun layanan pemerintah," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin pelaku UMKM kesulitan dalam melengkapi legalitas usahanya. Oleh karena itu, Diskoperindag memberikan pendampingan secara langsung, mulai dari memberikan pemahaman hingga membantu proses pengurusan NIB.
Dirinya mengatakan pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi usaha masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, pelaku UMKM diharapkan lebih siap untuk memanfaatkan berbagai program dan layanan pemerintah yang dapat menunjang perkembangan usaha.
"Selain pengurusan NIB, peserta juga diperkenalkan dengan aplikasi SAPA UMKM. Aplikasi tersebut menjadi salah satu sarana untuk membantu pelaku usaha memperoleh informasi dan layanan yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan UMKM," tuturnya.
Kegiatan turut diisi dengan materi kewirausahaan yang disampaikan Dosen Universitas Muhammadiyah Berau, Hasnawati. Materi tersebut diberikan untuk menambah wawasan pelaku usaha dalam mengelola dan mengembangkan bisnis.
Setelah sosialisasi, peserta langsung mendapatkan pendampingan dalam proses pembuatan NIB. Diskoperindag bahkan memperpanjang pendampingan hingga Jumat (28/8/2026) untuk memastikan peserta yang masih mengalami kendala dapat menyelesaikan proses pengurusannya.
"Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang kesulitan menyelesaikan prosesnya. Karena itu, pendampingan dilanjutkan sampai besok agar seluruh peserta yang membutuhkan bantuan bisa menyelesaikan pengurusan legalitas usahanya," terangnya.
Eva berharap pendampingan tersebut dapat meningkatkan jumlah UMKM di Talisayan yang memiliki legalitas usaha. Dengan begitu, pelaku usaha akan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses berbagai program pemerintah sekaligus mengembangkan bisnisnya.
"Harapannya, pelaku UMKM tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga terus meningkatkan kualitas dan kapasitas usahanya, sehingga mampu berkembang dan meningkatkan kualitas serta kapasitas usaha agar mampu bertahan dan memiliki daya saing," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Kegiatan Pendampingan Izin Usaha dan Sosialisasi Aplikasi SAPA UMKM yang digelar di Pendopo Kecamatan Talisayan. (Foto: Diskoperindag Berau)
Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Talisayan untuk memperkuat legalitas usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendampingan Izin Usaha dan Sosialisasi Aplikasi SAPA UMKM yang digelar di Pendopo Kecamatan Talisayan, Kamis (27/8/2026).
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan sebanyak 30 pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pengurusan legalitas usaha.
"Kegiatan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan bisnis, tetapi juga memiliki legalitas yang dapat mendukung pengembangan usahanya," ujar Eva.
Ia menjelaskan bahwa NIB memiliki peran penting bagi pelaku UMKM karena menjadi identitas sekaligus legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga ke depan lebih mudah untuk mengakses berbagai program maupun layanan pemerintah," katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin pelaku UMKM kesulitan dalam melengkapi legalitas usahanya. Oleh karena itu, Diskoperindag memberikan pendampingan secara langsung, mulai dari memberikan pemahaman hingga membantu proses pengurusan NIB.
Dirinya mengatakan pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi usaha masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, pelaku UMKM diharapkan lebih siap untuk memanfaatkan berbagai program dan layanan pemerintah yang dapat menunjang perkembangan usaha.
"Selain pengurusan NIB, peserta juga diperkenalkan dengan aplikasi SAPA UMKM. Aplikasi tersebut menjadi salah satu sarana untuk membantu pelaku usaha memperoleh informasi dan layanan yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan UMKM," tuturnya.
Kegiatan turut diisi dengan materi kewirausahaan yang disampaikan Dosen Universitas Muhammadiyah Berau, Hasnawati. Materi tersebut diberikan untuk menambah wawasan pelaku usaha dalam mengelola dan mengembangkan bisnis.
Setelah sosialisasi, peserta langsung mendapatkan pendampingan dalam proses pembuatan NIB. Diskoperindag bahkan memperpanjang pendampingan hingga Jumat (28/8/2026) untuk memastikan peserta yang masih mengalami kendala dapat menyelesaikan proses pengurusannya.
"Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang kesulitan menyelesaikan prosesnya. Karena itu, pendampingan dilanjutkan sampai besok agar seluruh peserta yang membutuhkan bantuan bisa menyelesaikan pengurusan legalitas usahanya," terangnya.
Eva berharap pendampingan tersebut dapat meningkatkan jumlah UMKM di Talisayan yang memiliki legalitas usaha. Dengan begitu, pelaku usaha akan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses berbagai program pemerintah sekaligus mengembangkan bisnisnya.
"Harapannya, pelaku UMKM tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga terus meningkatkan kualitas dan kapasitas usahanya, sehingga mampu berkembang dan meningkatkan kualitas serta kapasitas usaha agar mampu bertahan dan memiliki daya saing," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)