Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau
Kegiatan pendampingan pembuatan NIB, di Kantor Kecamatan Teluk Bayur. (Foto: Diskoperindag Berau)
Tanjung Redeb - Legalitas usaha menjadi salah satu perhatian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) agar mampu berkembang dan naik kelas.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar di Kantor Kecamatan Teluk Bayur dan berlangsung mulai pada 7-9 Oktober 2026. Kegiatan tersebut juga dibuka langsung Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita serta diikuti para pelaku UMKM Kecamatan Teluk Bayur.
Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas, sekaligus mendorong UMKM menjalankan usahanya secara lebih tertib dan memiliki akses lebih luas terhadap program pemerintah.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah sehingga perlu terus mendapatkan dukungan dan pendampingan.
"Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong UMKM agar semakin tertib, legal, naik kelas, dan mampu berkembang menjadi usaha yang lebih kuat dan berdaya saing," ujar Eva.
Menurutnya, NIB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi. Kepemilikan NIB juga dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
"NIB adalah salah satu pintu masuk bagi pelaku usaha untuk membangun usaha yang lebih tertib, mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha," terangnya.
Oleh karena itu, Diskoperindag memberikan pendampingan secara langsung agar pelaku UMKM yang belum memiliki NIB dapat memahami dan mengikuti proses pengurusan legalitas usahanya.
Eva berharap pendampingan tersebut dapat menghilangkan anggapan bahwa mengurus legalitas usaha merupakan proses yang sulit. Pemerintah, kata dia, akan terus memberikan bantuan dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang belum memiliki NIB, mari kita urus. Yang sudah memiliki NIB, mari kita tingkatkan kualitas usahanya. Yang produknya sudah berjalan, mari kita dorong agar naik kelas dan mampu menembus pasar yang lebih luas," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

Diskominfo Kabupaten Berau

Kegiatan pendampingan pembuatan NIB, di Kantor Kecamatan Teluk Bayur. (Foto: Diskoperindag Berau)
Tanjung Redeb - Legalitas usaha menjadi salah satu perhatian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) agar mampu berkembang dan naik kelas.
Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar di Kantor Kecamatan Teluk Bayur dan berlangsung mulai pada 7-9 Oktober 2026. Kegiatan tersebut juga dibuka langsung Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita serta diikuti para pelaku UMKM Kecamatan Teluk Bayur.
Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas, sekaligus mendorong UMKM menjalankan usahanya secara lebih tertib dan memiliki akses lebih luas terhadap program pemerintah.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah sehingga perlu terus mendapatkan dukungan dan pendampingan.
"Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong UMKM agar semakin tertib, legal, naik kelas, dan mampu berkembang menjadi usaha yang lebih kuat dan berdaya saing," ujar Eva.
Menurutnya, NIB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi. Kepemilikan NIB juga dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
"NIB adalah salah satu pintu masuk bagi pelaku usaha untuk membangun usaha yang lebih tertib, mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha," terangnya.
Oleh karena itu, Diskoperindag memberikan pendampingan secara langsung agar pelaku UMKM yang belum memiliki NIB dapat memahami dan mengikuti proses pengurusan legalitas usahanya.
Eva berharap pendampingan tersebut dapat menghilangkan anggapan bahwa mengurus legalitas usaha merupakan proses yang sulit. Pemerintah, kata dia, akan terus memberikan bantuan dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang belum memiliki NIB, mari kita urus. Yang sudah memiliki NIB, mari kita tingkatkan kualitas usahanya. Yang produknya sudah berjalan, mari kita dorong agar naik kelas dan mampu menembus pasar yang lebih luas," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)