Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Perkuat Legalitas dan Digitalisasi, Diskoperindag Gencarkan Sosialisasi SAPA UMKM

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    09 Oktober 2026 pukul 18:29 WITA

    Sosialisasi aplikasi SAPA UMKM serta pendampingan pembuatan NIB bagi pelaku usaha di Kecamatan Teluk Bayur. (Foto: Diskoperindag Berau)

    Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus menggencarkan sosialisasi aplikasi SAPA UMKM untuk memperkuat legalitas dan mendorong digitalisasi UMKM.

    Kegiatan ini dirangkai dengan sosialisasi kewirausahaan serta pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.

    Sosialisasi tersebut pun telah dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Talisayan dan Kecamatan Teluk Bayur. Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan pemanfaatan layanan digital untuk mendukung pengembangan bisnis.

    Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan sosialisasi SAPA UMKM menjadi salah satu upaya memperluas akses pelayanan dan pendampingan bagi pelaku usaha agar dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih terarah

    "Melalui SAPA UMKM, kami ingin membantu pelaku usaha mendapatkan akses pendampingan yang lebih luas, baik untuk legalitas, peningkatan kapasitas, pengembangan produk, maupun pemasaran," ujar Eva.

    Menurutnya, pelaku UMKM perlu terus meningkatkan kualitas pengelolaan usaha agar mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Selain melengkapi perizinan, pelaku usaha juga didorong memperbaiki kualitas produk dan kemasan, menata keuangan, serta memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran.

    "UMKM kita jangan hanya mampu bertahan, tetapi harus mampu tumbuh, berkembang, naik kelas dan masuk ke pasar yang lebih luas," katanya.

    Selain sosialisasi aplikasi, Diskoperindag Berau turut memberikan pendampingan pembuatan NIB agar pelaku usaha memahami proses perizinan dan pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis. Dengan legalitas yang terpenuhi, pelaku UMKM diharapkan lebih siap mengembangkan usaha serta memanfaatkan berbagai program pembinaan.

    Ia menjelaskan bahwa SAPA UMKM merupakan platform digital terpadu dari Kementerian UMKM Republik Indonesia yang menyediakan layanan pendataan, pembinaan dan pengembangan usaha. 

    "Fitur yang tersedia didalamnya ada layanan perizinan, informasi pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembukuan digital, pelatihan, hingga pemasaran produk," ujarnya.

    Oleh karena itu, dirinya menekankan bahwa pengembangan UMKM membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, pendamping dan pemangku kepentingan lainnya. 

    Kolaborasi diperlukan agar pendampingan dapat berjalan optimal dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

    "Membangun UMKM bukan pekerjaan satu dinas saja. Ini adalah kerja bersama agar pelaku usaha semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah," tegasnya.

    Eva berharap melalui sosialisasi SAPA UMKM dan pendampingan pembuatan NIB yang dilakukan secara bertahap ke kecamatan, maka semakin banyak pelaku usaha yang dapat memahami pentingnya digitalisasi, kewirausahaan serta legalitas usaha. 

    "Kami berharap upaya tersebut dapat meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta menjaga keberlanjutan UMKM di Kabupaten Berau," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Perkuat Legalitas dan Digitalisasi, Diskoperindag Gencarkan Sosialisasi SAPA UMKM

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    09 Oktober 2026 pukul 18:29 WITA

    Sosialisasi aplikasi SAPA UMKM serta pendampingan pembuatan NIB bagi pelaku usaha di Kecamatan Teluk Bayur. (Foto: Diskoperindag Berau)

    Tanjung Redeb - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus menggencarkan sosialisasi aplikasi SAPA UMKM untuk memperkuat legalitas dan mendorong digitalisasi UMKM.

    Kegiatan ini dirangkai dengan sosialisasi kewirausahaan serta pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.

    Sosialisasi tersebut pun telah dilaksanakan secara bertahap di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Talisayan dan Kecamatan Teluk Bayur. Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan pemanfaatan layanan digital untuk mendukung pengembangan bisnis.

    Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan sosialisasi SAPA UMKM menjadi salah satu upaya memperluas akses pelayanan dan pendampingan bagi pelaku usaha agar dapat mengembangkan bisnisnya secara lebih terarah

    "Melalui SAPA UMKM, kami ingin membantu pelaku usaha mendapatkan akses pendampingan yang lebih luas, baik untuk legalitas, peningkatan kapasitas, pengembangan produk, maupun pemasaran," ujar Eva.

    Menurutnya, pelaku UMKM perlu terus meningkatkan kualitas pengelolaan usaha agar mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. Selain melengkapi perizinan, pelaku usaha juga didorong memperbaiki kualitas produk dan kemasan, menata keuangan, serta memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran.

    "UMKM kita jangan hanya mampu bertahan, tetapi harus mampu tumbuh, berkembang, naik kelas dan masuk ke pasar yang lebih luas," katanya.

    Selain sosialisasi aplikasi, Diskoperindag Berau turut memberikan pendampingan pembuatan NIB agar pelaku usaha memahami proses perizinan dan pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis. Dengan legalitas yang terpenuhi, pelaku UMKM diharapkan lebih siap mengembangkan usaha serta memanfaatkan berbagai program pembinaan.

    Ia menjelaskan bahwa SAPA UMKM merupakan platform digital terpadu dari Kementerian UMKM Republik Indonesia yang menyediakan layanan pendataan, pembinaan dan pengembangan usaha. 

    "Fitur yang tersedia didalamnya ada layanan perizinan, informasi pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembukuan digital, pelatihan, hingga pemasaran produk," ujarnya.

    Oleh karena itu, dirinya menekankan bahwa pengembangan UMKM membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, pendamping dan pemangku kepentingan lainnya. 

    Kolaborasi diperlukan agar pendampingan dapat berjalan optimal dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

    "Membangun UMKM bukan pekerjaan satu dinas saja. Ini adalah kerja bersama agar pelaku usaha semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah," tegasnya.

    Eva berharap melalui sosialisasi SAPA UMKM dan pendampingan pembuatan NIB yang dilakukan secara bertahap ke kecamatan, maka semakin banyak pelaku usaha yang dapat memahami pentingnya digitalisasi, kewirausahaan serta legalitas usaha. 

    "Kami berharap upaya tersebut dapat meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta menjaga keberlanjutan UMKM di Kabupaten Berau," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)