Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Potongan ikan Hiu yang berhasil diamankan oleh UPTD KKP3K KDPS di kawasan konservasi Kepulauan Derawan dan sekitarnya. (Foto: uptdkkp3kkdps)
Tanjung Redeb - Terungkapnya kembali kasus dugaan perburuan hiu di kawasan konservasi Kepulauan Derawan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau meminta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus mempertahankan potensi wisata bahari yang menjadi andalan daerah.
Kasus itu terungkap setelah Tim Patroli Pengawasan UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) mengamankan nelayan asal Semporna, Malaysia, serta nelayan ber-KTP Kalimantan Utara pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 30 ekor Tawny Nurse Shark (Nebrius ferrugineus), delapan ekor Blacktip Reef Shark (Carcharhinus melanopterus), dan dua ekor Giant Shovelnose Ray (Glaucostegus typus) yang diduga akan dijadikan umpan rawai.
Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten sebenarnya masih memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang larangan menangkap hiu, pari manta, penyu, jenis ikan tertentu, dan terumbu karang. Namun, sejak kewenangan pengawasan wilayah laut beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, daerah tidak lagi dapat melakukan patroli maupun penindakan secara langsung.
"Sebenarnya Perda kita masih berlaku, tetapi kewenangan pengawasan dan penindakan sudah berada di pemerintah provinsi. Karena itu, kami hanya bisa melakukan koordinasi dan mendorong pengawasan agar terus ditingkatkan," kata Yunda.
Potongan ikan Hiu yang berhasil diamankan oleh UPTD KKP3K KDPS di kawasan konservasi Kepulauan Derawan dan sekitarnya. (Foto: uptdkkp3kkdps)
Ia menilai keberadaan hiu memiliki nilai ekologis yang sangat penting karena menjadi bagian dari keseimbangan ekosistem laut. Selain itu, hiu juga menjadi salah satu daya tarik utama wisata selam di Kepulauan Derawan sehingga populasinya harus tetap dijaga.
Yunda mengungkapkan praktik perburuan hiu bukan persoalan baru. Aktivitas serupa pernah marak terjadi pada 2015 hingga 2016. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan perburuan satwa dilindungi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur yang kini memiliki kewenangan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Diskan Berau, Abdul Majid juga meminta DKP Kalimantan Timur melalui UPTD terkait memperkuat patroli rutin di kawasan perairan Berau. Menurutnya, tingginya permintaan pasar membuat praktik perburuan hiu masih terus terjadi sehingga membutuhkan tindakan yang lebih tegas.
"Perburuan hiu ini sudah mengakar cukup lama karena permintaan pasar masih ada. Pengawasan harus diperketat dan pelaku diberikan sanksi tegas, bahkan sampai hukuman penjara agar menimbulkan efek jera," tegas Majid.
Majid menekankan bahwa penindakan yang konsisten diperlukan untuk melindungi kekayaan hayati laut Berau. Jika eksploitasi hiu terus berlangsung, dampaknya tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies tersebut, tetapi juga mengganggu rantai makanan dan keseimbangan ekosistem laut yang menjadi aset penting bagi sektor perikanan dan pariwisata daerah. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Potongan ikan Hiu yang berhasil diamankan oleh UPTD KKP3K KDPS di kawasan konservasi Kepulauan Derawan dan sekitarnya. (Foto: uptdkkp3kkdps)
Tanjung Redeb - Terungkapnya kembali kasus dugaan perburuan hiu di kawasan konservasi Kepulauan Derawan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau meminta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian ekosistem laut sekaligus mempertahankan potensi wisata bahari yang menjadi andalan daerah.
Kasus itu terungkap setelah Tim Patroli Pengawasan UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) mengamankan nelayan asal Semporna, Malaysia, serta nelayan ber-KTP Kalimantan Utara pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 30 ekor Tawny Nurse Shark (Nebrius ferrugineus), delapan ekor Blacktip Reef Shark (Carcharhinus melanopterus), dan dua ekor Giant Shovelnose Ray (Glaucostegus typus) yang diduga akan dijadikan umpan rawai.
Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten sebenarnya masih memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang larangan menangkap hiu, pari manta, penyu, jenis ikan tertentu, dan terumbu karang. Namun, sejak kewenangan pengawasan wilayah laut beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, daerah tidak lagi dapat melakukan patroli maupun penindakan secara langsung.
"Sebenarnya Perda kita masih berlaku, tetapi kewenangan pengawasan dan penindakan sudah berada di pemerintah provinsi. Karena itu, kami hanya bisa melakukan koordinasi dan mendorong pengawasan agar terus ditingkatkan," kata Yunda.
Potongan ikan Hiu yang berhasil diamankan oleh UPTD KKP3K KDPS di kawasan konservasi Kepulauan Derawan dan sekitarnya. (Foto: uptdkkp3kkdps)
Ia menilai keberadaan hiu memiliki nilai ekologis yang sangat penting karena menjadi bagian dari keseimbangan ekosistem laut. Selain itu, hiu juga menjadi salah satu daya tarik utama wisata selam di Kepulauan Derawan sehingga populasinya harus tetap dijaga.
Yunda mengungkapkan praktik perburuan hiu bukan persoalan baru. Aktivitas serupa pernah marak terjadi pada 2015 hingga 2016. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan perburuan satwa dilindungi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur yang kini memiliki kewenangan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Diskan Berau, Abdul Majid juga meminta DKP Kalimantan Timur melalui UPTD terkait memperkuat patroli rutin di kawasan perairan Berau. Menurutnya, tingginya permintaan pasar membuat praktik perburuan hiu masih terus terjadi sehingga membutuhkan tindakan yang lebih tegas.
"Perburuan hiu ini sudah mengakar cukup lama karena permintaan pasar masih ada. Pengawasan harus diperketat dan pelaku diberikan sanksi tegas, bahkan sampai hukuman penjara agar menimbulkan efek jera," tegas Majid.
Majid menekankan bahwa penindakan yang konsisten diperlukan untuk melindungi kekayaan hayati laut Berau. Jika eksploitasi hiu terus berlangsung, dampaknya tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies tersebut, tetapi juga mengganggu rantai makanan dan keseimbangan ekosistem laut yang menjadi aset penting bagi sektor perikanan dan pariwisata daerah. (Adv)
(Sf/Rs)