Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi meluncurkan Bahasa Banua sebagai mata pelajaran muatan lokal bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam melestarikan identitas budaya dan bahasa daerah melalui dunia pendidikan.
Peluncuran Bahasa Banua sebagai muatan lokal digelar di Aula SPNF SKB Kabupaten Berau, Tanjung Redeb, Kamis (2/7/2026). Program ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Pendidikan Kabupaten Berau bersama Balai Bahasa, tokoh adat, tenaga pendidik, serta berbagai pemangku kepentingan yang telah dimulai sejak 2024.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan proses penyusunan Bahasa Banua sebagai muatan lokal dilakukan secara bertahap agar memiliki kurikulum dan materi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik bahasa daerah Berau.
"Perjalanan Bahasa Banua ini kami didampingi oleh Balai Bahasa dan tokoh-tokoh dalam merumuskan serta memformulasikan bahasa daerah ini menjadi muatan lokal Kabupaten Berau sejak tahun 2024. Berkat kerja bersama seluruh stakeholder, akhirnya hari ini Bahasa Banua resmi kami launching sebagai muatan lokal," ujar Idalisah.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di jenjang sekolah dasar paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menyiapkan mata pelajaran muatan lokal yang mampu memperkuat identitas daerah.
"Muatan lokal memang disarankan berupa bahasa daerah. Karena itu kami menggagas Bahasa Banua menjadi muatan lokal. Selain sesuai regulasi, ini juga menjadi upaya menjaga jati diri masyarakat Berau melalui pendidikan," katanya.
Sementara itu, dirinya juga menekankan bahwa penerapan Bahasa Banua telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau. Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah.
"Alhamdulillah, berkat dukungan Bupati Berau, Sekretaris Daerah, Balai Bahasa, para tokoh, guru, dan seluruh stakeholder, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 dapat diterbitkan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, implementasi tahap pertama akan dilaksanakan di seluruh SMP di Kabupaten Berau pada tahun ajaran 2026/2027. Selanjutnya, Bahasa Banua juga akan diterapkan sebagai muatan lokal di jenjang sekolah dasar mulai tahun ajaran 2027/2028 seiring diberlakukannya Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib.
Selain itu, kurikulum beserta modul pembelajaran Bahasa Banua juga telah rampung disusun dan akan menjadi pedoman bagi guru dalam proses belajar mengajar.
"Insya Allah kita bersama-sama menjaga bahasa kita, menjaga budaya kita agar tetap lestari, tidak tergerus oleh zaman, sehingga anak cucu kita tetap bisa meneruskan budaya ini dengan baik. Mudah-mudahan semua dapat bergerak bersama melestarikan Bahasa Banua sebagai muatan lokal di Kabupaten Berau," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi meluncurkan Bahasa Banua sebagai mata pelajaran muatan lokal bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam melestarikan identitas budaya dan bahasa daerah melalui dunia pendidikan.
Peluncuran Bahasa Banua sebagai muatan lokal digelar di Aula SPNF SKB Kabupaten Berau, Tanjung Redeb, Kamis (2/7/2026). Program ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Pendidikan Kabupaten Berau bersama Balai Bahasa, tokoh adat, tenaga pendidik, serta berbagai pemangku kepentingan yang telah dimulai sejak 2024.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan proses penyusunan Bahasa Banua sebagai muatan lokal dilakukan secara bertahap agar memiliki kurikulum dan materi pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik bahasa daerah Berau.
"Perjalanan Bahasa Banua ini kami didampingi oleh Balai Bahasa dan tokoh-tokoh dalam merumuskan serta memformulasikan bahasa daerah ini menjadi muatan lokal Kabupaten Berau sejak tahun 2024. Berkat kerja bersama seluruh stakeholder, akhirnya hari ini Bahasa Banua resmi kami launching sebagai muatan lokal," ujar Idalisah.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di jenjang sekolah dasar paling lambat pada tahun ajaran 2027/2028. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu menyiapkan mata pelajaran muatan lokal yang mampu memperkuat identitas daerah.
"Muatan lokal memang disarankan berupa bahasa daerah. Karena itu kami menggagas Bahasa Banua menjadi muatan lokal. Selain sesuai regulasi, ini juga menjadi upaya menjaga jati diri masyarakat Berau melalui pendidikan," katanya.
Sementara itu, dirinya juga menekankan bahwa penerapan Bahasa Banua telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau. Aturan tersebut kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah.
"Alhamdulillah, berkat dukungan Bupati Berau, Sekretaris Daerah, Balai Bahasa, para tokoh, guru, dan seluruh stakeholder, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 dapat diterbitkan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, implementasi tahap pertama akan dilaksanakan di seluruh SMP di Kabupaten Berau pada tahun ajaran 2026/2027. Selanjutnya, Bahasa Banua juga akan diterapkan sebagai muatan lokal di jenjang sekolah dasar mulai tahun ajaran 2027/2028 seiring diberlakukannya Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib.
Selain itu, kurikulum beserta modul pembelajaran Bahasa Banua juga telah rampung disusun dan akan menjadi pedoman bagi guru dalam proses belajar mengajar.
"Insya Allah kita bersama-sama menjaga bahasa kita, menjaga budaya kita agar tetap lestari, tidak tergerus oleh zaman, sehingga anak cucu kita tetap bisa meneruskan budaya ini dengan baik. Mudah-mudahan semua dapat bergerak bersama melestarikan Bahasa Banua sebagai muatan lokal di Kabupaten Berau," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)