Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Kapal Nelayan di Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rendahnya jumlah kapal nelayan yang memiliki izin operasional masih menjadi perhatian pemerintah. Di Kabupaten Berau, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat nelayan memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari akses BBM bersubsidi hingga bantuan program perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, mengatakan pihaknya terus mengimbau nelayan agar segera mengurus legalitas kapal. Menurutnya, izin operasional bukan hanya sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi syarat utama untuk mengikuti berbagai program pemerintah.
"Kami terus mendorong nelayan mengurus legalitas kapal karena menjadi syarat untuk mengakses BBM bersubsidi dan berbagai program bantuan pemerintah," ujar Majid.
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya juga memberikan pendampingan kepada kelompok-kelompok nelayan yang ingin mengurus perizinan. Pendampingan itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah kapal yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.
"Kami akan terus mendampingi kelompok-kelompok nelayan yang ingin mengurus perizinan agar semakin banyak kapal di Berau yang memiliki legalitas sesuai ketentuan," kata Majid
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Irhan Hukmaidy, menyebut persoalan kapal yang belum berizin masih terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim. Untuk itu, pemerintah provinsi menerapkan layanan jemput bola agar proses penerbitan izin lebih mudah dijangkau nelayan.
"Setiap hari saya menandatangani ratusan dokumen perizinan. Kami justru turun ke daerah agar nelayan tidak kesulitan mengurus legalitas kapalnya," jelas Irhan.
Ia menerangkan, setiap kapal yang akan diterbitkan izinnya wajib menjalani pemeriksaan fisik guna memastikan ukuran kapal, kapasitas, hingga spesifikasi mesin sesuai dengan dokumen administrasi.
"Pemeriksaan dilakukan secara terpadu bersama dinas perikanan kabupaten dan kota, koperasi, serta kelompok usaha perikanan," tuturnya.
Dirinya menyebut meski layanan tersebut telah disediakan, partisipasi nelayan di beberapa daerah termasuk Kabupaten Berau masih belum maksimal. Dari target sekitar 150 hingga 200 kapal yang dijadwalkan mengikuti pemeriksaan, umumnya hanya sekitar 50 kapal yang hadir karena sebagian nelayan memilih tetap melaut.
Ia menegaskan legalitas kapal memiliki peran penting dalam mendukung usaha penangkapan ikan. Selain memberikan kepastian hukum, izin kapal juga menjadi syarat bagi nelayan untuk memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah.
"Legalitas ini menjadi syarat penting bagi nelayan untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, termasuk akses BBM bersubsidi dan bantuan di sektor perikanan," tuturnya.
Irhan pun mengajak seluruh nelayan memanfaatkan layanan perizinan yang telah disiapkan pemerintah agar aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai aturan, sekaligus membuka peluang memperoleh dukungan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Kapal Nelayan di Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Rendahnya jumlah kapal nelayan yang memiliki izin operasional masih menjadi perhatian pemerintah. Di Kabupaten Berau, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat nelayan memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari akses BBM bersubsidi hingga bantuan program perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, mengatakan pihaknya terus mengimbau nelayan agar segera mengurus legalitas kapal. Menurutnya, izin operasional bukan hanya sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi syarat utama untuk mengikuti berbagai program pemerintah.
"Kami terus mendorong nelayan mengurus legalitas kapal karena menjadi syarat untuk mengakses BBM bersubsidi dan berbagai program bantuan pemerintah," ujar Majid.
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya juga memberikan pendampingan kepada kelompok-kelompok nelayan yang ingin mengurus perizinan. Pendampingan itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah kapal yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.
"Kami akan terus mendampingi kelompok-kelompok nelayan yang ingin mengurus perizinan agar semakin banyak kapal di Berau yang memiliki legalitas sesuai ketentuan," kata Majid
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Irhan Hukmaidy, menyebut persoalan kapal yang belum berizin masih terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim. Untuk itu, pemerintah provinsi menerapkan layanan jemput bola agar proses penerbitan izin lebih mudah dijangkau nelayan.
"Setiap hari saya menandatangani ratusan dokumen perizinan. Kami justru turun ke daerah agar nelayan tidak kesulitan mengurus legalitas kapalnya," jelas Irhan.
Ia menerangkan, setiap kapal yang akan diterbitkan izinnya wajib menjalani pemeriksaan fisik guna memastikan ukuran kapal, kapasitas, hingga spesifikasi mesin sesuai dengan dokumen administrasi.
"Pemeriksaan dilakukan secara terpadu bersama dinas perikanan kabupaten dan kota, koperasi, serta kelompok usaha perikanan," tuturnya.
Dirinya menyebut meski layanan tersebut telah disediakan, partisipasi nelayan di beberapa daerah termasuk Kabupaten Berau masih belum maksimal. Dari target sekitar 150 hingga 200 kapal yang dijadwalkan mengikuti pemeriksaan, umumnya hanya sekitar 50 kapal yang hadir karena sebagian nelayan memilih tetap melaut.
Ia menegaskan legalitas kapal memiliki peran penting dalam mendukung usaha penangkapan ikan. Selain memberikan kepastian hukum, izin kapal juga menjadi syarat bagi nelayan untuk memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah.
"Legalitas ini menjadi syarat penting bagi nelayan untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, termasuk akses BBM bersubsidi dan bantuan di sektor perikanan," tuturnya.
Irhan pun mengajak seluruh nelayan memanfaatkan layanan perizinan yang telah disiapkan pemerintah agar aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai aturan, sekaligus membuka peluang memperoleh dukungan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. (Adv)
(Sf/Lo)