Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Kearifan Lokal Tembudan Diperkuat, Percepat Pengakuan MHA

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    27 Juli 2026 pukul 16:14 WITA

    Kampung Tembudan, Kabupaten Berau. (Foto: istimewa)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, terus memperkuat kearifan lokal sebagai bagian dari upaya mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Berbagai sejarah kampung, wilayah adat, hingga tradisi yang masih dijalankan masyarakat kini didokumentasikan untuk melengkapi dokumen pengajuan yang sedang berproses di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

    Sekretaris Kampung Tembudan, Benyamin Muryantoro, mengatakan proses pengajuan saat ini telah memasuki tahap pemetaan wilayah dan pengumpulan data sejarah. Pendataan dilakukan secara lebih mendalam agar setiap lokasi yang memiliki nilai historis tidak hanya dikenal melalui namanya, tetapi juga memiliki catatan sejarah yang kuat sebagai bukti keberadaan masyarakat adat.

    "Saat ini kami sedang melakukan pemetaan wilayah dan pengumpulan data sejarah. Kami ingin menggali lebih dalam cerita di balik lokasi-lokasi yang selama ini hanya dikenal melalui penamaannya agar dapat memperkuat dokumen pengajuan masyarakat hukum adat," ujar Benyamin.

    Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Tulung Jantui yang diyakini masyarakat menyimpan kisah tentang sebuah kampung yang tenggelam. Cerita tersebut hingga kini masih diwariskan secara turun-temurun oleh para tetua adat dan menjadi bagian dari sejarah lisan masyarakat Tembudan. Selain itu, ritual pengobatan tradisional serta berbagai kearifan lokal lainnya juga masih terus dipraktikkan dan didokumentasikan sebagai bagian dari identitas kampung.

    Menurutnya, adat dan kearifan lokal merupakan warisan yang telah ada jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk. Karena itu, keberadaannya harus terus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat, termasuk warga pendatang yang menetap di Kampung Tembudan.

    "Kami meyakini bahwa sebelum pemerintahan ada, adat sudah lebih dahulu ada. Nilai-nilai itu tetap kami jaga karena menjadi identitas masyarakat Tembudan. Siapa pun yang tinggal di sini juga harus menghormati adat dan kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur," katanya.

    Meski proses pengajuan telah berjalan kurang lebih tiga tahun, perjuangan memperoleh pengakuan MHA masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah menyatukan pandangan dan komitmen para tokoh adat agar perjuangan tersebut dapat berjalan seiring.

    Untuk memperkuat proses pengajuan, pemerintah kampung berencana menggandeng pihak ketiga dalam penyusunan dokumen dan pendalaman data sejarah. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pengakuan MHA sehingga sejarah, wilayah adat, dan kearifan lokal Kampung Tembudan memperoleh perlindungan secara resmi.

    "Kami hanya memfasilitasi dan mendorong semampu kami. Jika ada dukungan anggaran tentu akan kami upayakan, dengan harapan pengakuan MHA Kampung Tembudan dapat segera terwujud," tutup Benyamin. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Diskominfo Kabupaten Berau

    Kearifan Lokal Tembudan Diperkuat, Percepat Pengakuan MHA

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    27 Juli 2026 pukul 16:14 WITA

    Kampung Tembudan, Kabupaten Berau. (Foto: istimewa)

    Tanjung Redeb - Pemerintah Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, terus memperkuat kearifan lokal sebagai bagian dari upaya mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Berbagai sejarah kampung, wilayah adat, hingga tradisi yang masih dijalankan masyarakat kini didokumentasikan untuk melengkapi dokumen pengajuan yang sedang berproses di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

    Sekretaris Kampung Tembudan, Benyamin Muryantoro, mengatakan proses pengajuan saat ini telah memasuki tahap pemetaan wilayah dan pengumpulan data sejarah. Pendataan dilakukan secara lebih mendalam agar setiap lokasi yang memiliki nilai historis tidak hanya dikenal melalui namanya, tetapi juga memiliki catatan sejarah yang kuat sebagai bukti keberadaan masyarakat adat.

    "Saat ini kami sedang melakukan pemetaan wilayah dan pengumpulan data sejarah. Kami ingin menggali lebih dalam cerita di balik lokasi-lokasi yang selama ini hanya dikenal melalui penamaannya agar dapat memperkuat dokumen pengajuan masyarakat hukum adat," ujar Benyamin.

    Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Tulung Jantui yang diyakini masyarakat menyimpan kisah tentang sebuah kampung yang tenggelam. Cerita tersebut hingga kini masih diwariskan secara turun-temurun oleh para tetua adat dan menjadi bagian dari sejarah lisan masyarakat Tembudan. Selain itu, ritual pengobatan tradisional serta berbagai kearifan lokal lainnya juga masih terus dipraktikkan dan didokumentasikan sebagai bagian dari identitas kampung.

    Menurutnya, adat dan kearifan lokal merupakan warisan yang telah ada jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk. Karena itu, keberadaannya harus terus dijaga dan dihormati oleh seluruh masyarakat, termasuk warga pendatang yang menetap di Kampung Tembudan.

    "Kami meyakini bahwa sebelum pemerintahan ada, adat sudah lebih dahulu ada. Nilai-nilai itu tetap kami jaga karena menjadi identitas masyarakat Tembudan. Siapa pun yang tinggal di sini juga harus menghormati adat dan kearifan lokal yang telah diwariskan oleh para leluhur," katanya.

    Meski proses pengajuan telah berjalan kurang lebih tiga tahun, perjuangan memperoleh pengakuan MHA masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah menyatukan pandangan dan komitmen para tokoh adat agar perjuangan tersebut dapat berjalan seiring.

    Untuk memperkuat proses pengajuan, pemerintah kampung berencana menggandeng pihak ketiga dalam penyusunan dokumen dan pendalaman data sejarah. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pengakuan MHA sehingga sejarah, wilayah adat, dan kearifan lokal Kampung Tembudan memperoleh perlindungan secara resmi.

    "Kami hanya memfasilitasi dan mendorong semampu kami. Jika ada dukungan anggaran tentu akan kami upayakan, dengan harapan pengakuan MHA Kampung Tembudan dapat segera terwujud," tutup Benyamin. (Adv)

    (Sf/Rs)